Page 15 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 15
antara keduanya atau berbeda satu dengan yang lain (tarif pajak warisan lebih
tinggi). Tarif pajak yang progresif umumnya menyiratkan potensi penerimaan
pajak yang tinggi, terutama untuk kekayaan yang telah sangat terkonsentrasi.
Namun, dengan mempertimbangkan hubungan antara pemberi warisan dengan
penerima warisan lainnya, progresivitas dan potensi penerimaan pajak warisan
juga akan berkurang.
58
Di satu sisi, penetapan tarif yang identik mampu mencegah terjadinya
perencanaan penghindaran pajak dengan mengalihkan harta melalui hibah
sebelum akhirnya diwariskan. Di sisi lain, hal ini kurang menginsentif terjadinya
pengalihan harta selama waktu hidup. Sementara itu, penerapan tarif progresif
yang berbeda antara pajak warisan lebih mendorong terjadinya pengalihan
kepemilikan harta selama waktu hidup.
(vi) Metode Keringanan Pajak
Desain pajak atas warisan juga harus mempertimbangkan jenis keringanan pajak
yang dapat diberikan. Jenis keringanan pajak ini di antaranya ialah pengurangan
59
pajak yang diberikan secara umum berupa standard deduction maupun
pengurangan pajak secara khusus kepada beberapa kalangan tertentu. Selain itu,
terdapat beberapa jenis harta yang tidak dikenakan pajak (exempt assets), seperti
harta yang digunakan untuk bisnis skala mikro. Lalu, terdapat pula pengecualian
pajak atas warisan untuk beberapa kasus tertentu (exemption).
Pengurangan pajak berupa exemption dapat berlaku berdasarkan regulasi yang
ditetapkan oleh otoritas setempat. Beberapa jenis exemption yang diterapkan
pajak warisan misalnya transfer warisan ke suami/istri yang dengan nilai
pengurangan tidak terbatas. Dengan kata lain, harta yang diwariskan ke pasangan
tidak akan dikenai pajak warisan. Selain itu, warisan yang disumbangkan ke
organisasi amal juga pada umumnya dibebaskan dari pajak warisan.
60
B.4 Permasalahan Pajak Internasional pada Pajak Warisan
Setelah mencermati perumusan untuk menentukan desain yang paling tepat untuk
diterapkan pada pajak warisan bergantung pada kebutuhan negara tersebut, terdapat isu
krusial lain, yaitu terkait upaya pencegahan pajak berganda (double taxation). Fenomena
ini dapat terjadi karena pemberian warisan dapat terjadi secara lintas negara (cross-
border inheritance) maupun adanya perbedaan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
antara pemberi dan penerima warisan. Pemajakan berganda sangat rentan terjadi oleh
61
karena beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, terjadinya konflik antara negara domisili dengan negara sumber (residence-
source conflict). Dalam hal ini, pemberi dan/atau penerima warisan memiliki harta yang
bersumber atau berlokasi di negara lain. Dengan demikian, ada dua negara yang dapat
62
mengklaim memiliki basis connecting factor untuk memajaki warisan tersebut: negara
58 Ibid., 10 – 14.
59 Kiyoshi Nakayama, Op.Cit., 7 – 9
60 Jim Saxton dan Mac Thornberry, Op.Cit, 2.
61 Inge J.F.A van Vijfeijken, “One Inheritance, One Tax”, EC Tax Review 2017/4 (2017): 216.
62 Helge S. Naess-Schmidt, et al., “Study on Inheritance Taxes in EU Member States and Possible
Mechanisms to Resolve Problems of Double Inheritance Taxation in the EU”, (2011): 36.
13