Page 51 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 51
Mengendalikan Eksternalitas
DIRJEN BEA DAN CUKAI
HERU PAMBUDI:
‘Kami
Penyeimbang,
Tidak Berpihak’
ECARA prinsip, cukai menjadi instrumen menjelaskan posisi Ditjen Bea dan Cukai
untuk mengatasi eksternalitas negatif (DJBC) Kemenkeu dalam upaya penjagaan dari
Sdari sebuah barang. Sayangnya, saat ini, eksternalitas negatif melalui kebijakan cukai. Dia
pengenaan cukai di Indonesia hanya berkutat di pun memaparkan beberapa fasilitas yang telah
tiga jenis barang yakni hasil tembakau (rokok), diberikan dalam konteks perdagangan lintas
etil alkohol, dan minuman mengandung etil batas. Berikut petikan wawancaranya.
alkhohol (MMEA). Berbagai upaya penambahan
barang kena cukai (BKC) baru terasa berat dan Jumlah BKC di Indonesia tergolong sangat
sulit terlaksana. sedikit bila dibandingkan negara-negara
ASEAN. Bagaimana tanggapan Anda?
Pada saat yang bersamaan, kabar yang
disampaikan pemerintah belum lama ini, tarif Ya, memang betul, makanya kita akan coba
cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami menggunakan ini lebih maksimal lagi, salah
kenaikan pada 2019. Suasana mirip 2014, tapi satunya dengan [cukai] plastik. Barang lainnya
saat itu pemerintah beralasan tidak menaikkan tentu masih ada beberapa yang kita ingin
tarif CHT karena akan dimulainya pungutan diskusikan dengan kementerian dan lembaga
pajak rokok. Apa yang terjadi? Apakah dampak terkait.
negatif sudah terkendali dengan dosis saat ini? Penting disampaikan bahwa cukai filosofinya
InsideTax berkesempatan mewawancarai Dirjen adalah pengendalian, utamanya terhadap
Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk mencari eksternalitas negatifnya. Hal itu merupakan
tahu apa yang sebenarnya terjadi di internal konsensus dunia yang tercantum dalam
pemerintah. Dari wawancara tersebut, Heru ‘pegouvian tax’. Konsepnya berbeda dengan
pajak pada umumnya yang cenderung sebagai
INSIDETAX 51