Page 43 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 43
Sistem Pajak yang Berkeadilan
(Lihat ilustrasi, Penerimaan Pajak amnesty yang diadakan pemerintah
Hingga Oktober 2018) pada 2016 lalu. Program itu bisa
dibilang benar-benar membuka
Padahal, apabila mengacu data mata tentang betapa besarnya
(Organisation for Economic Co- ‘kekayaan tersembunyi’ para
operation and Development) OECD, miliuner Indonesia.
struktur penerimaan pajak di negara-
negara maju lazimnya ditopang oleh Salah satu contoh misalnya
pajak orang pribadi non-karyawan, ketika Kementerian Keuangan
alias PPh Pasal 25/29. Namun melaporkan—tanpa menyebut
di Indonesia, struktur itu terbalik. nama, karena peserta tax amnesty
Karyawan merupakan kontributor memang dijamin kerahasiaannya—
terbesar dalam penerimaan pajak bahwa ada seorang peserta
orang pribadi. Sedangkan kontribusi yang membayar uang tebusan
pajak pribadi pengusaha justru lebih pengampunan pajak sebesar Rp1,8
kecil. trilun.
Secara teoretis, salah satu asas Ini berarti yang bersangkutan
Sumber: Kemenkeu, 2018 pemungutan pajak adalah keadilan. mendeklarasikan aset sebesar
*Realisasi 71,39% dari APBN ,tumbuh 17,64% dari Oktober 2017
Mereka yang berpenghasilan tinggi Rp100 triliun, dan baru bisa dipajaki
Sayangnya, kesenjangan ekonomi ini akan membayar pajak lebih tinggi ketika ada program tax amnesty.
juga tercermin dalam ketimpangan pula. Demikian pula sebaliknya. Hal ini memang salah satu masalah
perpajakan. Para kelompok HNWHI Indonesia juga memiliki aura sistem yang hingga kini belum juga teratasi
dan UHNWI itu, yang kebanyakan pajak yang memastikan distribusi di Indonesia—akses terhadap data
kalangan pengusaha, membayar penghasilan dan kekayaan melalui kekayaan para wajib pajak orang
pajak pribadi berdasarkan PPh sistem PPh yang pregresif. Maka itu superkaya.
Pasal 25/29 untuk penghasilan Indonesia dikategorikan menganut
tidak tetap. Sedangkan kelas sistem pajak progressif. Menteri Keuangan Sri Mulyani
pekerja membayar pajak pribadi juga mengakui hal itu. Ketika
berdasarkan PPh Pasal 21, yang Hal itu tercermin dalam ketentuan pemberlakuan program tax amnesty
biasanya langsung dipotong dari tarif PPh Pasal 25/29 Orang 2017 lalu, Menkeu mengatakan
gaji. Pribadi, di mana makin tinggi bahwa sebenarnya tidak ada
kekayaan, makin tinggi persentase masalah dengan tarif pajak di
Ketimpangan itu antara lain pajak yang harus dibayar. Saat ini, Indonesia.
terlihat dari porsi penerimaan Indonesia masih menganut tarif 5%
pajak berdasarkan PPh Pasal 25 untuk penghasilan sampai dengan “Yang jadi masalah bukan tarifnya,
dibandingkan dengan PPh Pasal 21. Rp50 juta, lalu terus naik sampai karena kita sudah cukup progresif.
Pada Oktober 2018, kontribusi PPh tarif 30% untuk penghasilan di atas Masalahnya adalah kemampuan
Pasal 25/29 hanya sebesar Rp8,49 Rp500 juta. untuk mengumpulkannya,” kata Sri
triliun, atau setara dengan 0,8% dari Mulyani, Agustus 2017.
total penerimaan pajak per Oktober Sayangnya, dari realisasi Memang, ada anggapan mengapa
2018 yang mencapai Rp1.061 penerimaan perpajakan, terlihat sulit memungut pajak orang pribadi
triliun. Sebaliknya, kontribusi PPh bahwa kebijakan itu belum bisa dari kalangan orang kaya, karena
Pasal 21 mencapai Rp110,47 berjalan secara optimal. Indikator banyak dari dari mereka melakukan
triliun atau setara dengan 10,4%. paling nyata adalah program tax penghindaran pajak (tax evasion).
Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau pelaksanaan tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Rabu (28/12/2016).
INSIDETAX 43