Page 44 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 44

Sistem Pajak yang Berkeadilan


                                                                              Anggapan  ini mungkin benar,  tapi
                                                                              juga tidak komprehensif.
                                                                              Salah satu kendala karena Indonesia
                                                                              memang menganut sistem pajak
                                                                              pelaporan  secara  sukarela (self-
                                                                              assessment). Dalam sistem ini,
                                                                              pembayar    pajak    menghitung
                                                                              sendiri  kekayaan mereka dan
                                                                              melaporkannya   ke   pemerintah.
                                                                              Untuk  pajak karyawan (PPh Pasal
                                                                              21), relatif tidak ada masalah
                                                                              karena pemerintah  bisa  langsung
                                                                              mengecek ke kantor tempat wajib
                                                                              pajak bekerja.

                                                                              Tapi  untuk   penghasilan  tidak
                                                                              tetap yang diperoleh dari hasil
                                                                              usaha (PPh Pasal 25), pemerintah
                 Sumber: BPS, Statistik 70 tahun Indonesia Merdeka dan data yang terdapat pada situs https://www.bps.go.id/
                                                                              memang sering kesulitan melakukan
                                                                              koreksi karena tidak memiliki data
                                                                              pembanding.    Seandainya   ada
                                                                              seorang  pengusaha  melaporkan
                                                                              penghasilannya  hanya  Rp200  juta
                                                                              per tahun, benar atau tidaknya akan
                                                                              sulit  dipastikan. Sepanjang klaim
                                                                              itu didukung data-data transaksi,
                                                                              pemerintah tidak akan punya pilihan
                                                                              selain mempercayai klaim tersebut.
                                                                              Angka penerimaan pajak 2017
                                                                              sebesar Rp7,83 triliun dari PPh
                                                                              Pasal 25/29 sebenarnya memang
                                                                              sudah tidak masuk akal. Pada 2013
                                                                              lalu saja, Dirjen Pajak saat itu, Fuad
                                                                              Rahmany,   bahkan   mengatakan
               Sumber: data dari Lembaga Penjamin Simpanan. Tersedia pada http://www.lps.go.id/documents/10157/197446/Data+distribusi+simpanan
                  +agustus+2018/9ef594d6-f594-4c64-9445-edb1bcb808ce (diakses pada 6 November 2018)  berdasarkan taksiran Direktorat
                                                                              Jenderal Pajak, PPh Pasal 25/29
                                                                              seharusnya    memiliki   potensi
                                                                              sampai dengan Rp100 triliun. Itu
                                                                              adalah taksiran di tahun 2013. Kini
                                                                              pada 2018, tentunya potensi itu
                                                                              seharusnya lebih besar lagi.
                                                                              Namun    di   sisi  lain,  upaya
                                                                              pemerintah untuk meningkatkan
                                                                              penerimaan pajak dari para pelaku
                                                                              usaha tetap perlu diapresiasi. Sebab
                                                                              pada  2016, kontribusi PPh Pasal
                                                                              25/29 cuma Rp5,3 triliun. Dengan
                                                                              penerimaan mencapai Rp7,83 pada
                                                                              2017, berarti ada peningkatan
                                                                              sebesar 32%.
                                                                              Pada akhirnya yang harus dilakukan
                                                                              memang meningkatkan daya tembus
                                                                              perpajakan terhadap para orang
                                                                              superkaya di Indonesia. Sebab,
                                                                              meski Indonesia menganut tarif pajak
                                                                              progresif,  bila pengumpulannya
                        Sumber: diolah dari Credit Suisse, Global Wealth Databook 2018, hal. 156  tidak mampu menembus lapisan
                                                                              warga kaya tersebut, maka kondisi
                                                                              perpajakan di Indonesia akan masih
                                                                              dikategorikan tidak adil.








       44     INSIDETAX
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49