Page 15 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 15

antara	keduanya	atau	berbeda	satu	dengan	yang	lain	(tarif	pajak	warisan	lebih
                          tinggi).	 Tarif	 pajak	 yang	 progresif	 umumnya	 menyiratkan	 potensi	 penerimaan
                          pajak	 yang	 tinggi,	 terutama	 untuk	 kekayaan	 yang	 telah	 sangat	 terkonsentrasi.
                          Namun,	dengan	mempertimbangkan	hubungan	antara	pemberi	warisan	dengan
                          penerima	warisan	lainnya,	progresivitas	dan	potensi	penerimaan	pajak	warisan
                          juga	akan	berkurang.
                                              58
                          Di	 satu	 sisi,	 penetapan	 tarif	 yang	 identik	 mampu	 mencegah	 terjadinya
                          perencanaan	 penghindaran	 pajak	 dengan	 mengalihkan	 harta	 melalui	 hibah
                          sebelum	akhirnya	diwariskan.	Di	sisi	lain,	hal	ini	kurang	menginsentif	terjadinya
                          pengalihan	harta	selama	waktu	hidup.	Sementara	itu,	penerapan	tarif	progresif
                          yang	 berbeda	 antara	 pajak	 warisan	 lebih	 mendorong	 terjadinya	 pengalihan
                          kepemilikan	harta	selama	waktu	hidup.


                   (vi)   Metode	Keringanan	Pajak
                          Desain	pajak	atas	warisan	juga	harus	mempertimbangkan	jenis	keringanan	pajak
                          yang	dapat	diberikan. 	Jenis	keringanan	pajak	ini	di	antaranya	ialah	pengurangan
                                              59
                          pajak	 yang	 diberikan	 secara	 umum	 berupa	 standard	 deduction	 maupun
                          pengurangan	pajak	secara	khusus	kepada	beberapa	kalangan	tertentu.	Selain	itu,
                          terdapat	beberapa	jenis	harta	yang	tidak	dikenakan	pajak	(exempt	assets),	seperti
                          harta	yang	digunakan	untuk	bisnis	skala	mikro.	Lalu,	terdapat	pula	pengecualian
                          pajak	atas	warisan	untuk	beberapa	kasus	tertentu	(exemption).

                          Pengurangan	pajak	berupa	exemption	dapat	berlaku	berdasarkan	regulasi	yang
                          ditetapkan	 oleh	 otoritas	 setempat.	 Beberapa	 jenis	 exemption	 yang	 diterapkan
                          pajak	 warisan	 misalnya	 transfer	 warisan	 ke	 suami/istri	 yang	 dengan	 nilai
                          pengurangan	tidak	terbatas.	Dengan	kata	lain,	harta	yang	diwariskan	ke	pasangan
                          tidak	 akan	 dikenai	 pajak	 warisan.	 Selain	 itu,	 warisan	 yang	 disumbangkan	 ke
                          organisasi	amal	juga	pada	umumnya	dibebaskan	dari	pajak	warisan.
                                                                                          60
                   B.4	   Permasalahan	Pajak	Internasional	pada	Pajak	Warisan

                   Setelah	 mencermati	 perumusan	 untuk	 menentukan	 desain	 yang	 paling	 tepat	 untuk
                   diterapkan	pada	pajak	warisan	bergantung	pada	kebutuhan	negara	tersebut,	terdapat	isu
                   krusial	lain,	yaitu	terkait	upaya	pencegahan	pajak	berganda	(double	taxation).	Fenomena
                   ini	 dapat	 terjadi	 karena	 pemberian	 warisan	 dapat	 terjadi	 secara	 lintas	 negara	 (cross-
                   border	inheritance)	maupun	adanya	perbedaan	status	Subjek	Pajak	Dalam	Negeri	(SPDN)
                   antara	pemberi	dan	penerima	warisan. 	Pemajakan	berganda	sangat	rentan	terjadi	oleh
                                                        61
                   karena	beberapa	hal	sebagai	berikut.

                   Pertama,	 terjadinya	 konflik	 antara	 negara	 domisili	 dengan	 negara	 sumber	 (residence-
                   source	conflict).	Dalam	hal	ini,	pemberi	dan/atau	penerima	warisan	memiliki	harta	yang
                   bersumber	atau	berlokasi	di	negara	lain. 	Dengan	demikian,	ada	dua	negara	yang	dapat
                                                         62
                   mengklaim	memiliki	basis	connecting	factor	untuk	memajaki	warisan	tersebut:	negara


                   58 		  Ibid.,	10	–	14.
                   59 		  Kiyoshi	Nakayama,	Op.Cit.,	7	–	9
                   60 		  Jim	Saxton	dan	Mac	Thornberry,	Op.Cit,	2.
                   61 		  Inge	J.F.A	van	Vijfeijken,	“One	Inheritance,	One	Tax”,	EC	Tax	Review	2017/4	(2017):	216.
                   62 		  Helge	 S.	 Naess-Schmidt,	 et	 al.,	 “Study	 on	 Inheritance	 Taxes	 in	 EU	 Member	 States	 and	 Possible
                         Mechanisms	to	Resolve	Problems	of	Double	Inheritance	Taxation	in	the	EU”,	(2011):	36.


                   	                                                                                13
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20