Page 55 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 55

Reformasi Pajak dengan Omnibus Law


                                                                              ini tidak bisa dikreditkan akan bisa
                                                                              dikreditkan. Berlaku untuk non-PKP
                                                                              dan PKP.
                                                                              Keenam,     pengaturan    pajak
                                                                              pertambahan nilai (PPN) dan pajak
                                                                              penghasilan (PPh) bagi perusahaan
                                                                              digital seperti Google,  Netflix,
                                                                              Facebook dan lain sebagainya.
                                                                              Ketujuh,  menempatkan seluruh
                                                                              fasilitas pajak  dalam satu wadah.
                                                                              Omnibus    law   nantinya  akan
                                                                              memberikan     menu     lengkap
            Rapat paripurna DPR.
                                                                              mengenai fasilitas  pajak  Indonesia
            dagang tidak satu pun yang memilih  pada  2021-2022 dan  akhirnya   yang  saat  ini  terpencar seperti  tax
            Indonesia, bisa diduga  omnibus  20% pada 2023.                   holiday, supertax deduction, dan
            law perizinan  memang hendak                                      sebagainya.
            menyasar para investor itu.      Tarif  PPh   untuk   perusahaan
                                             yang  masuk bursa (go public)    Kedelapan,   rasionalisasi  pajak
            Penyederhanan izin investasi yang  juga  diturunkan menjadi 3%  di   daerah.  Tujuannya  mengatur
            diberikan  omnibus law perizinan  bawah  tarif normal, berlaku bagi   kembali kewenangan  pemerintah
            atau  RUU  Cipta  Lapangan  Kerja  perusahaan yang  go public dan   pusat menetapkan tarif pajak
            tersebut diharapkan bisa menarik  baru terdaftar di bursa. Tarif PPh   daerah melalui peraturan presiden.
            investor     sebanyak-banyaknya,  perusahaan go public menjadi 19%   Dengan rasionalisasi itu, pemerintah
            terutama investasi yang berorientasi  pada 2021-2022, dan akhirnya   pusat ingin kebijakan yang diambil
            ekspor dan barang substitusi impor  17% pada 2023.                pemerintah daerah sejalan dengan
            di tengah  situasi perlambatan                                    kebijakan nasional.
            ekonomi global saat ini.         Kedua, penghapusan PPh atas
                                             dividen menjadi 0% baik di dalam   Dari delapan poin yang menjadi
            Cuma memang, terlalu mengejar  maupun luar negeri, apabila kembali   fokus tersebut, jelas terlihat bahwa
            kecepatan bisa berujung pada  dinvestasikan di Indonesia.  Ketiga,   omnibus  law  perpajakan memiliki
            grasa-grusu. Penolakan keras sudah  pengaturan atas  status subjek   ambisi untuk merevisi banyak
            datang dari lembaga  swadaya  pajak dalam negeri (SPDN)  bagi     celah—meski tidak semua celah—
            masyarakat lingkungan seperti Walhi  orang pribadi dan perubahan rezim   dalam tiga UU Pajak,  yaitu UU
            atau  Jatam  setelah  tahu  omnibus  perpajakan  dari  semula  berbasis   KUP, UU PPh dan UU PPN plus
            law perizinan  akan menghilangkan  worldwide income menjadi berbasis   UU Kepabeanan. Soal tarif misalnya
            syarat AMDAL.  Lalu,  bagaimana  territorial income.              langsung diturunkan  di sini.  (lihat
            dengan omnibus law perpajakan?                                    ilustrasi)
                                             Dengan perubahan basis itu, Warga
            Omnibus Law Perpajakan           Negara  Indonesia (WNI) yang     Apakah ini berarti banyak pasal
                                             tinggal di luar negeri melebihi 183   di  UU  PPh  tidak lagi  berlaku?
            WACANA  omnibus law perpajakan   hari dan sudah membayar pajak di   Faktanya memang demikian. Sejauh
            sebenarnya sudah muncul sebelum   negara tersebut, tidak lagi menjadi   ini, memang banyak respons positif
            Presiden   Jokowi   menyinggung  wajib pajak di Indonesia. Hal    atas RUU omnibus law perpajakan.
            soal  omnibus  law  dalam  pidato   sebaliknya juga berlaku bagi Warga   Keberadaannya dinilai bisa memicu
            pelantikannya. Pada  September   Negara Asing (WNA) yang tinggal di   reformasi perpajakan hingga lebih
            2019, delapan poin yang  menjadi   Indonesia. Khusus bagi WNA yang   terakselerasi.
            fokus  omnibus  law  perpajakan   menjadi SPDN, pajak hanya  akan
            sudah  disampaikan oleh  Menteri   dikenakan  atas  penghasilannya  Meski  begitu,  potensi tabrakan
            Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  yang bersumber di Indonesia (rezim   hukum, juga ketidakpastian hukum
                                                                              dari kehadiran  omnibus law perlu
            Secara sederhana, delapan poin   ekspatriat).                     diwaspadai.   Sebab,   kepastian
            itu adalah  Pertama, perubahan   Keempat,  pengaturan ulang  sanksi   hukum justru  pondasi penting
            tarif PPh.  Omnibus law ini akan   administrasi  perpajakan.  Kelima,   sistem perpajakan. Jangan sampai
            menurunkan  tarif PPh.  Tarif PPh   relaksasi bagi hak untuk kredit pajak   karena hendak  mengejar  reformasi
            badan  akan  turun secara  bertahap   bagi Pengusaha  Tidak Kena Pajak   perpajakan,  kepastian  hukum
            dari 25% pada saat ini menjadi 22%   (PKP). Pajak masukan yang selama   menjadi tumpang-tindih.











                                                                                                INSIDETAX      55
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60