Page 5 - Working Paper (Insentif Pajak Penghasilan atas Biaya Penelitian dan Pengembangan: Studi Perbandingan)
P. 5

DDTC Working Paper 0313  DDTC Working Paper 0313
                                                                                                           5


                           9
                      pajak.   Allowance juga  dapat  diberikan  dalam   negara  memperbolehkan  pengeluaran  R&D  yang
                      bentuk akselerasi penyusutan.                 berhubungan dengan kegiatan  training pegawai
                                                                    yang dilakukan di luar negeri sebagai bagian dari
                   •  Tax credits                                   pengeluaran R&D yang mendapat insentif dengan
                      Insentif dalam  bentuk  tax  credits  diberikan   tujuan untuk mempercepat alih ilmu pengetahuan
                      dengan  memberikan kredit atau  pengurang     dan teknologi.
                      kewajiban  pajak.  Kredit yang  diberikan  dapat
                                                                    3. Komparasi Insentif R&D di Beberapa
                      didasarkan pada basis volume (volume-based)
                      atau basis incremental. Kredit berbasis volume   Negara
                      diterapkan atas seluruh pengeluaran R&D yang
                      terjadi pada satu tahun pajak. Sementara, basis
                                                                       3.1. Singapura
                                                                                    11
                      incremental diterapkan atas tambahan jumlah
                      pengeluaran R&D yang melebihi batas tertentu
                                                                       Ketentuan    perpajakan   di    Singapura
                      dari  jumlah  insentif  untuk  pengeluaran  R&D
                                                                    mendefinisikan R&D sebagai berikut:
                      yang  ditetapkan.  Batas  jumlah  insentif  untuk
                      pengeluaran  R&D  yang  ditetapkan  dapat        “any systematic, investigative and experimental
                      mengacu  pada:  (i)  rolling average  base,  yang   study that involves novelty or technical risk carried
                      didasarkan  pada  jumlah  pengeluaran  R&D    out in the field of science or technology with the object
                      tahun  sebelumnya;  atau  (ii)  fixed  base, yang   of  acquiring  new  knowledge  or  using  the  results
                      didasarkan pada jumlah pengeluaran R&D yang   of the study for the production or improvement of
                      dilakukan pada suatu  periode  tertentu, yang   materials, devices, products, produce, or processes”
                      kemudian disesuaikan dengan tingkat inflasi.
                                                                       Kegiatan  yang  tidak  memenuhi  kualifikasi
                      2.5. Ketentuan tentang carry forward          sebagai  kegiatan  R&D  untuk  tujuan  perpajakan
                                                                    antara lain:
                      Pada prinsipnya, pemberian insentif  pajak
                   penghasilan  untuk  pengeluaran  R&D  bertujuan   •  Kontrol kualitas  dan pengujian  atas  suatu
                   untuk  mengurangi jumlah  pajak  penghasilan        material atau produk.
                   terutang.  Dalam  praktik,  insentif  yang  diberikan
                                                                    •  Penelitian di bidang ilmu sosial atau humaniora
                   berupa tambahan  pengurang penghasilan bruto
                                                                    •  Pengumpulan data secara rutin.
                   dapat menyebabkan kondisi kerugian secara fiskal
                                                                    •  Studi atau survei efisiensi.
                   (jika diberikan dalam bentuk tambahan pengurang
                   penghasilan  bruto)  atau  tidak  adanya  pajak   •  Promosi atau penelitian pasar.
                   penghasilan yang terutang (jika insentif diberikan   •  Modifikasi rutin atas material, produk, proses
                   dalam bentuk tax credit).                           atau metode produksi.

                                                                    •  Pengembangan  software komputer yang
                      Untuk mencapai efektivitas pemberian insentif
                                                                       tidak  dimaksudkan untuk  dijual,  disewakan,
                   pajak  penghasilan,  ketentuan  insentif  R&D  di
                                                                       atau  dilisensikan  kepada  pihak  yang  tidak
                   beberapa  negara memperbolehkan kelebihan
                                                                       mempunyai hubungan istimewa.
                   pengeluaran tersebut dikompensasi  ke tahun
                   berikutnya atau ke tahun sebelumnya.
                                                                       Perlakuan pajak atas pengeluaran R&D adalah
                      2.6.  Pengeluaran R&D dan hubungannya         sebagai berikut:
                      dengan yurisdiksi kegiatan R&D dilakukan      •  100% bagi pengeluaran R&D (Section 14D R&D
                                                                       Expenditure Base);
                      Ketentuan  insentif  R&D  di  beberapa  negara
                   mengkaitkan  pengeluaran  R&D  yang  diberikan   •  Tambahan  50%  bagi  pengeluaran  R&D
                   insentif  dengan  yurisdiksi  tempat  kegiatan  R&D   yang  memenuhi  kualifikasi  selama  tahun
                   dilakukan.  Pada  umumnya,  insentif pengeluaran    2009  sampai  2015  (Section  14DA  Additional
                   R&D yang diberikan terbatas untuk kegiatan R&D      Deduction).  Kualifikasi  pengeluaran  yang
                   yang dilakukan di suatu yurisdiksi saja bertujuan   memperoleh  tambahan  insentif  50%  ini
                   untuk mempromosikan yurisdiksi tersebut sebagai     diantaranya adalah gaji pegawai, material yang
                   pusat R&D, meningkatkan daya saing perekonomian     digunakan untuk proses R&D, dan pengeluaran
                   yurisdiksi tersebut, mencegah penghindaran pajak,   R&D  lainnya  yang  ditentukan  oleh  Menteri
                   set-off dengan penerimaan pajak yang hilang akibat   Keuangan.  Tambahan  pengeluaran  50%  ini
                                    10
                   pemberian insentif.  Walau  demikian, beberapa      hanya berlaku bagi pengeluaran untuk kegiatan

                   9 Alex Easson, “Tax Incentives  for Foreign Direct  Investment”,  (the   Estonia Working Paper
                   Netherlands: Kluwer Law International, 2004), 148  11  Angela  Tan,  “Singapore  Master  Tax  Guide  Handbook”,  (Singapura:
                   10 Karsten Staehr, “An Analysis of Tax Incentive to Promote Research and   CCH Asia Pte Ltd, 2011), 196-199 dan Deloitte, “2013 Global Survey
                   Development in Estonia”, Ministry of Economics and Communication of   of R&D Tax Incentives” (2013)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10