Page 44 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 44
Sistem Pajak yang Berkeadilan
Anggapan ini mungkin benar, tapi
juga tidak komprehensif.
Salah satu kendala karena Indonesia
memang menganut sistem pajak
pelaporan secara sukarela (self-
assessment). Dalam sistem ini,
pembayar pajak menghitung
sendiri kekayaan mereka dan
melaporkannya ke pemerintah.
Untuk pajak karyawan (PPh Pasal
21), relatif tidak ada masalah
karena pemerintah bisa langsung
mengecek ke kantor tempat wajib
pajak bekerja.
Tapi untuk penghasilan tidak
tetap yang diperoleh dari hasil
usaha (PPh Pasal 25), pemerintah
Sumber: BPS, Statistik 70 tahun Indonesia Merdeka dan data yang terdapat pada situs https://www.bps.go.id/
memang sering kesulitan melakukan
koreksi karena tidak memiliki data
pembanding. Seandainya ada
seorang pengusaha melaporkan
penghasilannya hanya Rp200 juta
per tahun, benar atau tidaknya akan
sulit dipastikan. Sepanjang klaim
itu didukung data-data transaksi,
pemerintah tidak akan punya pilihan
selain mempercayai klaim tersebut.
Angka penerimaan pajak 2017
sebesar Rp7,83 triliun dari PPh
Pasal 25/29 sebenarnya memang
sudah tidak masuk akal. Pada 2013
lalu saja, Dirjen Pajak saat itu, Fuad
Rahmany, bahkan mengatakan
Sumber: data dari Lembaga Penjamin Simpanan. Tersedia pada http://www.lps.go.id/documents/10157/197446/Data+distribusi+simpanan
+agustus+2018/9ef594d6-f594-4c64-9445-edb1bcb808ce (diakses pada 6 November 2018) berdasarkan taksiran Direktorat
Jenderal Pajak, PPh Pasal 25/29
seharusnya memiliki potensi
sampai dengan Rp100 triliun. Itu
adalah taksiran di tahun 2013. Kini
pada 2018, tentunya potensi itu
seharusnya lebih besar lagi.
Namun di sisi lain, upaya
pemerintah untuk meningkatkan
penerimaan pajak dari para pelaku
usaha tetap perlu diapresiasi. Sebab
pada 2016, kontribusi PPh Pasal
25/29 cuma Rp5,3 triliun. Dengan
penerimaan mencapai Rp7,83 pada
2017, berarti ada peningkatan
sebesar 32%.
Pada akhirnya yang harus dilakukan
memang meningkatkan daya tembus
perpajakan terhadap para orang
superkaya di Indonesia. Sebab,
meski Indonesia menganut tarif pajak
progresif, bila pengumpulannya
Sumber: diolah dari Credit Suisse, Global Wealth Databook 2018, hal. 156 tidak mampu menembus lapisan
warga kaya tersebut, maka kondisi
perpajakan di Indonesia akan masih
dikategorikan tidak adil.
44 INSIDETAX