Page 12 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 12
Tabel 1 Subjek Pajak, Taxable Events dan Skenario yang Dapat Dikenakan Pajak
Warisan
Skenario yang
Subjek Taxable events Dikenakan Pajak
Pajak
Warisan
Pemberi A Pemberi warisan dan harta warisan 1a dan 1b
warisan berlokasi di dalam negeri
B Pemberi warisan berdomisili di dalam 1a, 1b, 2a dan 2b
negeri terlepas dari lokasi warisan
C Harta warisan berlokasi di dalam negeri 1a, 1b, 4a dan 4b
terlepas dari domisili pemberi warisan
D Pemberi warisan atau harta warisan 1a, 1b, 2a, 2b, 4a dan
berlokasi di dalam negeri 4b
Penerima E Penerima warisan dan harta warisan 1a dan 4a
warisan berlokasi di dalam negeri
F Penerima warisan berdomisili di dalam 1a, 2a, 3a dan 4a
negeri terlepas dari lokasi warisan
G Harta warisan berlokasi di dalam negeri 1a, 1b, 4a dan 4b
terlepas dari domisili penerima warisan
H Penerima warisan atau harta warisan 1a, 1b, 2a, 3a, 4a dan
berdomisili di dalam negeri 4b
I Penerima warisan atau harta warisan atau 1a, 1b, 2a, 2b, 3a, 4a
pemberi warisan berdomisili di dalam dan 4b
negeri
Sumber: Penulis
Berbagai skenario sebagaimana digambarkan di atas merupakan taxable events.
Taxable events E merupakan metode pemajakan yang paling banyak diterapkan di
berbagai negara, di mana pemerintah dapat memajaki penerima warisan baik
yang berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maupun Subjek Pajak Luar
Negeri (SPLN) yang memperoleh harta berupa warisan yang berasal dari dalam
negeri atau pemberi warisan berdomisili di dalam negeri. Selain itu, SPDN yang
memperoleh warisan yang berlokasi di luar negeri dimana pemberi warisan juga
berdomisili di luar negeri juga dapat untuk dipajaki (lihat skenario 3a).
(iii) Metode Estimasi Pajak Terutang
Pada umumnya, pajak atas warisan dikenakan atas dasar nilai riil aset secara
bruto dikurangi dengan beberapa komponen pengurang. Lebih lanjut, besarnya
pajak terutang dapat ditentukan pada beberapa metode valuasi aset bergantung
pada kebijakan negaranya dan hal ini seringkali menyebabkan kesulitan
tersendiri pada praktiknya.
Pada kasus warisan berbentuk properti misalnya, aset tersebut dapat divaluasi
berdasarkan nilai pasar (market value) dan nilai deklarasi (declaration value).
Selain kedua nilai tersebut, besaran pajak terutang juga dapat ditetapkan oleh
10