Page 3 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 3
Prospek Pajak Warisan di Indonesia
oleh: Darussalam, B. Bawono Kristiaji, dan Dea Yustisia
2
1
3
A. Pendahuluan
Pemajakan atas warisan merupakan suatu topik yang penuh perdebatan di banyak
negara, baik pada tataran desain kebijakan perpajakan maupun pada tahapan
implementasinya. Pembahasan paling umum berada pada seputar pertanyaan mengenai
apakah warisan merupakan sesuatu yang ‘pantas’ untuk dipajaki. Adapun basis yang
menjadi landasan dalam menjawab pertanyaan ini biasanya terletak pada pilihan
mendahulukan antara efisiensi ekonomi atau keadilan sosial.
4
Perdebatan selanjutnya beranjak pada bagaimana desain yang ideal untuk kebijakan
tersebut. Aspek-aspek yang kemudian menjadi topik bahasan pada perdebatan kedua ini
ialah terkait seputar jenis harta apa saja yang masuk ke dalam kategori warisan yang akan
dikenakan pajak, subjek yang harus menanggung pajak tersebut, serta besar tarif yang
layak dikenakan. Pada analisis yang lebih mendalam, terdapat pula bahasan atas metode
eliminasi pemajakan berganda apabila pengalihan harta akan melibatkan lebih dari satu
negara.
Secara umum, dari sudut pandang efisiensi ekonomi, pajak warisan dinilai dapat
mendistorsi pilihan dalam penggunaan aset dan pemilihan individu yang menerima pajak
serta warisan tersebut. Di lain pihak, atas dasar keadilan sosial, setiap individu sebagai
5
penerima warisan dipandang perlu untuk memiliki kesempatan yang setara untuk
memperoleh harta.
Studi yang dilakukan oleh Pikkety juga mengkonfirmasi warisan sebagai salah satu
kontributor utama terhadap ketimpangan kepemilikan aset kekayaan. Akumulasi
6
kekayaan yang dimiliki oleh kelompok keluarga sangat kaya (top-income earners) pada
umumnya disalurkan dari generasi ke generasi secara terus menerus. Pada akhirnya,
pada generasi selanjutnya terjadi akselerasi pertambahan aset yang dihasilkan di masing-
masing generasi di mana kelompok masyarakat yang pendahulunya kaya berada pada
titik awal yang lebih menguntungkan secara ekonomi dan berimbas ke akses lainnya.
Pandangan kedua ini kemudian berkembang menjadi bentuk penilaian untuk
memberlakukan pemajakan yang menyasar pemberian warisan. Lebih jauh lagi,
7
1 Managing Partner DDTC.
2 Partner Tax Research and Training Services DDTC.
3 Tax Researcher DDTC.
4 Thomas Pikkety dan Emmanuel Saez, “A Theory of Optimal Inheritance Taxation”, Econometrica Vol.
81 No. 5 (2013): 1851.
5 Lihat Christophe Chamley, “Optimal Taxation of Capital Income in General Equilibrium with Infinite
Lives”, Econometrica No. 54(3) (1986): 607-622. Lihat juga Emmanuel Farhi dan Ivan Werning,
“Progressive Estate Taxation”, Quarterly Journal of Economics No. 125(2) (2010): 635-673.
6 Thomas Pikkety, “On the Long-Run Evolution of Inheritance: France 1820-2050”, Tidak Dipublikasikan
(2009), sebagaimana dikutip oleh Anthony B. Atkinson, Thomas Pikkety, dan Emmanuel Saez, “Top
Incomes in the Long Run of History”, Journal of Economic Literature No. 49 (2011): 67.
7 Bruce A. Ackerman, Social Justice in the Liberal State (Yale University Press, 1981), 201-207. Lihat juga
John Rawls, A Theory of Justice (Harvard University Press, 1971), 277-278 sebagaimana dikutip dalam
1