Page 19 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 19

Bolivia,	Guatemala,	Montenegro,	dan	Venezuela	hanya	menerapkan	pajak	warisan	atas
                   harta	yang	terletak	di	dalam	negeri.	Hal	ini	dapat	dicermati	lebih	lanjut	pada	Gambar	4.

                            Gambar	4	Distribusi	Negara	berdasarkan	Subjek	Pajak	Warisan

                    60        57

                    50


                    40

                    30


                    20
                                             10
                    10                                                                     6
                                                             3
                                                                            1
                     0
                        Penerima	warisan Penerima	warisan Penerima	warisan, Pemberi	warisan  Tidak	diketahui
                         baik	residen	atas hanya	merupakan  tidak	diketahui
                        seluruh	harta	yang residen	atas	harta  detailnya
                        berlokasi	di	dalam  yang	berada	di
                        dan	luar	yurisdiksi, dalam	maupun	di
                          maupun	non-    luar	yurisdiksi
                          residen	selama
                          pemberi	waris
                          ataupun	lokasi
                         harta	berlokasi	di
                            yurisdiksi
                          bersangkutan
                             Sumber:	diolah	DDTC	Fiscal	Research	dari	data	IBFD	per	Januari	2018

                   Berkaitan	dengan	metode	penghitungan	asetnya,	mayoritas	negara	menilai	harta	warisan
                   berdasarkan	 harta	 bersih	 (net	 asset)	 yang	 dihitung	 berdasarkan	 nilai	 pasar	 (market
                   value).	Hanya	terdapat	3	dari	total	77	negara	yang	diketahui	menggunakan	nilai	bruto
                   (gross	value)	dari	harta	yang	diwariskan	dalam	metode	penghitungannya.	Ketiga	negara
                   tersebut	ialah	Guatemala,	Ukraina,	dan	Pantai	Gading.

                   Selain	nilai	pasar,	terdapat	pula	metode	penilaian	harta	yang	akan	diwariskan	dengan
                   menggunakan	nilai	deklarasi.	Negara	yang	menerapkan	metode	valuasi	ini	di	antaranya
                   ialah	 Chile,	 Republik	 Kongo,	 dan	 Pantai	 Gading.	 Studi	 perbandingan	 terkait	 metode
                   penghitungan	basis	pajak	warisan	serta	metode	valuasi	asetnya	dapat	dilihat	lebih	lanjut
                   pada	Gambar	5	dan	Gambar	6.



















                   	                                                                                17
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24