Page 57 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 57

Reformasi Pajak dengan Omnibus Law


                                                  ANGGOTA KOMISI XI DPR MUKHAMAD MISBAKHUN:



                      ‘Tidak Boleh Ada UU yang


                             Mengatur UU yang Lain’













                 EFORMASI perpajakan jilid III masih berjalan. Proses yang dimulai pada
                 2017 ini berlangsung hingga 2020. Hingga akhir 2019, belum ada
            Rsatupun revisi undang-undang perpajakan yang disahkan. Dalam situasi
            ini, pemerintah berencana menerbitkan Rancangan Undang-Undang Omnibus
            Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

            Dalam RUU tersebut, pemerintah berencana mengambil beberapa poin prioritas
            pada berbagai undang-undang untuk penguatan ekonomi. Salah satunya adalah
            janji penurunan tarif PPh badan yang disampaikan Presiden Jokowi.

            InsideTax mewawancarai Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun untuk
            mengetahui pandangannya tentang perkembangan
            reformasi perpajakan dan rencana omnibus
            law yang akan diajukan pemerintah. Berikut
            kutipannya:

            Apa pendapat Anda terhadap reformasi
            perpajakan yang dijalankan pemerintah?
            Saya tidak melihat reformasi itu bisa
            menyentuh hal-hal yang fundamental.
            Kalau kita bicara pembayar pajak,
            banyak keluhan yang masuk soal
            pemeriksaan. Pelayanan terhadap
            dispute atas aturan memang mau
            tidak mau, tolok ukurnya tidak
            wajib pajak saja, tetapi juga
            bagaimana petugas pajak dalam
            melaksanakan pekerjaan.

            Sudah banyak perbaikan yang
            dilakukan dalam sistem dan
            prosedur, di mana petugas itu
            harus dikontrol dengan sangat
            ketat untuk menjalankan aturan
            dengan sangat baik. Dengan
            demikian, bisa terhindarkan adanya
            persekongkolan antara petugas pajak
            dan para wajib pajak. Kalau dari sisi ini
            saya lihat reformasi ini sangat bagus di DJP.
            Hal fundamental apa yang Anda maksud?
            Contoh sederhananya, orang berbicara
            soal penurunan tarif pajak lalu takut akan
            turunnya penerimaan. Sekarang ini, kalau










                                                                                                INSIDETAX       57
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62