Page 3 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 3

Prospek	Pajak	Warisan	di	Indonesia


                               oleh:	Darussalam, 	B.	Bawono	Kristiaji, 	dan	Dea	Yustisia
                                                                       2
                                                  1
                                                                                         3
                   A.		   Pendahuluan

                   Pemajakan	 atas	 warisan	 merupakan	 suatu	 topik	 yang	 penuh	 perdebatan	 di	 banyak
                   negara,	 baik	 pada	 tataran	 desain	 kebijakan	 perpajakan	 maupun	 pada	 tahapan
                   implementasinya.	Pembahasan	paling	umum	berada	pada	seputar	pertanyaan	mengenai
                   apakah	 warisan	 merupakan	 sesuatu	 yang	 ‘pantas’	 untuk	 dipajaki.	 Adapun	 basis	 yang
                   menjadi	 landasan	 dalam	 menjawab	 pertanyaan	 ini	 biasanya	 terletak	 pada	 pilihan
                   mendahulukan	antara	efisiensi	ekonomi	atau	keadilan	sosial.
                                                                            4
                   Perdebatan	 selanjutnya	 beranjak	 pada	 bagaimana	 desain	 yang	 ideal	 untuk	 kebijakan
                   tersebut.	Aspek-aspek	yang	kemudian	menjadi	topik	bahasan	pada	perdebatan	kedua	ini
                   ialah	terkait	seputar	jenis	harta	apa	saja	yang	masuk	ke	dalam	kategori	warisan	yang	akan
                   dikenakan	pajak,	subjek	yang	harus	menanggung	pajak	tersebut,	serta	besar	tarif	yang
                   layak	dikenakan.	Pada	analisis	yang	lebih	mendalam,	terdapat	pula	bahasan	atas	metode
                   eliminasi	pemajakan	berganda	apabila	pengalihan	harta	akan	melibatkan	lebih	dari	satu
                   negara.
                   Secara	 umum,	 dari	 sudut	 pandang	 efisiensi	 ekonomi,	 pajak	 warisan	 dinilai	 dapat
                   mendistorsi	pilihan	dalam	penggunaan	aset	dan	pemilihan	individu	yang	menerima	pajak
                   serta	warisan	tersebut. 	Di	lain	pihak,	atas	dasar	keadilan	sosial,	setiap	individu	sebagai
                                         5
                   penerima	 warisan	 dipandang	 perlu	 untuk	 memiliki	 kesempatan	 yang	 setara	 untuk
                   memperoleh	harta.
                   Studi	 yang	 dilakukan	 oleh	 Pikkety	 juga	 mengkonfirmasi	 warisan	 sebagai	 salah	 satu
                   kontributor	 utama	 terhadap	 ketimpangan	 kepemilikan	 aset	 kekayaan. 	Akumulasi
                                                                                          6
                   kekayaan	yang	dimiliki	oleh	kelompok	keluarga	sangat	kaya	(top-income	earners)	pada
                   umumnya	 disalurkan	 dari	 generasi	 ke	 generasi	 secara	 terus	 menerus.	 Pada	 akhirnya,
                   pada	generasi	selanjutnya	terjadi	akselerasi	pertambahan	aset	yang	dihasilkan	di	masing-
                   masing	generasi	di	mana	kelompok	masyarakat	yang	pendahulunya	kaya	berada	pada
                   titik	awal	yang	lebih	menguntungkan	secara	ekonomi	dan	berimbas	ke	akses	lainnya.
                   Pandangan	 kedua	 ini	 kemudian	 berkembang	 menjadi	 bentuk	 penilaian	 untuk
                   memberlakukan	 pemajakan	 yang	 menyasar	 pemberian	 warisan. 	Lebih	 jauh	 lagi,
                                                                                    7

                   1 		  Managing	Partner	DDTC.
                   2 		  Partner	Tax	Research	and	Training	Services	DDTC.
                   3 		  Tax	Researcher	DDTC.
                   4 		  Thomas	Pikkety	dan	Emmanuel	Saez,	“A	Theory	of	Optimal	Inheritance	Taxation”,	Econometrica	Vol.
                         81	No.	5	(2013):	1851.
                   5 		  Lihat	Christophe	Chamley,	“Optimal	Taxation	of	Capital	Income	in	General	Equilibrium	with	Infinite
                         Lives”,	 Econometrica	 No.	 54(3)	 (1986):	 607-622.	 Lihat	 juga	 Emmanuel	 Farhi	 dan	 Ivan	 Werning,
                         “Progressive	Estate	Taxation”,	Quarterly	Journal	of	Economics	No.	125(2)	(2010):	635-673.
                   6 		  Thomas	Pikkety,	“On	the	Long-Run	Evolution	of	Inheritance:	France	1820-2050”,	Tidak	Dipublikasikan
                         (2009),	sebagaimana	dikutip	oleh	Anthony	B.	Atkinson,	Thomas	Pikkety,	dan	Emmanuel	Saez,	“Top
                         Incomes	in	the	Long	Run	of	History”,	Journal	of	Economic	Literature	No.	49	(2011):	67.
                   7 		  Bruce	A.	Ackerman,	Social	Justice	in	the	Liberal	State	(Yale	University	Press,	1981),	201-207.	Lihat	juga
                         John	Rawls,	A	Theory	of	Justice	(Harvard	University	Press,	1971),	277-278	sebagaimana	dikutip	dalam


                   	                                                                                 1
   1   2   3   4   5   6   7   8