Page 50 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 50

Mengendalikan Eksternalitas


            kategori itu, yaitu rokok dan alkohol,
            memang bisa dibilang sudah sangat
            ketinggalan zaman.
                                                                 Tren Penerimaan dan
            Di sisi lain, pemerintah juga harus
            mampu     meyakinkan   kalangan                Objek Kena Cukai secara Global
            industri yang  selama  ini  sering
            menentang    ekstenfikasi  cukai.   Secara  filosofinya,  cukai  dikenakan  atas  barang  dan/atau  jasa  tertentu  yang
            Memang  benar bahwa  cukai akan     konsumsinya  perlu  dikendalikan. Alasannya  bisa  bermacam-macam,  mulai  dari
            meningkatkan  beban biaya bagi      menciptakan  eksternalitas  negatif  atas  lingkungan,  merusak  kesehatan,  atau
            pengusaha. Bahkan juga ada risiko   hanya  dinikmati  oleh  kelompok  lapisan  masyarakat  tertentu.  Walau  demikian,
            inflasi, karena pengusaha akan      pundi-pundi  penerimaan  dari  cukai  cukup  menggoda  banyak  negara  untuk
                                                memperluas objek cukainya.
            membebankan  pungutan cukai ke
            konsumen.
            Namun, keliru juga jika melihat cukai
            semata  dari  segi  beban  ekonomi
            terhadap industri. Sebab, cukai juga
            memiliki manfaat bagi pengusaha. Ia
            misalnya bisa menjamin minimnya
            pemalsuan produk.
            Selain  itu,  juga  diingat  bahwa
            karakteristik  Barang Kena Cukai
            sudah  ditetapkan di  Pasal  2
            UU Nomor 39 Tahun 2007
            tentang Cukai,  yaitu barang  yang
            konsumsinya  perlu dikendalikan,
            peredarannya    perlu   diawasi,        Catatan: total sampel adalah 79 negara dengan distribusi negara berpendapatan tinggi (41), negara berpendapatan
            pemakaiannya       menimbulkan          Sumber: diolah dari OECD Global Revenue Statistic Database (2018), B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia,
                                                        menengah-tinggi (18), negara berpendatan rendah-menengah (16), dan negara berpendapatan rendah (4).
            dampak negatif terhadap masyarakat          “Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia”, DDTC Working Paper No 1918
            atau   lingkungan  hidup,   dan             (November, 2018)
            pemakaiannya perlu  pembebanan      Ditinjau  dari  objeknya,  cukai  bisa  dikategorikan  menjadi  enam  kelompok:  cukai
            pungutan negara demi keadilan dan   terkait  kesehatan,  terkait  lingkungan,  terkait  barang  mewah,  terkait  barang
            keseimbangan.                       berbahaya, terkait hiburan, dan terkait produk barang dan jasa tertentu. Umumnya
                                                tiap negara memiliki setidaknya empat objek cukai. Tren selama lima tahun terakhir
            Apabila mengacu pada karakteristik   juga  menunjukkan  adanya  upaya  perluasan  objek  dalam  rangka  pengendalian
            itu, masih banyak barang lain yang   konsumsi serta penerimaan (OECD, 2018).
            seharusnya bisa dikenakan cukai
            oleh pemerintah. Tidak cuma rokok
            dan minuman beralkohol.  Karena
            itu, memang dibutuhkan ketegasan
            sikap pemerintah untuk mendobrak
            kebekuan ekstensifikasi cukai yang
            saat  ini makin lama  makin terasa
            ‘terkondisikan’. (Lihat wawancara
            Dirjen Bea  dan  Cukai  Heru
            Pambudi)

            Ekstenfikasi  cukai  sebagai bagian
            dari kebijakan fiskal adalah sesuatu
            yang  wajar.  Namun,  sebaliknya,
            kesulitan  menambah barang kena
            cukai   hingga  harus  melewati
            perdebatan panjang  sampai  sekian
            tahun, dan juga belum tentu sukses
            dijalankan meski sudah masuk ke
            APBN,  justru merupakan sinyal
            yang tidak sehat.


                                                    Sumber: B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia, “Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia”,
                                                        DDTC Working Paper No 1918 (November, 2018)










       50     INSIDETAX
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55