Page 53 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 53
Reformasi Pajak dengan Omnibus Law
REFORMASI PAJAK DENGAN
OMNIBUS LAW
Omnibus Law menjadi cara efisien untuk mengatasi lamanya proses revisi undang-undang di
Indonesia. Namun, kehadirannya berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
IDATO pertama Joko Widodo setelah dilantik omnibus law lazim muncul dalam tradisi sistem hukum
sebagai Presiden pada 20 Oktober 2019 common law seperti di Amerika Serikat.
Pmenyinggung satu hal menarik yang jadi topik
pemberitaan media, yaitu omnibus law. Dalam Sistem hukum di Indonesia bukan berdasarkan common
pidatonya, Presiden menjelaskan omnibus law law, melainkan civil law ala negara-negara Eropa
merupakan cara menyederhanakan kendala regulasi Kontinental. Karena itu, tidak heran bila banyak warga
yang berbelit-belit. Indonesia yang tidak mengenal omnibus law. Kata
ominibus law sendiri berasal dari bahasa latin ‘omni’
Ketika itu, Presiden mengajak DPR untuk membahas yang berarti ‘semua’ atau ‘jamak’.
dua UU omnibus law, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja
dan UU Pemberdayaan UMKM. “Masing-masing UU itu Dalam tradisi common law, UU omnibus law ini adalah
akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang merevisi UU yang sifatnya menghimpun revisi berbagai UU
beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi. sekaligus tentang topik yang sama. Karena itu, omnibus
law sering dipahami sebagai UU ‘payung’ dari berbagai
Memahami Omnibus Law UU yang bertopik sama tadi.
PENJELASAN Presiden itu memang tidak memadai. Sebagai contoh, saat ini aturan hukum formal perpajakan
Lantas, apa sebenarnya omnibus law yang disebut diatur UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Jokowi? Omnibus law pada dasarnya adalah undang- (KUP). Sementara itu, hukum materialnya seperti tarif
undang yang tidak jauh beda dengan UU lain. Hanya, pajak penghasilan (PPh) diatur UU PPh, sedangkan
INSIDETAX 53