Page 57 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 57
Reformasi Pajak dengan Omnibus Law
ANGGOTA KOMISI XI DPR MUKHAMAD MISBAKHUN:
‘Tidak Boleh Ada UU yang
Mengatur UU yang Lain’
EFORMASI perpajakan jilid III masih berjalan. Proses yang dimulai pada
2017 ini berlangsung hingga 2020. Hingga akhir 2019, belum ada
Rsatupun revisi undang-undang perpajakan yang disahkan. Dalam situasi
ini, pemerintah berencana menerbitkan Rancangan Undang-Undang Omnibus
Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dalam RUU tersebut, pemerintah berencana mengambil beberapa poin prioritas
pada berbagai undang-undang untuk penguatan ekonomi. Salah satunya adalah
janji penurunan tarif PPh badan yang disampaikan Presiden Jokowi.
InsideTax mewawancarai Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun untuk
mengetahui pandangannya tentang perkembangan
reformasi perpajakan dan rencana omnibus
law yang akan diajukan pemerintah. Berikut
kutipannya:
Apa pendapat Anda terhadap reformasi
perpajakan yang dijalankan pemerintah?
Saya tidak melihat reformasi itu bisa
menyentuh hal-hal yang fundamental.
Kalau kita bicara pembayar pajak,
banyak keluhan yang masuk soal
pemeriksaan. Pelayanan terhadap
dispute atas aturan memang mau
tidak mau, tolok ukurnya tidak
wajib pajak saja, tetapi juga
bagaimana petugas pajak dalam
melaksanakan pekerjaan.
Sudah banyak perbaikan yang
dilakukan dalam sistem dan
prosedur, di mana petugas itu
harus dikontrol dengan sangat
ketat untuk menjalankan aturan
dengan sangat baik. Dengan
demikian, bisa terhindarkan adanya
persekongkolan antara petugas pajak
dan para wajib pajak. Kalau dari sisi ini
saya lihat reformasi ini sangat bagus di DJP.
Hal fundamental apa yang Anda maksud?
Contoh sederhananya, orang berbicara
soal penurunan tarif pajak lalu takut akan
turunnya penerimaan. Sekarang ini, kalau
INSIDETAX 57