Page 55 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 55

Pajak Mendorong Ekonomi & Daya Saing


            menurunkan  tarif PPh Badan dari  Menteri Keuangan  Sri Mulyani  PPh Badannya. (Lihat ilustrasi, Tren
            25% jadi 18%, menyesuaikan  Indrawati       mengakui   perubahan  Penurunan Tarif PPh Badan 1990-
            dengan tarif PPh Badan di Singapura  sistem tersebut akan mempengaruhi  2017)
            yang hanya 17%.                  praktik perpajakan  internasional.
                                             Karena itu, Indonesia akan mengkaji   Sampai pada tingkatan tertentu,
            Memang, desakan itu tidak terlepas   dan melihat lagi kesesuaian sistem   konsep ini sebenarnya bisa berjalan
            dari keputusan Amerika Serikat   worldwide yang selama ini dipakai.  dengan baik. Di sini kebijakan pajak
            (AS) yang memangkas tarif pajak                                   dialihfungsikan menjadi semacam
            korporasinya dari 21% menjadi  Namun,  Indonesia  tetap  akan            stimulus,  alias  insentif.
            15%. Selain itu, Presiden AS Donald  melindungi  kepentingan                Tujuan kebijakan pajak
            Trump juga  mengubah  sistem  negara dalam perubahan                          bukan lagi  sekadar
            pajaknya dari semula  worldwide  kebijakan  itu   agar                         mengumpulkan
            tax system menjadi  territorial  negara tidak dirugikan.                        uang, tapi lebih jauh
            tax   system.  (Lihat  ilustrasi,  “Agar  kepentingan                           lagi ikut mendorong
            Tren  Perubahan  Sistem  Ke  Arah  dari  pemungutan                              peningkatan
            Territorial di Negara OECD)      pajak  di  indonesia                            aktivitas ekonomi.
                                             dan hak-hak untuk RI
            Asal tahu saja, dalam sistem pajak   memungut pajak tidak                       Hingga        kini
            territorial,  negara  tidak memajaki   tererosi dengan adanya                  pun     pemerintah
            penghasilan  yang  diterima residen   perubahan  kebijakan                    Indonesia     masih
            yang bersumber  dari luar negara   di  negara-negara  lain,”                menerapkan     strategi
            tersebut, melainkan hanya  apa   ujarnya.                                 itu. Ada berbagai macam
            yang  diperoleh di dalam negara                                     insentif   yang    ditawarkan
            tersebut, siapa  pun orangnya.  Kompetisi pajak (tax competition)  pemerintah,  misalnya  tax  holiday,
            Sebagai catatan, AS memang tidak  semacam ini memang bukan hal  tax    allowance,  insentif  untuk
            beralih ke sistem territorial  murni  baru dalam literatur fiskal. Gagasan  kawasan ekonomi khusus, dan
            melainkan hanya memberlakukan  di baliknya adalah negara berkorban  kredit pajak termasuk untuk biaya
            foreign dividend exemption.      dengan menurunkan tarif pajak,  penelitian dan pengembangan, dan
                                             tapi mendapatkan imbalan berupa  seterusnya.
            Kedua putusan  AS itu kontan     investasi asing.
            memicu  negara-negara lain untuk                                  Untuk    insentif  tax   holiday
            mengkaji penurunan tarif PPh  Pada gilirannya, meski penerimaan  misalnya, seperti diatur Peraturan
            Badannya    sekaligus  menjajaki  pajak  jadi  berkurang,  negara  Menteri Keuangan Nomor 150/
            perubahan  sistemnya dari  semula  mendapatkan imbal  balik  berupa  PMK.010/2018  (PMK 150/2018),
            worldwide   menjadi   territorial.  pertumbuhan ekonomi yang  lebih  ada  beberapa skema  insentif yang
            Tiongkok dan beberapa negara Uni  tinggi.  Itulah sebabnya banyak  ditawarkan kepada investor.
            Eropa adalah di antaranya.       negara  terdorong menurunkan  tarif


































            Pengusaha Batik UMKM Jawa Timur. (Foto: Archie Teapriangga)









                                                                                                INSIDETAX      55
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60