Page 48 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 48

Mengendalikan Eksternalitas


            CUKAI TIDAK BERARTI


            PAJAK DOSA




            Pandangan cukai sebagai pajak dosa masih kuat di Indonesia. Saatnya
            mengubah paradigma dengan belajar dari negara lain.






                KSTENSIFIKASI cukai masih
                jadi salah satu kendala di
            EIndonesia. Banyak ekonom
            masih ingat ketika pada 2016 lalu
            muncul  perdebatan sengit tentang
            perlunya pengenaan cukai terhadap
            dua  produk baru, yaitu minuman
            berkarbonasi dan plastik.
            Hasilnya, minuman berkarbonasi
            sampai sekarang gagal  masuk
            daftar Barang  Kena  Cukai (BKC).
            Plastik  juga   baru   ‘setengah
            berhasil’.  Disebut demikian karena
            pemerintah   akhirnya   memang
            menetapkan cukai plastik dalam
            APBN 2018 dan bahkan sudah
            mematok pendapatannya, yaitu
            Rp500 miliar.

            Tapi target itu cuma di atas kertas.
            Karena, meski APBN 2018 sudah
            hampir berakhir,  pungutan cukai
            plastik tidak juga ditarik. Pemerintah
            masih diributkan  oleh berbagai
            ‘dinamika’      antarkementerian
            sekaligus  penolakan  dari  industri.
            Akhirnya, pungutan cukai plastik pun
            dilempar ke APBN 2019, termasuk
            juga potensi pendapatannya.
                                             Pemusnahan ribuan botol minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai Marunda. (Foto: Ditjen Bea dan Cukai)
            Namun,  realisasinya masih  tanda
            tanya, karena Peraturan Pemerintah  alkohol, dan minuman mengandung  idealnya eksternalitas negatif harus
            (PP) tentang Pungutan Cukai Plastik  etil alkhohol (MMEA).        bisa dikuantifikasi  dalam angka,
            belum juga  diterbitkan.  “Saat                                   dan angka  itulah yang  dijadikan
            ini [PP] itu masih rancangan,”   Jumlah tersebut jelas sangat sedikit   sebagai dasar untuk  menentukan
            kata Rudy Rahmadi, Kepala Sub    apabila   dibandingkan  dengan,  besaran tarif cukai.
            Direktorat  Penerimaan Ditjen Bea   misalnya, Kamboja yang memungut
            Cukai    Kementerian   Keuangan  cukai terhadap  13  jenis barang,  Sesuai teori  pigouvian  tax, cukai
            kepada InsideTax, November lalu.   atau Vietnam yang memungut 4  didasarkan pada prinsip  untuk
                                             jenis cukai. (Lihat ilustrasi, Tren  mengatasi  eksternalitas  negatif
            Mengapa ekstensifikasi cukai sangat  Penerimaan dan Objek Kena Cukai  (dampak negatif) sebuah produk.
            sulit di Indonesia? Padahal,  bila  secara Global).               Saat ini harga kantong plastik tidak
            membandingkan dengan negara                                       mencerminkan  biaya kerusakan
            ASEAN lain, Indonesia sangat     Salah   satu  sebabnya,   angka  lingkungan   yang   ditimbulkan.
            sedikit memungut cukai. Saat  ini   eksternalitas  negatif  memang  Karena itu, harganya murah.
            cuma ada tiga jenis Barang Kena   masih  jarang  disebut dalam  kajian
            Cukai di Indonesia, yaitu rokok, etil   ekonomi  di  Indonesia.  Padahal  Padahal,  kerusakan  lingkungan
                                                                              akibat plastik seharusnya masuk








       48     INSIDETAX
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53