Page 19 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 19
Bolivia, Guatemala, Montenegro, dan Venezuela hanya menerapkan pajak warisan atas
harta yang terletak di dalam negeri. Hal ini dapat dicermati lebih lanjut pada Gambar 4.
Gambar 4 Distribusi Negara berdasarkan Subjek Pajak Warisan
60 57
50
40
30
20
10
10 6
3
1
0
Penerima warisan Penerima warisan Penerima warisan, Pemberi warisan Tidak diketahui
baik residen atas hanya merupakan tidak diketahui
seluruh harta yang residen atas harta detailnya
berlokasi di dalam yang berada di
dan luar yurisdiksi, dalam maupun di
maupun non- luar yurisdiksi
residen selama
pemberi waris
ataupun lokasi
harta berlokasi di
yurisdiksi
bersangkutan
Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018
Berkaitan dengan metode penghitungan asetnya, mayoritas negara menilai harta warisan
berdasarkan harta bersih (net asset) yang dihitung berdasarkan nilai pasar (market
value). Hanya terdapat 3 dari total 77 negara yang diketahui menggunakan nilai bruto
(gross value) dari harta yang diwariskan dalam metode penghitungannya. Ketiga negara
tersebut ialah Guatemala, Ukraina, dan Pantai Gading.
Selain nilai pasar, terdapat pula metode penilaian harta yang akan diwariskan dengan
menggunakan nilai deklarasi. Negara yang menerapkan metode valuasi ini di antaranya
ialah Chile, Republik Kongo, dan Pantai Gading. Studi perbandingan terkait metode
penghitungan basis pajak warisan serta metode valuasi asetnya dapat dilihat lebih lanjut
pada Gambar 5 dan Gambar 6.
17