Page 59 - InsideTax Edisi 41st (Outlook & Tantangan Sektor Pajak 2020 - Antara Relaksasi dan Mobilisasi)
P. 59

Reformasi Pajak dengan Omnibus Law


            Rencana omnibus law pajak itu    kemudian pajak malah membuat     5%-nya, melainkan informasinya
            apakah sudah sesuai dengan       orang menarik investasinya       sehingga bisa kita ini jadikan basis
            masalah yang seharusnya diatasi?  bagaimana, misalnya karena      investasi. Kalau perlu kita kasih
                                             praktik diskriminasi pajak. Contoh   tarif 2,5%, 2%, atau 1%.
            Saya tidak mau memberikan        sederhananya, perusahaan yang go
            komentar sebelum pemerintah      public mendapatkan insentif pajak   Bagaimana pandangan Anda
            membawa hal yang substansial     lebih tinggi ketimbang yang tidak   terhadap kegiatan inklusi pajak?
            dan konkret ke DPR. Contoh       go public. Apa bedanya perusahaan
            sederhananya, terhadap pajak     go public dengan perusahaan      Inklusi pajak ini sebenarnya
            masukan yang ditemukan pada      tidak go public? Transparansi?   bukan hal yang baru, bagaimana
            saat pemeriksaan dapat dikreditkan   Apakah yang tidak terbuka itu tidak   mengenalkan pajak dan
            80%. Ini maksudnya apa? Kalau    transparan? Kan belum tentu.     menginklusikan ini kepada
            aturan ini diterapkan justru akan                                 semua lapisan masyarakat.
            merusak sistem pajak.            Bukannya itu untuk menstimulus   Kalau bicara soal inklusi pajak
                                             perusahaan yang mau Initial      sebenarnya searah dan sebangun
            Contoh sederhananya, dia bukan   Public Offering (IPO)?           dengan perjalanan bangsa. Ada
            PKP [pengusaha kena pajak]                                        hal yang menarik yaitu soal
            boleh mengkreditkan pajak        Ya sudah kalau menarik IPO, apa   single identification number
            masukan, bagimana ceritanya?     bedanya perusahaan IPO atau      (SIN). Ini adalah upaya untuk
            Dikreditkan pada tingkat apa?    tidak. Jangan bicara menarik IPO   memperkuat bagaimana pajak
            Orang baru bisa mengkreditkan    atau enggaknya dulu. Kalau mau   itu menjadi institusi yang kuat
            itu melalui mekanisme PM-PK      menurunkan tarif PPh korporasi,   dalam menjalankan tugas untuk
            [pajak masukan-pajak keluaran]   turunkan saja tarif PPh untuk    mendapatkan penerimaan negara.
            dan harus terdaftar sebagai      semua korporasi tanpa kecuali.   Banyak hambatan yang dialami
            pengusaha kena pajak. Nah, kalau   Insentif bagi perusahaan yang go   oleh petugas pajak dalam upaya
            pajak masukannya ditemukan       public itu seharusnya bukan tarif   mengumpulkan penerimaan negara
            pada saat pemeriksaan kemudian   pajak yang lebih rendah. Artinya,   dari sektor pajak.
            dikreditkan, berarti pemeriksa boleh  kita enggak pernah mendiagnosis
            melakukan koreksi positif. Kita mau   masalah dengan substansi yang   Pajak ini menyangkut seluruh
            memperbaiki sistem tapi kok malah   sebenarnya.                   aspek kehidupan sehingga banyak
            merusak sistem.                                                   data berserakan di mana-mana.
                                                                              Nah, bagaimana kemudian me-
            Saya sangat setuju perbaikan     “     Ini maksudnya              monetize-nya menjadi penerimaan
            pelayanan kepada wajib pajak.                                     pajak yang masuk ke APBN,
            Namun, apakah ini menjadi        apa? Kalau aturan                ini menjadi penting. SIN inilah
            substansi? Nanti sistem                                           yang menjadi salah satu kunci
            pemungutan pajak kita yang rusak.  ini diterapkan                 tugas negara yang paling besar
            Wajib pajak juga belum tentu mau                                  dan paling berat, bagaimana
            dengan sistem ini.               justru akan                      menyinkronisasikan semua data
            Apa yang lebih substansial?      merusak sistem                   yang berserakan itu menjadi satu
                                                                              dan mempunyai manfaat dari sisi
            Justru yang paling menarik itu   pajak.”                          penerimaan negara. Bagi saya, SIN
                                                                              ini harus menjadi ideologinya orang
            adalah sistem keberatan kita yang
            harus diperbaiki. Apakah cukup                                    pajak.
            adil sistem keberatan kita itu?   Penurunan tarif PPh badan kan   Mengapa demikian?
                                             juga diatur dalam omnibus law?
            Begitu pemeriksaan, keberatan
            tetap ada di DJP? Kita cuma      Itulah yang membuat orang-orang   Karena kalau ideologinya pajak
            punya pengadilan tingkat pertama,   tidak membuat SPV [Special    dipahami semua petugas pajak dan
            langsung keberatan, isinya banding,   Purpose Vehicle]. Namun,    diinklusikan menjadi pemahaman
            langsung PK [peninjauan kembali].   sebenarnya penurunan tarif    yang bagus di masyarakat
            Pajak dapat pengecualian luar    PPh badan harus diikuti dengan   Indonesia, maka yang namanya
            biasa dalam sistem hukum kita.   lanjutannya, yaitu harus ada     kedaulatan ekonomi, pembiayaan
            Untuk mendapatkan keadilan dari   offshore tax office, seperti tax   pembangunan yang dibiayai oleh
            sisi pajak itu rumit bagi seorang   haven-nya di Indonesia. Misalnya   pajak rakyat Indonesia sendiri,
            wajib pajak. Ini mengapa enggak   seperti Labuan, Cayman Islands,   itu bisa dicapai. Sudah tidak
            disentuh dalam omnibus law?      dan sebagainya. Ini hanya untuk   ada lagi alasan bahwa dalam
                                             holding company atau investment   mengumpulkan penerimaan negara
            Omnibus law ini kan lebih untuk                                   dari sektor perpajakan itu ada
            menarik investasi?               company. Tarif pajaknya kita     hambatan dan sekat data yang
                                             kenakan, misalnya cuma 5% untuk
            Justru sebaliknya. Kalau         holding company. Kita bukan butuh   tidak di-share kepada fiskus.












                                                                                                INSIDETAX      59
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64