Page 35 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 35
Hak Wajib Pajak
KEPASTIAN HUKUM
DI ATAS KEADILAN
Kepastian hukum pajak masih jadi kendala di Indonesia. Dibutuhkan reformasi
dan sinkronisasi regulasi perpajakan.
ASUS pajak air PT Freeport Kasus itu akhirnya bergulir ke luar soal pro-kontra, kedua pihak
Indonesia bisa jadi contoh Pengadilan Pajak. Pada 2017, setidaknya masih bisa bersepakat
Kbetapa ruwetnya sistem Pengadilan Pajak memutuskan bahwa perlu ada peningkatan
perpajakan di Indonesia. Kasus itu Pemprov Papua menang. Freeport kepastian hukum perpajakan di
bermula ketika Pemerintah Provinsi terus melawan dan mengajukan Indonesia. Pajak apa yang harus
(Pemprov) Papua mengirimkan Peninjauan Kembali (PK) ke dibayar, kepada siapa, apa saja hak-
tagihan pajak ke Freeport tahun Mahkamah Agung (MA). Lalu, pada hak wajib pajak, harus jelas sejak
2011-2015 senilai Rp3,9 triliun. 23 April 2018, MA mengetok palu awal.
Tagihan pajak air itu didasarkan dan menyatakan Freeport menang.
pada UU Nomor 29 Tahun 2009 UU Ketentuan Umum Perpajakan
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Alasannya, menurut MA, Kontrak (KUP), dalam tingkatan tertentu,
Daerah. Karya antara Freeport dan sebenarnya sudah mengatur
Pemerintah Indonesia juga sudah mengenai kepastian hukum pajak.
Freeport menolak membayar. mencakup kesepakatan dalam soal Hak-hak wajib pajak bahkan
Mereka beralasan sudah membayar fiskal, yaitu pajak apa yang harus ditetapkan. Saat ini dalam UU KUP,
pajak ke pemerintah pusat dibayar. Pemprov Papua karenanya setidaknya terhadap 10 hak wajib
berdasarkan perjanjian Kontrak tidak dapat memungut pajak air ke pajak yang diakui.
Karya (KK) antara Pemerintah Freeport.
Indonesia dan Freeport. Aturan KK Yaitu hak menerima kelebihan
tidak mengatur soal pembayaran April lalu ketika kasus ini akhirnya pembayaran pajak, hak kerahasiaan
Pajak Air dan Permukaan (PAP). selesai di MA, banyak kontroversi wajib pajak, hak mengajukan
baik pro maupun kontra. Tapi di pengurangan pembayaran pajak,
INSIDETAX 35