Page 58 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 58
Reformasi Pajak dengan Omnibus Law
kita mau bicara pajak sebagai ada yang melenceng. Apalagi, berkaitan dengan sistem, prosedur,
instrumen regulatory mau tidak ditambah dengan withholding dan tata cara. Itu sudah diatur.
mau harus dibuatkan kajiannya. tax yang makin banyak. Pajak Kalau kemudian mau disatukan,
Karena apa? Kita selama ini itu sudah tidak dikenakan atas ya saya tinggal menunggu idenya
hanya bicara pajak dari sisi fungsi untung yang dia dapatkan, tapi pemerintah soal omnibus law itu
budgetair atau mengisi kas negara pada aktivitas bisnis yang dia apa. Ini karena undang-undang kita
untuk membiayai pembangunan. jalankan. Ini sudah tidak benar mengenai tata cara pembentukan
menurut prinsip. Prinsip inilah yang undang-undang, semua undang-
Hal yang paling menentukan, mau tidak mau harus dibicarakan undang itu sederajat. Tidak boleh
jangan sampai reformasi yang dalam sistem reformasi kita. ada undang-undang yang mengatur
sedang dijalankan ini hanya Apakah reformasi kita itu termasuk undang-undang yang lain karena
dilihat dari tolok ukur penerimaan mengkaji sistem yang kita anut? Ini prinsip pembentukan undang-
semata. Kalau pada 2019 tidak penting. undang kita itu adalah melalui
tercapai kembali target penerimaan mekanisme sinkronisasi dan
pajaknya, maka sudah 10 tahun Adakah hal fundamental lain? harmonisasi.
DJP mengulang hal itu. Nah,
pertanyaannya, kalau dilihat dari Kalau kita bicara PPN itu kan atas Ada pula prinsip lex specialis
sisi itu, reformasi pajak itu sudah pertambahan nilai setiap barang derogat legi generali. Makanya,
menyentuh apa? baik jalur produksi maupun jalur kalau kemudian mau diharmonisasi
penyerahan. Apa yang terjadi? atau disinkronisasi dengan pajak
Pertanyaannya, realistis atau produk domestik bruto kita daerah, yang bisa mengatur
enggak target pajak yang dibuat? Rp14.827 triliun tapi penerimaan undang-undang itu hanya konstitusi
Harus ada keberanian orang PPN kita Rp600-an triliun. kita, yaitu UUD 1945. Tata
menyampaikan bahwa target Padahal, seharusnya menurut teori cara kita memungut pajak itu
pajak kita makin lama sudah di atas Rp1.000 triliun karena tarif disebutkan di Pasal 23 UUD 1945,
makin tidak realistis untuk dicapai. 10%. Ini pernah dikaji atau tidak pajak harus dipungut berdasarkan
Apapun metodologi reformasi yang dalam reformasi perpajakan kita? undang-undang. Sementara,
dijalankan dalam mencapai target Menurut saya, objek pembahasan di Pasal 10 UUD 1945 diatur
penerimaan pajak, ternyata yang reformasi perpajakan itu harus mengenai pemerintah daerah yang
jadi masalah bukan reformasinya, mencakup hal-hal yang mendasar menyebutkan ada kewenangan
tapi targetnya. Kita harus fair seperti itu. pemerintah daerah, termasuk hak
menilai target pajak kita itu sudah keuangannya.
tidak rasional untuk dicapai. Dalam situasi itu, pemerintah
menyodorkan wacana omnibus Spirit dan semangat dari
Kalau bicara tentang target yang law. Komentar Anda? pemerintah untuk melakukan
tidak realistis, apakah kemudian terobosan dengan mencari
kita pernah melakukan evaluasi Kita menyambut positif keinginan penyederhanaan aturan perundang-
secara mendalam terhadap sistem pemerintah untuk melakukan undangan itu luar biasa. Namun,
pajak kita? Dari dulu saya selalu perbaikan iklim investasi. Ya, kita jangan sampai kemudian
bicara, sistem worldwide itu perlu harus mengakui banyak tumpang melanggar tata cara kita bernegara
dievaluasi. Sama juga ketika kita tindih aturan antara pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan yang
bicara tentang self-assessment. pusat dan daerah. Kalau dari sisi telah diimplementasikan di dalam
Kita ini rezimnya self-assessment perpajakan, saya belum tahu mana undang-undang yang sudah ada.
dan worldwide income, tapi yang tumpang tindih dari sisi
withholding tax-nya sudah banyak. pemerintah pusat dan daerah. Artinya ide dan isinya sudah tepat,
tapi bermasalah dari sisi hukum?
Artinya? Kalau kita lihat rencana omnibus
law, harus kita sadari sepenuhnya Kita tidak melihat masalahnya
Kalau kita bicara self-assessment, bahwa PPh dan PPN itu tidak karena kita memang ingin harus
itu orang menghitung dan melapor mungkin dilakukan upaya ada jalan keluar. Negara ini lahir
jumlah pajak yang terutang penggabungan baik subjek maupun berdasarkan kesepakatan. Kalau
menurut mereka. Pemeriksaan itu objek karena jenis pajaknya sudah kita menghadapi suatu situasi dan
hanya sebagai alat uji kepatuhan. berbeda. Satu pajak langsung, semangat yang ingin mengubah
Ini karena sistem self-assessment satunya pajak tidak langsung. Satu situasi yang ada kan harus
berprinsip semua wajib pajak berkaitan dengan penghasilan, satu selesaikan. Jalan keluarnya ya
dianggap benar kecuali ada bukti lagi berkaitan dengan konsumsi dan dengan politik. Ini karena politik itu
lain yang membuktikan bahwa dia daya beli. Ini kan tidak mungkin enggak ada jalan buntunya. Yang
tidak benar. Nah, salah satu alat disatukan. Kalau sistem perpajakan penting ada tatakan hukum dan
ukurnya adalah pemeriksaan. dan pemeriksaannya selama ini konstitusi yang disiapkan, sehingga
sudah dipisah di Ketentuan Umum semuanya bisa dijadikan landasan
Namun, apa yang terjadi sekarang? dan Tata Cara Perpajakan (KUP). pembentukan undang-undang
Intensifikasi dalam bentuk tanpa melanggar konstitusi dan
pemeriksaan itu menjadi salah satu Yang satunya berkaitan mengenai aturan yang ada.
target penerimaan. Ini berarti sudah subjek-objek, yang satunya
58 INSIDETAX