Page 50 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 50
Mengendalikan Eksternalitas
kategori itu, yaitu rokok dan alkohol,
memang bisa dibilang sudah sangat
ketinggalan zaman.
Tren Penerimaan dan
Di sisi lain, pemerintah juga harus
mampu meyakinkan kalangan Objek Kena Cukai secara Global
industri yang selama ini sering
menentang ekstenfikasi cukai. Secara filosofinya, cukai dikenakan atas barang dan/atau jasa tertentu yang
Memang benar bahwa cukai akan konsumsinya perlu dikendalikan. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari
meningkatkan beban biaya bagi menciptakan eksternalitas negatif atas lingkungan, merusak kesehatan, atau
pengusaha. Bahkan juga ada risiko hanya dinikmati oleh kelompok lapisan masyarakat tertentu. Walau demikian,
inflasi, karena pengusaha akan pundi-pundi penerimaan dari cukai cukup menggoda banyak negara untuk
memperluas objek cukainya.
membebankan pungutan cukai ke
konsumen.
Namun, keliru juga jika melihat cukai
semata dari segi beban ekonomi
terhadap industri. Sebab, cukai juga
memiliki manfaat bagi pengusaha. Ia
misalnya bisa menjamin minimnya
pemalsuan produk.
Selain itu, juga diingat bahwa
karakteristik Barang Kena Cukai
sudah ditetapkan di Pasal 2
UU Nomor 39 Tahun 2007
tentang Cukai, yaitu barang yang
konsumsinya perlu dikendalikan,
peredarannya perlu diawasi, Catatan: total sampel adalah 79 negara dengan distribusi negara berpendapatan tinggi (41), negara berpendapatan
pemakaiannya menimbulkan Sumber: diolah dari OECD Global Revenue Statistic Database (2018), B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia,
menengah-tinggi (18), negara berpendatan rendah-menengah (16), dan negara berpendapatan rendah (4).
dampak negatif terhadap masyarakat “Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia”, DDTC Working Paper No 1918
atau lingkungan hidup, dan (November, 2018)
pemakaiannya perlu pembebanan Ditinjau dari objeknya, cukai bisa dikategorikan menjadi enam kelompok: cukai
pungutan negara demi keadilan dan terkait kesehatan, terkait lingkungan, terkait barang mewah, terkait barang
keseimbangan. berbahaya, terkait hiburan, dan terkait produk barang dan jasa tertentu. Umumnya
tiap negara memiliki setidaknya empat objek cukai. Tren selama lima tahun terakhir
Apabila mengacu pada karakteristik juga menunjukkan adanya upaya perluasan objek dalam rangka pengendalian
itu, masih banyak barang lain yang konsumsi serta penerimaan (OECD, 2018).
seharusnya bisa dikenakan cukai
oleh pemerintah. Tidak cuma rokok
dan minuman beralkohol. Karena
itu, memang dibutuhkan ketegasan
sikap pemerintah untuk mendobrak
kebekuan ekstensifikasi cukai yang
saat ini makin lama makin terasa
‘terkondisikan’. (Lihat wawancara
Dirjen Bea dan Cukai Heru
Pambudi)
Ekstenfikasi cukai sebagai bagian
dari kebijakan fiskal adalah sesuatu
yang wajar. Namun, sebaliknya,
kesulitan menambah barang kena
cukai hingga harus melewati
perdebatan panjang sampai sekian
tahun, dan juga belum tentu sukses
dijalankan meski sudah masuk ke
APBN, justru merupakan sinyal
yang tidak sehat.
Sumber: B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia, “Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia”,
DDTC Working Paper No 1918 (November, 2018)
50 INSIDETAX