Page 58 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 58

Reformasi Pajak dengan Omnibus Law


            kita mau bicara pajak sebagai    ada yang melenceng. Apalagi,     berkaitan dengan sistem, prosedur,
            instrumen regulatory mau tidak   ditambah dengan withholding      dan tata cara. Itu sudah diatur.
            mau harus dibuatkan kajiannya.   tax yang makin banyak. Pajak     Kalau kemudian mau disatukan,
            Karena apa? Kita selama ini      itu sudah tidak dikenakan atas   ya saya tinggal menunggu idenya
            hanya bicara pajak dari sisi fungsi   untung yang dia dapatkan, tapi   pemerintah soal omnibus law itu
            budgetair atau mengisi kas negara   pada aktivitas bisnis yang dia   apa. Ini karena undang-undang kita
            untuk membiayai pembangunan.     jalankan. Ini sudah tidak benar   mengenai tata cara pembentukan
                                             menurut prinsip. Prinsip inilah yang   undang-undang, semua undang-
            Hal yang paling menentukan,      mau tidak mau harus dibicarakan   undang itu sederajat. Tidak boleh
            jangan sampai reformasi yang     dalam sistem reformasi kita.     ada undang-undang yang mengatur
            sedang dijalankan ini hanya      Apakah reformasi kita itu termasuk   undang-undang yang lain karena
            dilihat dari tolok ukur penerimaan   mengkaji sistem yang kita anut? Ini   prinsip pembentukan undang-
            semata. Kalau pada 2019 tidak    penting.                         undang kita itu adalah melalui
            tercapai kembali target penerimaan                                mekanisme sinkronisasi dan
            pajaknya, maka sudah 10 tahun    Adakah hal fundamental lain?     harmonisasi.
            DJP mengulang hal itu. Nah,
            pertanyaannya, kalau dilihat dari   Kalau kita bicara PPN itu kan atas   Ada pula prinsip lex specialis
            sisi itu, reformasi pajak itu sudah   pertambahan nilai setiap barang   derogat legi generali. Makanya,
            menyentuh apa?                   baik jalur produksi maupun jalur   kalau kemudian mau diharmonisasi
                                             penyerahan. Apa yang terjadi?    atau disinkronisasi dengan pajak
            Pertanyaannya, realistis atau    produk domestik bruto kita       daerah, yang bisa mengatur
            enggak target pajak yang dibuat?   Rp14.827 triliun tapi penerimaan   undang-undang itu hanya konstitusi
            Harus ada keberanian orang       PPN kita Rp600-an triliun.       kita, yaitu UUD 1945. Tata
            menyampaikan bahwa target        Padahal, seharusnya menurut teori   cara kita memungut pajak itu
            pajak kita makin lama sudah      di atas Rp1.000 triliun karena tarif   disebutkan di Pasal 23 UUD 1945,
            makin tidak realistis untuk dicapai.   10%. Ini pernah dikaji atau tidak   pajak harus dipungut berdasarkan
            Apapun metodologi reformasi yang   dalam reformasi perpajakan kita?   undang-undang. Sementara,
            dijalankan dalam mencapai target   Menurut saya, objek pembahasan   di Pasal 10 UUD 1945 diatur
            penerimaan pajak, ternyata yang   reformasi perpajakan itu harus   mengenai pemerintah daerah yang
            jadi masalah bukan reformasinya,   mencakup hal-hal yang mendasar   menyebutkan ada kewenangan
            tapi targetnya. Kita harus fair   seperti itu.                    pemerintah daerah, termasuk hak
            menilai target pajak kita itu sudah                               keuangannya.
            tidak rasional untuk dicapai.    Dalam situasi itu, pemerintah
                                             menyodorkan wacana omnibus       Spirit dan semangat dari
            Kalau bicara tentang target yang   law. Komentar Anda?            pemerintah untuk melakukan
            tidak realistis, apakah kemudian                                  terobosan dengan mencari
            kita pernah melakukan evaluasi   Kita menyambut positif keinginan   penyederhanaan aturan perundang-
            secara mendalam terhadap sistem   pemerintah untuk melakukan      undangan itu luar biasa. Namun,
            pajak kita? Dari dulu saya selalu   perbaikan iklim investasi. Ya, kita   jangan sampai kemudian
            bicara, sistem worldwide itu perlu   harus mengakui banyak tumpang   melanggar tata cara kita bernegara
            dievaluasi. Sama juga ketika kita   tindih aturan antara pemerintah   sesuai dengan UUD 1945 dan yang
            bicara tentang self-assessment.   pusat dan daerah. Kalau dari sisi   telah diimplementasikan di dalam
            Kita ini rezimnya self-assessment   perpajakan, saya belum tahu mana   undang-undang yang sudah ada.
            dan worldwide income, tapi       yang tumpang tindih dari sisi
            withholding tax-nya sudah banyak.   pemerintah pusat dan daerah.   Artinya ide dan isinya sudah tepat,
                                                                              tapi bermasalah dari sisi hukum?
            Artinya?                         Kalau kita lihat rencana omnibus
                                             law, harus kita sadari sepenuhnya   Kita tidak melihat masalahnya
            Kalau kita bicara self-assessment,   bahwa PPh dan PPN itu tidak   karena kita memang ingin harus
            itu orang menghitung dan melapor   mungkin dilakukan upaya        ada jalan keluar. Negara ini lahir
            jumlah pajak yang terutang       penggabungan baik subjek maupun   berdasarkan kesepakatan. Kalau
            menurut mereka. Pemeriksaan itu   objek karena jenis pajaknya sudah   kita menghadapi suatu situasi dan
            hanya sebagai alat uji kepatuhan.   berbeda. Satu pajak langsung,   semangat yang ingin mengubah
            Ini karena sistem self-assessment   satunya pajak tidak langsung. Satu   situasi yang ada kan harus
            berprinsip semua wajib pajak     berkaitan dengan penghasilan, satu   selesaikan. Jalan keluarnya ya
            dianggap benar kecuali ada bukti   lagi berkaitan dengan konsumsi dan   dengan politik. Ini karena politik itu
            lain yang membuktikan bahwa dia   daya beli. Ini kan tidak mungkin   enggak ada jalan buntunya. Yang
            tidak benar. Nah, salah satu alat   disatukan. Kalau sistem perpajakan   penting ada tatakan hukum dan
            ukurnya adalah pemeriksaan.      dan pemeriksaannya selama ini    konstitusi yang disiapkan, sehingga
                                             sudah dipisah di Ketentuan Umum   semuanya bisa dijadikan landasan
            Namun, apa yang terjadi sekarang?   dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  pembentukan undang-undang
            Intensifikasi dalam bentuk                                        tanpa melanggar konstitusi dan
            pemeriksaan itu menjadi salah satu   Yang satunya berkaitan mengenai   aturan yang ada.
            target penerimaan. Ini berarti sudah  subjek-objek, yang satunya








       58     INSIDETAX
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63