Page 30 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 30

Mobilisasi Penerimaan


            tax ratio Indonesia yang masih
            mencapai 10,78% pada 2017 lalu
            harus bisa ditingkatkan lagi. Cuma,
            lagi-lagi di sini pula masalahnya,
            karena tax ratio kita berada dalam
            tren menurun.  (Lihat  ilustrasi,  Tax
            Ratio di Indonesia)
            Tapi pemerintah jelas menyadari
            opsi   ini,  sebetapapun   berat
            konsekuensinya.         Program
            pengampunan pajak  pada  2016,
            lalu   upaya   mengejar   pajak
            perusahaan digital OTT  (over the
            top) seperti Google pada 2017 lalu,
            hanya sebagian kecil contoh upaya   Sumber: diolah dari data APBN, APBNP, dan realisasi APBN yang diperoleh dari Bank Indonesia dan
            memperbesar kepasitas fiskal.           Kementerian Keuangan

            Sebenarnya ada indikator  untuk
            melihat sejauh mana pemerintah
            berusaha meningkatkan  kapasitas
            fiskal.  Misalnya  tax  buoyancy,
            atau elastisitas penerimaan pajak
            terhadap PDB. Idealnya, nilai  tax
            buoyancy adalah  1, yang berarti
            1%  pertumbuhan PDB dibarengi
            peningkatan 1% penerimaan pajak.
            Kita   pernah   mengalami   tax
            buoyancy tertinggi pada 2008 dan
            2011, yaitu 1,4. Tapi setelah itu
            drop, bahkan negatif  pada  2009.
            Mengacu riset bank UOB, pada
            2014-2017  tax buoyancy masih
            di bawah 1. Ini berarti kian banyak
            aktivitas  ekonomi yang luput  dari   Sumber: diolah dari data realisasi APBN dan PDB Indonesia yang diperoleh dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan
            pajak. Perbaikan baru terlihat pada     Badan Pusat Statistik
            2018.
            Yang harus dilakukan  pemerintah
            memang  menggiatkan  extra  effort
            dalam    mengumpulkan     pajak.
            Keputusan mengejar  pajak  OTT
            digital misalnya adalah langkah
            yang patut diapresiasi, karena mulai
            keluar dari sektor tradisional seperti
            komoditas. (Lihat wawancara Dirjen
            Pajak Robert Pakpahan)

            Hanya     dengan    memperluas
            jangkauan  sektor usaha  yang
            dipajaki,  di samping memperluas
            basis pajak, maka kapasitas fiskal
            bisa diperbesar. Tanpa itu, ‘dompet
            negara’ akan tebal bukan dari
            kemampuan sendiri, melainkan        Sumber: Kemenkeu, UOB Global Economics & Markets Research, 2018
            karena terus menambah utang.










       30     INSIDETAX
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35