Page 55 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 55
Reformasi Pajak dengan Omnibus Law
ini tidak bisa dikreditkan akan bisa
dikreditkan. Berlaku untuk non-PKP
dan PKP.
Keenam, pengaturan pajak
pertambahan nilai (PPN) dan pajak
penghasilan (PPh) bagi perusahaan
digital seperti Google, Netflix,
Facebook dan lain sebagainya.
Ketujuh, menempatkan seluruh
fasilitas pajak dalam satu wadah.
Omnibus law nantinya akan
memberikan menu lengkap
Rapat paripurna DPR.
mengenai fasilitas pajak Indonesia
dagang tidak satu pun yang memilih pada 2021-2022 dan akhirnya yang saat ini terpencar seperti tax
Indonesia, bisa diduga omnibus 20% pada 2023. holiday, supertax deduction, dan
law perizinan memang hendak sebagainya.
menyasar para investor itu. Tarif PPh untuk perusahaan
yang masuk bursa (go public) Kedelapan, rasionalisasi pajak
Penyederhanan izin investasi yang juga diturunkan menjadi 3% di daerah. Tujuannya mengatur
diberikan omnibus law perizinan bawah tarif normal, berlaku bagi kembali kewenangan pemerintah
atau RUU Cipta Lapangan Kerja perusahaan yang go public dan pusat menetapkan tarif pajak
tersebut diharapkan bisa menarik baru terdaftar di bursa. Tarif PPh daerah melalui peraturan presiden.
investor sebanyak-banyaknya, perusahaan go public menjadi 19% Dengan rasionalisasi itu, pemerintah
terutama investasi yang berorientasi pada 2021-2022, dan akhirnya pusat ingin kebijakan yang diambil
ekspor dan barang substitusi impor 17% pada 2023. pemerintah daerah sejalan dengan
di tengah situasi perlambatan kebijakan nasional.
ekonomi global saat ini. Kedua, penghapusan PPh atas
dividen menjadi 0% baik di dalam Dari delapan poin yang menjadi
Cuma memang, terlalu mengejar maupun luar negeri, apabila kembali fokus tersebut, jelas terlihat bahwa
kecepatan bisa berujung pada dinvestasikan di Indonesia. Ketiga, omnibus law perpajakan memiliki
grasa-grusu. Penolakan keras sudah pengaturan atas status subjek ambisi untuk merevisi banyak
datang dari lembaga swadaya pajak dalam negeri (SPDN) bagi celah—meski tidak semua celah—
masyarakat lingkungan seperti Walhi orang pribadi dan perubahan rezim dalam tiga UU Pajak, yaitu UU
atau Jatam setelah tahu omnibus perpajakan dari semula berbasis KUP, UU PPh dan UU PPN plus
law perizinan akan menghilangkan worldwide income menjadi berbasis UU Kepabeanan. Soal tarif misalnya
syarat AMDAL. Lalu, bagaimana territorial income. langsung diturunkan di sini. (lihat
dengan omnibus law perpajakan? ilustrasi)
Dengan perubahan basis itu, Warga
Omnibus Law Perpajakan Negara Indonesia (WNI) yang Apakah ini berarti banyak pasal
tinggal di luar negeri melebihi 183 di UU PPh tidak lagi berlaku?
WACANA omnibus law perpajakan hari dan sudah membayar pajak di Faktanya memang demikian. Sejauh
sebenarnya sudah muncul sebelum negara tersebut, tidak lagi menjadi ini, memang banyak respons positif
Presiden Jokowi menyinggung wajib pajak di Indonesia. Hal atas RUU omnibus law perpajakan.
soal omnibus law dalam pidato sebaliknya juga berlaku bagi Warga Keberadaannya dinilai bisa memicu
pelantikannya. Pada September Negara Asing (WNA) yang tinggal di reformasi perpajakan hingga lebih
2019, delapan poin yang menjadi Indonesia. Khusus bagi WNA yang terakselerasi.
fokus omnibus law perpajakan menjadi SPDN, pajak hanya akan
sudah disampaikan oleh Menteri dikenakan atas penghasilannya Meski begitu, potensi tabrakan
Keuangan Sri Mulyani Indrawati. yang bersumber di Indonesia (rezim hukum, juga ketidakpastian hukum
dari kehadiran omnibus law perlu
Secara sederhana, delapan poin ekspatriat). diwaspadai. Sebab, kepastian
itu adalah Pertama, perubahan Keempat, pengaturan ulang sanksi hukum justru pondasi penting
tarif PPh. Omnibus law ini akan administrasi perpajakan. Kelima, sistem perpajakan. Jangan sampai
menurunkan tarif PPh. Tarif PPh relaksasi bagi hak untuk kredit pajak karena hendak mengejar reformasi
badan akan turun secara bertahap bagi Pengusaha Tidak Kena Pajak perpajakan, kepastian hukum
dari 25% pada saat ini menjadi 22% (PKP). Pajak masukan yang selama menjadi tumpang-tindih.
INSIDETAX 55