Page 36 - InsideTax Edisi Khusus 40th (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2019 - Berebut Suara Wajib Pajak)
P. 36
Hak Wajib Pajak
hak mengajukan perpanjangan
penyampaian SPT, hak mengajukan Kepastian Hukum dalam
pengurangan PPh Pasal 25, hak Penyelesaian Sengketa Pajak
1
mengajukan pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), hak Sengketa pajak, walau merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dalam
mendapatkan pengembalian sistem pajak, memberikan dampak negatif kepada kepatuhan melalui dua hal.
Pertama, maraknya sengketa memberikan ketidakpastian dan tergerusnya
pendahuluan kelebihan pembayaran kepercayaan terhadap sistem pajak. Kedua, sengketa menimbulkan biaya
pajak, hak untuk mendapatkan kepatuhan yang tinggi sebagai akumulasi dari waktu, tenaga, dan biaya yang
pajak bisa ditanggung pemerintah, dikeluarkan.
dan terakhir hak untuk mendapatkan
insentif perpajakan. Momentum reformasi pajak harus dipergunakan sebagai sarana untuk
meredesain kembali sistem pajak agar di satu sisi menjamin kesinambungan
Namun demikian, level kepastian penerimaan dan di sisi lain meminimalkan sengketa. Sederhananya, mencabut
hukum perpajakan di Indonesia bulu angsa tanpa membuatnya berteriak.Terdapat beberapa hal yang bisa jadi
masih dinilai rendah. Salah satu pertimbangan dalam rangka mencapai hal tersebut, mulai dari meningkatkan
indikatornya adalah banyaknya partisipasi publik dalam perancangan hukum pajak, menggunakan indikator
kasus sengketa pajak. Sengketa pengukuran kinerja otoritas pajak yang tidak semata-mata berorientasi pada
penerimaan, hingga penguatan kapasitas lembaga Pengadilan Pajak dan
antara Freeport dan Pemprov Papua Komite Pengawas Perpajakan.
hanyalah satu dari sekian ribu
kasus sengketa pajak yang masuk Khusus mengenai isu sengketa pajak, ada baiknya untuk mempertimbangkan
ke Pengadilan Pajak tiap tahun. suatu prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa yang berada di luar
Demikian banyaknya sengketa pajak ranah pengadilan yang dikenal dengan nama alternative dispute resolution/
itu hingga Pengadilan Pajak bisa ADR (Thuronyi, 2013). Cara-cara seperti mediasi, konsultasi, dan sebagainya,
dibilang kewalahan. diharapkan dapat menciptakan proses penyelesaian sengketa yang lebih
efisien serta efektif, maupun dapat mengurangi jumlah berkas banding dan
Berdasarkan statistik Sekretariat gugatan di pengadilan pajak. Statistik berikut mungkin dapat menjadi indikasi.
Pengadilan Pajak, sejak 2012
setidaknya sampai 5.000-7.000 1 Darussalam, “Arah Reformasi Pajak: Meningkatkan Penerimaan, Mengurangi Sengketa,”dalam Menuju Ketangguhan Ekonomi:
Sumbang Saran 100 Ekonom Indonesia, INDEF (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2017)
berkas banding pajak didaftarkan.
(Lihat ilustrasi, Jumlah Berkas dan
Putusan di Pengadilan Pajak 2004-
2017 dan Jenis Putusan Pengadilan
Pajak dalam Lima Tahun Terakhir
2012-2017)
Akibatnya pada kurun 2012-
2017, tercatat sampai sekitar
55.000 kasus sengketa pajak
yang harus diselesaikan sehingga
produktivitasnya pun menurun. Sumber: data sebelum 2015 diambil dari InsideTax Edisi 36, hal.157-161. Data 2015 hingga 2017 diolah dari data yang
(Lihat ilustrasi, Jumlah Produktivitas tersedia pada website Sekretariat Pengadilan Pajak. Tersedia pada: http://www.setpp.kemenkeu.go.id/statistik
Putusan di Pengadilan Pajak 2002- (diakses tanggal 6 November 2018).
2017)
Jelas tidak mungkin puluhan ribu
kasus itu bisa divonis dalam waktu
singkat. Karena itu lazimnya makan
waktu sampai 2-3 tahun, atau
bahkan lebih, untuk penyelesaian
kasus sengketa pajak. Selain tidak
efisien, banyaknya sengketa pajak
ini juga berdampak negatif terhadap
penerimaan. Ini karena pihak-pihak
yang berperkara tidak akan mau
membayar pajak sebelum vonis
turun.
Karena itu asas kepastian hukum
pajak jadi penting. Tingginya
level kepastian hukum pajak akan
otomatis mengurangi jumlah
sengketa pajak. Selain itu kepastian
hukum pajak juga akan berdampak Sumber: diolah dari data yang tersedia pada website Sekretariat Pengadilan Pajak. Tersedia pada: http://www.setpp.kemenkeu.
positif pada investasi. go.id/statistik (diakses tanggal 6 November 2018)
36 INSIDETAX