Page 7 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 7

meninggalnya	setelah	dikurangi	pengecualian	atau	kredit	pajak.	Jenis	pajak	ini	sendiri
                   dapat	 dikenakan	 kepada	 individu	 maupun	 lembaga	 sebelum	 aset	 tersebut	 dibagikan
                   menjadi	warisan. 	Apabila	belum	dibayarkan,	warisan	yang	terkena	estate	tax	tersebut
                                   26
                   kemudian	tidak	dapat	dibagikan	kepada	penerima	warisan		atau	pihak	lain	yang	berhak
                   mendapatkan	penghasilan	tersebut	(beneficiary).	Secara	administrasi,	sistem	estate	tax
                   ini	tergolong	lebih	mudah	dibandingkan	pajak	atas	warisan.

                   Meskipun	demikian,	kedua	terminologi	ini	–	inheritance	tax	dan	estate	tax	–		seringkali
                   tidak	memiliki	batasan	yang	jelas	dan	seringkali	berbeda	konsep	dan	implementasinya	di
                   berbagai	negara.	Sebagai	contoh,	di	negara	Inggris,	pajak	warisan	(inheritance	tax/IHT)
                   dikenakan	atas	aset	yang	akan	diwariskan	di	mana	pemajakan	berdasarkan	situasi	ini
                   disebut	sebagai	estate	tax	untuk	penerapan	yang	serupa	di	negara	Amerika	Serikat.


                   B.2	   Pro	dan	Kontra	Pajak	Warisan
                   Banyak	 pihak	 umumnya	 menggunakan	 distribusi	 pendapatan	 dalam	 mengukur
                   ketimpangan.	 Padahal,	 OECD	 menyebutkan	 bahwa	 ketimpangan	 kekayaan	 jauh	 lebih
                   besar	 daripada	 ketimpangan	 pendapatan	 karena	 kekayaan	 lebih	 tidak	 terdistribusi
                   secara	 merata	 daripada	 pendapatan.  27 	Pemajakan	 atas	 warisan	 kemudian	 dianggap
                   sebagai	cara	yang	populer	untuk	mengurangi	ketimpangan	kekayaan	tersebut. 	Selain
                                                                                              28
                   itu,	 justifikasi	 penerapannya	 juga	 dilakukan	 atas	 dasar	 keadilan	 untuk	 melakukan
                   pemerataan	distribusi	kekayaan	atas	ketimpangan	ekonomi	dibandingkan	untuk	tujuan
                   penerimaan.
                               29
                   Pihak	yang	mendukung	penerapan	pajak	ini	mendasarkan	argumennya	bahwa	transfer
                   kekayaan	antargenerasi	memainkan	peran	yang	penting	dalam	akumulasi	kekayaan	yang
                   mengarah	ke	ketimpangan	kekayaan	dalam	masyarakat. 	Lebih	lanjut,	penerima	warisan
                                                                       30
                   kemudian	 akan	 memiliki	 kesempatan	 lebih	 atas	 kepemilikan	 kekayaan.	 Salah	 satu
                   contohnya	ialah	pemberian	warisan	dalam	bentuk	aset	properti	di	mana	nilainya	akan
                   cenderung	terapreasiasi	seiring	waktu.

                   Penerima	warisan	kemudian	akan	memperoleh	penghasilan	dari	aset	tersebut	sehingga
                   diperlukan	 agar	 setiap	 individu	 yang	 dilahirkan	 ke	 dunia	 diupayakan	 untuk	 memiliki
                   kondisi	 permulaan	 yang	 adil	 dan	 sama	 rata. 	Apabila	 tidak	 diregulasi	 melalui	 pajak
                                                               31
                   warisan,	 ketimpangan	 dikhawatirkan	 akan	 menjadi	 semakin	 signifikan	 dari	 waktu	 ke
                   waktu	 dengan	 konsentrasi	 kekayaan	 tetap	 berpusat	 pada	 masyarakat	 kaya	 generasi
                   sebelumnya	yang	menurunkan	kekayaannya	ke	generasi	setelahnya.
                                                                                   32


                   26 		  Jared	Walczak,	“State	Inheritance	and	Estate	Taxes:	Rates,	Economic	Implications,	and	the	Return	of
                         Interstate	Competition,”	Tax	Foundation	Special	Report	No.	235	(Juli	2017):	3.
                   27 		  OECD,	The	Role	and	Design	of	Net	Wealth	Taxes	in	the	OECD	(2018),	Internet,	dapat	diakses	melalui
                         https://read.oecd-ilibrary.org/taxation/the-role-and-design-of-net-wealth-taxes-in-the-
                         oecd_9789264290303-en#page13
                   28 		  Marcus	Drometer	et	al,	Op.	Cit.,	49
                   29 		  Robin	Broadway,	Emma	Chamberlain,	dan	Carl	Emmerson,	“Taxation	of	Wealth	and	Wealth
                         Transfer”	(2010),	746.	Internet,	dapat	diakses	melalui
                         http://www.ifs.org.uk/mirrleesreview/reports/wealthtransfersapps.pdf.
                   30 		  Stefan	 Jestl,	 “Inheritance	 Tax	 Regimes:	 A	 Comparison,”	 WIIW	 Working	 Paper	 No.	 152	 (November
                         2018):	9.
                   31 		  Anna	L.	Alstott,	“Equal	Opportunity	and	Inheritance	Taxation”,	Hardvard	Law	Review	Vol.	121	(2007):
                         470.
                   32 		  Andrew	Chatzsky,	“Inequality	and	Tax	Rates:	A	Global	Comparison”	(2019),	Internet,	dapat	diakses	di
                         https://www.cfr.org/backgrounder/inequality-and-tax-rates-global-comparison


                   	                                                                                 5
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12