Page 59 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 59
Reformasi Pajak dengan Omnibus Law
Rencana omnibus law pajak itu kemudian pajak malah membuat 5%-nya, melainkan informasinya
apakah sudah sesuai dengan orang menarik investasinya sehingga bisa kita ini jadikan basis
masalah yang seharusnya diatasi? bagaimana, misalnya karena investasi. Kalau perlu kita kasih
praktik diskriminasi pajak. Contoh tarif 2,5%, 2%, atau 1%.
Saya tidak mau memberikan sederhananya, perusahaan yang go
komentar sebelum pemerintah public mendapatkan insentif pajak Bagaimana pandangan Anda
membawa hal yang substansial lebih tinggi ketimbang yang tidak terhadap kegiatan inklusi pajak?
dan konkret ke DPR. Contoh go public. Apa bedanya perusahaan
sederhananya, terhadap pajak go public dengan perusahaan Inklusi pajak ini sebenarnya
masukan yang ditemukan pada tidak go public? Transparansi? bukan hal yang baru, bagaimana
saat pemeriksaan dapat dikreditkan Apakah yang tidak terbuka itu tidak mengenalkan pajak dan
80%. Ini maksudnya apa? Kalau transparan? Kan belum tentu. menginklusikan ini kepada
aturan ini diterapkan justru akan semua lapisan masyarakat.
merusak sistem pajak. Bukannya itu untuk menstimulus Kalau bicara soal inklusi pajak
perusahaan yang mau Initial sebenarnya searah dan sebangun
Contoh sederhananya, dia bukan Public Offering (IPO)? dengan perjalanan bangsa. Ada
PKP [pengusaha kena pajak] hal yang menarik yaitu soal
boleh mengkreditkan pajak Ya sudah kalau menarik IPO, apa single identification number
masukan, bagimana ceritanya? bedanya perusahaan IPO atau (SIN). Ini adalah upaya untuk
Dikreditkan pada tingkat apa? tidak. Jangan bicara menarik IPO memperkuat bagaimana pajak
Orang baru bisa mengkreditkan atau enggaknya dulu. Kalau mau itu menjadi institusi yang kuat
itu melalui mekanisme PM-PK menurunkan tarif PPh korporasi, dalam menjalankan tugas untuk
[pajak masukan-pajak keluaran] turunkan saja tarif PPh untuk mendapatkan penerimaan negara.
dan harus terdaftar sebagai semua korporasi tanpa kecuali. Banyak hambatan yang dialami
pengusaha kena pajak. Nah, kalau Insentif bagi perusahaan yang go oleh petugas pajak dalam upaya
pajak masukannya ditemukan public itu seharusnya bukan tarif mengumpulkan penerimaan negara
pada saat pemeriksaan kemudian pajak yang lebih rendah. Artinya, dari sektor pajak.
dikreditkan, berarti pemeriksa boleh kita enggak pernah mendiagnosis
melakukan koreksi positif. Kita mau masalah dengan substansi yang Pajak ini menyangkut seluruh
memperbaiki sistem tapi kok malah sebenarnya. aspek kehidupan sehingga banyak
merusak sistem. data berserakan di mana-mana.
Nah, bagaimana kemudian me-
Saya sangat setuju perbaikan “ Ini maksudnya monetize-nya menjadi penerimaan
pelayanan kepada wajib pajak. pajak yang masuk ke APBN,
Namun, apakah ini menjadi apa? Kalau aturan ini menjadi penting. SIN inilah
substansi? Nanti sistem yang menjadi salah satu kunci
pemungutan pajak kita yang rusak. ini diterapkan tugas negara yang paling besar
Wajib pajak juga belum tentu mau dan paling berat, bagaimana
dengan sistem ini. justru akan menyinkronisasikan semua data
Apa yang lebih substansial? merusak sistem yang berserakan itu menjadi satu
dan mempunyai manfaat dari sisi
Justru yang paling menarik itu pajak.” penerimaan negara. Bagi saya, SIN
ini harus menjadi ideologinya orang
adalah sistem keberatan kita yang
harus diperbaiki. Apakah cukup pajak.
adil sistem keberatan kita itu? Penurunan tarif PPh badan kan Mengapa demikian?
juga diatur dalam omnibus law?
Begitu pemeriksaan, keberatan
tetap ada di DJP? Kita cuma Itulah yang membuat orang-orang Karena kalau ideologinya pajak
punya pengadilan tingkat pertama, tidak membuat SPV [Special dipahami semua petugas pajak dan
langsung keberatan, isinya banding, Purpose Vehicle]. Namun, diinklusikan menjadi pemahaman
langsung PK [peninjauan kembali]. sebenarnya penurunan tarif yang bagus di masyarakat
Pajak dapat pengecualian luar PPh badan harus diikuti dengan Indonesia, maka yang namanya
biasa dalam sistem hukum kita. lanjutannya, yaitu harus ada kedaulatan ekonomi, pembiayaan
Untuk mendapatkan keadilan dari offshore tax office, seperti tax pembangunan yang dibiayai oleh
sisi pajak itu rumit bagi seorang haven-nya di Indonesia. Misalnya pajak rakyat Indonesia sendiri,
wajib pajak. Ini mengapa enggak seperti Labuan, Cayman Islands, itu bisa dicapai. Sudah tidak
disentuh dalam omnibus law? dan sebagainya. Ini hanya untuk ada lagi alasan bahwa dalam
holding company atau investment mengumpulkan penerimaan negara
Omnibus law ini kan lebih untuk dari sektor perpajakan itu ada
menarik investasi? company. Tarif pajaknya kita hambatan dan sekat data yang
kenakan, misalnya cuma 5% untuk
Justru sebaliknya. Kalau holding company. Kita bukan butuh tidak di-share kepada fiskus.
INSIDETAX 59