Page 23 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 23
domestik, pajak warisan berlokasi di luar negeri yang telah dibayarkan ke otoritas pajak
luar negeri dapat dikreditkan atas pajak warisan dalam negeri untuk kepemilikan harta
yang sama. Sementara itu, secara bilateral, Prancis telah mengadakan perjanjian
penghindaran pajak berganda atas warisan dengan 36 negara lainnya.
C.2.2 Jepang
68
Pada kasus negara Jepang, apabila seseorang memperoleh harta warisan maka ia akan
terutang pajak warisan terlepas dari apakah harta yang diwariskan tersebut berlokasi di
dalam atau di luar Jepang. Lebih lanjut, apabila individu penerima warisan tidak
berdomisili di Jepang dan bukan warga negara Jepang tetapi pemberi warisan berdomisili
di Jepang saat diberikannya warisan maka setiap harta yang diwariskan juga akan
menjadi objek pajak warisan.
Terdapat perlakuan aturan yang berbeda apabila individu penerima warisan tidak
berdomisili di Jepang selama kurun waktu tahun terakhir dan pemberi warisan tidak
berdomisili di Jepang pada saat terjadinya pemberian warisan. Dalam kasus demikian,
hanya harta yang berlokasi di Jepang saja yang akan dikenakan pajak warisan. Nilai
warisan yang dikenakan pajak dihitung berdasarkan nilai aset yang diwariskan dikurangi
dengan nilai kewajiban dan biaya pemakaman pemberi warisan.
Terdapat beberapa jenis aset yang dikecualikan dari penghitungan basis pajak warisan,
yaitu harta kepemilikan yang digunakan untuk kepentingan publik, asuransi jiwa hingga
batasan nilai tertentu dan penghasilan pensiun yang diteruskan kepada penerima
warisan hingga batasan nilai tertentu dalam tiga tahun pertama. Lebih lanjut, terdapat
pengecualian (basic exemption) sebesar 30 juta yen ditambah dengan 6 juta yen untuk
masing-masing penerima warisan.
Selain pengecualian pajak, terdapat juga pengurangan pajak (personal allowance) dengan
formula tertentu jika penerima warisan adalah pasangan hidup atau anak. Lebih lanjut,
jika harta warisan diwariskan kembali dalam kurun waktu sepuluh tahun dari saat
pemberian warisan maka warisan tersebut tidak dijadikan objek pajak. Pajak warisan di
Jepangmemiliki tarif progresif mencapai 55% bergantung pada besaran pajaknya. Detail
tarif pajak warisan dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3 Tarif Pajak Warisan di Jepang
Basis Pajak Per Penerima Warisan Tarif (%) Pengurangan (Yen)
(Yen)
0 – 10.000.000 10 -
10.000.000 – 30.000.000 15 500.000
30.000.000 – 50.000.000 20 2.000.000
50.000.000 – 100.000.000 30 7.000.000
100.000.000 – 200.000.000 40 17.000.000
200.000.000 – 300.000.000 45 27.000.000
300.000.000 – 600.000.000 50 42.000.000
> 600.000.000 55 72.000.000
Sumber: IBFD (2018)
68 A. Asatsuma, “Japan-Individual Taxation,” Country Surveys IBFD (2018).
21