Page 7 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 7
meninggalnya setelah dikurangi pengecualian atau kredit pajak. Jenis pajak ini sendiri
dapat dikenakan kepada individu maupun lembaga sebelum aset tersebut dibagikan
menjadi warisan. Apabila belum dibayarkan, warisan yang terkena estate tax tersebut
26
kemudian tidak dapat dibagikan kepada penerima warisan atau pihak lain yang berhak
mendapatkan penghasilan tersebut (beneficiary). Secara administrasi, sistem estate tax
ini tergolong lebih mudah dibandingkan pajak atas warisan.
Meskipun demikian, kedua terminologi ini – inheritance tax dan estate tax – seringkali
tidak memiliki batasan yang jelas dan seringkali berbeda konsep dan implementasinya di
berbagai negara. Sebagai contoh, di negara Inggris, pajak warisan (inheritance tax/IHT)
dikenakan atas aset yang akan diwariskan di mana pemajakan berdasarkan situasi ini
disebut sebagai estate tax untuk penerapan yang serupa di negara Amerika Serikat.
B.2 Pro dan Kontra Pajak Warisan
Banyak pihak umumnya menggunakan distribusi pendapatan dalam mengukur
ketimpangan. Padahal, OECD menyebutkan bahwa ketimpangan kekayaan jauh lebih
besar daripada ketimpangan pendapatan karena kekayaan lebih tidak terdistribusi
secara merata daripada pendapatan. 27 Pemajakan atas warisan kemudian dianggap
sebagai cara yang populer untuk mengurangi ketimpangan kekayaan tersebut. Selain
28
itu, justifikasi penerapannya juga dilakukan atas dasar keadilan untuk melakukan
pemerataan distribusi kekayaan atas ketimpangan ekonomi dibandingkan untuk tujuan
penerimaan.
29
Pihak yang mendukung penerapan pajak ini mendasarkan argumennya bahwa transfer
kekayaan antargenerasi memainkan peran yang penting dalam akumulasi kekayaan yang
mengarah ke ketimpangan kekayaan dalam masyarakat. Lebih lanjut, penerima warisan
30
kemudian akan memiliki kesempatan lebih atas kepemilikan kekayaan. Salah satu
contohnya ialah pemberian warisan dalam bentuk aset properti di mana nilainya akan
cenderung terapreasiasi seiring waktu.
Penerima warisan kemudian akan memperoleh penghasilan dari aset tersebut sehingga
diperlukan agar setiap individu yang dilahirkan ke dunia diupayakan untuk memiliki
kondisi permulaan yang adil dan sama rata. Apabila tidak diregulasi melalui pajak
31
warisan, ketimpangan dikhawatirkan akan menjadi semakin signifikan dari waktu ke
waktu dengan konsentrasi kekayaan tetap berpusat pada masyarakat kaya generasi
sebelumnya yang menurunkan kekayaannya ke generasi setelahnya.
32
26 Jared Walczak, “State Inheritance and Estate Taxes: Rates, Economic Implications, and the Return of
Interstate Competition,” Tax Foundation Special Report No. 235 (Juli 2017): 3.
27 OECD, The Role and Design of Net Wealth Taxes in the OECD (2018), Internet, dapat diakses melalui
https://read.oecd-ilibrary.org/taxation/the-role-and-design-of-net-wealth-taxes-in-the-
oecd_9789264290303-en#page13
28 Marcus Drometer et al, Op. Cit., 49
29 Robin Broadway, Emma Chamberlain, dan Carl Emmerson, “Taxation of Wealth and Wealth
Transfer” (2010), 746. Internet, dapat diakses melalui
http://www.ifs.org.uk/mirrleesreview/reports/wealthtransfersapps.pdf.
30 Stefan Jestl, “Inheritance Tax Regimes: A Comparison,” WIIW Working Paper No. 152 (November
2018): 9.
31 Anna L. Alstott, “Equal Opportunity and Inheritance Taxation”, Hardvard Law Review Vol. 121 (2007):
470.
32 Andrew Chatzsky, “Inequality and Tax Rates: A Global Comparison” (2019), Internet, dapat diakses di
https://www.cfr.org/backgrounder/inequality-and-tax-rates-global-comparison
5