Page 38 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 38
Hak Wajib Pajak
KETUA KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN GUNADI:
‘Pemeriksa Enggak Boleh Menafsir’
ERLINDUNGAN hak-hak wajib pajak menjadi pengaduan, puncaknya pada 2016, sebanyak 114.
salah satu aspek yang krusial dalam kehidupan Angka itu kemudian menurun pada 2017 dan 2018,
Pbernegara, termasuk Indonesia. Kepastian hukum masing-masing 77 dan 52 pengaduan. Sepanjang
terkait hak tersebut tidak bisa dipisahkan dalam upaya 2014-2018, jumlah pengaduan mencapai 422. Dalam
penciptaan keadilan dalam sistem perpajakan. rentang periode itu, jumlah pengaduan terbanyak ada
di fungsi pemeriksaan 108 (26%) dan keberatan/
Lantas, bagaimana kondisi yang terjadi di Indonesia? banding 107 (25%).
Faktanya, kasus sengketa pajak yang masuk ke
Pengadilan Pajak tiap tahunnya mengalami kenaikan. Namun, jika melihat tren dari tahun ke tahun,
Apakah ini menjadi indikator rendahnya kepastian pengaduan dari fungsi pemeriksaan terus naik. Ini
hukum perpajakan di Tanah Air? mungkin AR [account representative]-nya macam-
macam. Ya secara keseluruhan, pengaduan makin
Untuk mencari tahu kondisi yang terjadi, InsideTax berkurang sehingga tingkat kepuasan masyarakat
berkesempatan mewawancarai Ketua Komite terhadap pelaksanaan administrasi perpajakan
Pengawas Perpajakan Gunadi. Komite ini menjadi mungkin meningkat.
pihak yang selama ini menjembatani wajib pajak
dengan otoritas terkait. Berikut kutipannya: Mengapa ada pergeseran dari pemeriksaan ke
pelayanan?
Bagaimana tren pengaduan yang diterima Komite
Pengawas Perpajakan sejauh ini? Kadang-kadang turunnya pengaduan itu karena malas,
jenuh. Kalau kita perhatikan, kadang-kadang dalam
Kita mempunyai fungsi pengawas perpajakan, analisis pemeriksaan kan itu-itu aja yang diperiksa. Kemarin
dan studi, pengaduan, dan mediasi. Kalau melihat tren diperiksa, sekarang diperiksa lagi dengan kasus
38 INSIDETAX