Page 54 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 54
Reformasi Pajak dengan Omnibus Law
tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan muncul adalah bertolak menganut common law. Hanya,
diatur dalam UU PPN. dari kedudukan UU omnibus law ini. penerapannya harus hati-hati.
Secara teori perundang-undangan di Sebab, uji materi di Mahkamah
Dalam tradisi civil law yang dianut Indonesia, kedudukan UU omnibus Konstitusi bisa terjadi. “Perlu hati-
Indonesia sekarang, apabila hendak law belum diatur. hati mengaturnya,” sambung Jimmy.
melakukan reformasi perpajakan,
maka ketiga UU pajak tersebut Jika melihat sistem perundang- Di luar perdebatan hukum omnibus
harus direvisi satu-persatu. Namun, undangan di Indonesia, UU law, pertanyaan yang lebih penting
Pemerintah Jokowi saat ini memilih omnibus law bisa mengarah sebagai lagi adalah, mengapa pemerintah
taktik baru yang bersifat ‘lintas UU ‘payung’ karena mengatur menggunakan taktik omnibus law?
sistem’. secara menyeluruh dan mempunyai Mengapa tidak mengikuti jalur baku
kekuatan terhadap aturan yang revisi UU seperti dalam sistem civil
Alih-alih merevisi ketiga UU pajak lain. Namun, Indonesia justru tidak law, sementara draf revisi UU KUP
tersebut, pemerintah memilih menganut UU ‘payung’ karena sendiri sudah dimasukkan ke DPR
menyusun satu omnibus law posisi seluruh UU adalah sama. pada 2016?
perpajakan. Nama RUU omnibus
law itu adalah RUU Kebijakan “Menjadi persoalan secara teori Mengapa Omnibus Law?
Perpajakan untuk Memperkuat peraturan perundang-undangan
Perekonomian. Apakah itu langkah mengenai kedudukannya, sehingga JAWABAN atas pertanyaan itu
cerdas? Dalam hal ini ada pro- harus diberikan legitimasi dalam UU sederhana saja, yaitu waktu dan
kontra. No 12 Tahun 2011 tentang kecepatan. Dalam tradisi common
Pembentukan Peraturan law seperti di Amerika Serikat,
Sebagian praktisi hukum Perundang-undangan. Kanada dan Australia, omnibus
menolak dengan UU No 12 Tahun 2011 law muncul seringkali karena satu
argumen keberadaan itu karenanya harus alasan, yaitu mengejar kecepatan.
omnibus law tidak direvisi,” kata dosen
sesuai dengan sistem Universitas Udayana ini. Dibandingkan dengan merevisi
hukum civil law di berbagai UU, lebih cepat dan
Indonesia. Selain itu dalam Karena itu, banyak pakar praktis menyusun satu omnibus
tradisi civil law, kedudukan tata negara juga menyarankan law yang bisa merevisi berbagai
suatu UU dengan UU lainnya bersifat agar pemerintah mengusulkan revisi UU sekaligus. Memang, omnibus
setara. UU PPh misalnya, setara UU No 12 Tahun 2011. Tujuannya law ini biasanya dimunculkan
kedudukannya dengan UU PPN. agar modifikasi hukum melalui UU ketika kegiatan ekonomi negara itu
(lihat wawancara Anggota Komisi XI omnibus law bisa diadopsi dalam mencapai fase penting sementara
DPR Mukhamad Misbakhun) sistem hukum civil law di Indonesia. belum ada aturan hukum yang
mengatur.
Akan tetapi, sifat omnibus law Ada juga masukan agar omnibus law
adalah UU ‘payung’, yang menaungi tidak mengatur hal-hal yang bersifat Lalu, bagaimana dengan omnibus
berbagai UU lain. Hal ini berarti UU detail, tetapi ketentuan yang bersifat law di Indonesia? Motivasinya juga
omnibus law Kebijakan Perpajakan umum saja. Pasalnya, dalam tradisi sama, yaitu faktor kecepatan. Lebih
untuk Memperkuat Perekonomian civil law dikenal asas lex spesialis persisnya, pemerintah merasa
akan berkedudukan lebih tinggi derogat legi generalis, atau aturan reformasi berbagai peraturan
dibandingkan dengan UU KUP, yang khusus mengesampingkan perundangan masih berjalan lambat
UU PPh dan UU PPN. Inilah yang aturan yang umum. hingga perlu dipercepat dengan
berpotensi menjadi masalah. omnibus law.
Persoalan sengketa pajak misalnya,
Apalagi, cara menyusun undang- sebagian sudah diatur dalam UU Dalam omnibus law mengenai
undang juga memiliki aturan KUP. Tidak boleh sengketa pajak perizinan misalnya, beberapa hal
tersendiri, yaitu UU No 12 Tahun diselesaikan melalui Kitab Undang- yang dibahas antara lain mulai dari
2011 tentang Pembentukan undang Hukum Pidana (KUHP) penyederhanaan perizinan hingga
Peraturan Perundang-undangan. dan Kitab Undang-undang Hukum soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemerintah tentu tidak bisa Acara Pidana (KUHAP) atau bahkan dan Analisis Mengenai Dampak
seenaknya mengabaikan UU No 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (AMDAL).
Tahun 2011 itu dalam menyusun Korupsi (Tipikor). Apabila membaca reaksi Presiden
sebuah UU. Jokowi yang sangat kecewa setelah
Namun, tidak berarti omnibus law
Pakar Hukum Tata Negara Jimmy tidak bisa ‘diinjeksikan’ ke dalam mengetahui 33 perusahaan asal
Z. Usfunan berpendapat persoalan sistem hukum Indonesia yang China yang pindah akibat perang
54 INSIDETAX