Page 12 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 12

Tabel	1	Subjek	Pajak,	Taxable	Events	dan	Skenario	yang	Dapat	Dikenakan	Pajak
                                                        Warisan

                                                                                   Skenario	yang
                      Subjek	                   Taxable	events	                   Dikenakan	Pajak
                       Pajak
                                                                                      Warisan
                    Pemberi	      A	  Pemberi	 warisan	 dan	 harta	 warisan	 1a	dan	1b
                    warisan		         berlokasi	di	dalam	negeri
                                  B	  Pemberi	 warisan	 berdomisili	 di	 dalam	 1a,	1b,	2a	dan	2b
                                      negeri	terlepas	dari	lokasi	warisan
                                  C	  Harta	 warisan	 berlokasi	 di	 dalam	 negeri	 1a,	1b,	4a	dan	4b
                                      terlepas	dari	domisili	pemberi	warisan
                                  D	  Pemberi	 warisan	 atau	 harta	 warisan	 1a,	 1b,	 2a,	 2b,	 4a	 dan
                                      berlokasi	di	dalam	negeri	                4b
                    Penerima	     E	  Penerima	 warisan	 dan	 harta	 warisan	 1a	dan	4a
                    warisan		         berlokasi	di	dalam	negeri
                                  F	  Penerima	 warisan	 berdomisili	 di	 dalam	 1a,	2a,	3a	dan	4a
                                      negeri	terlepas	dari	lokasi	warisan
                                  G	  Harta	 warisan	 berlokasi	 di	 dalam	 negeri	 1a,	1b,	4a	dan	4b
                                      terlepas	dari	domisili	penerima	warisan
                                  H	  Penerima	 warisan	 atau	 harta	 warisan	 1a,	 1b,	 2a,	 3a,	 4a	 dan
                                      berdomisili	di	dalam	negeri	              4b
                                  I	  Penerima	warisan	atau	harta	warisan	atau	 1a,	 1b,	 2a,	 2b,	 3a,	 4a
                                      pemberi	 warisan	 berdomisili	 di	 dalam	 dan	4b
                                      negeri
                                                     Sumber:	Penulis

                          Berbagai	skenario	sebagaimana	digambarkan	di	atas	merupakan	taxable	events.
                          Taxable	events	E	merupakan	metode	pemajakan	yang	paling	banyak	diterapkan	di
                          berbagai	 negara,	 di	 mana	 pemerintah	 dapat	 memajaki	 penerima	 warisan	 baik
                          yang	 berstatus	 Subjek	 Pajak	 Dalam	 Negeri	 (SPDN)	 maupun	 Subjek	 Pajak	 Luar
                          Negeri	(SPLN)	yang	memperoleh	harta	berupa	warisan	yang	berasal	dari	dalam
                          negeri	atau	pemberi	warisan	berdomisili	di	dalam	negeri.	Selain	itu,	SPDN	yang
                          memperoleh	warisan	yang	berlokasi	di	luar	negeri	dimana	pemberi	warisan	juga
                          berdomisili	di	luar	negeri	juga	dapat	untuk	dipajaki	(lihat	skenario	3a).

                   (iii)   Metode	Estimasi	Pajak	Terutang

                          Pada	 umumnya,	 pajak	 atas	 warisan	 dikenakan	 atas	 dasar	 nilai	 riil	 aset	 secara
                          bruto	dikurangi	dengan	beberapa	komponen	pengurang.	Lebih	lanjut,	besarnya
                          pajak	terutang	dapat	ditentukan	pada	beberapa	metode	valuasi	aset	bergantung
                          pada	 kebijakan	 negaranya	 dan	 hal	 ini	 seringkali	 menyebabkan	 kesulitan
                          tersendiri	pada	praktiknya.

                          Pada	kasus	warisan	berbentuk	properti	misalnya,	aset	tersebut	dapat	divaluasi
                          berdasarkan	 nilai	 pasar	 (market	 value)	 dan	 nilai	 deklarasi	 (declaration	 value).
                          Selain	kedua	nilai	tersebut,	besaran	pajak	terutang	juga	dapat	ditetapkan	oleh








                   	                                                                                10
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17