Page 23 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 23

domestik,	pajak	warisan	berlokasi	di	luar	negeri	yang	telah	dibayarkan	ke	otoritas	pajak
                   luar	negeri	dapat	dikreditkan	atas	pajak	warisan	dalam	negeri	untuk	kepemilikan	harta
                   yang	 sama.	 Sementara	 itu,	 secara	 bilateral,	 Prancis	 telah	 mengadakan	 perjanjian
                   penghindaran	pajak	berganda	atas	warisan	dengan	36	negara	lainnya.


                   C.2.2	Jepang
                               68
                   Pada	kasus	negara	Jepang,	apabila	seseorang	memperoleh	harta	warisan	maka	ia	akan
                   terutang	pajak	warisan	terlepas	dari	apakah	harta	yang	diwariskan	tersebut	berlokasi	di
                   dalam	 atau	 di	 luar	 Jepang.	 Lebih	 lanjut,	 apabila	 individu	 penerima	 warisan	 tidak
                   berdomisili	di	Jepang	dan	bukan	warga	negara	Jepang	tetapi	pemberi	warisan	berdomisili
                   di	 Jepang	 saat	 diberikannya	 warisan	 maka	 setiap	 harta	 yang	 diwariskan	 juga	 akan
                   menjadi	objek	pajak	warisan.
                   Terdapat	 perlakuan	 aturan	 yang	 berbeda	 apabila	 individu	 penerima	 warisan	 tidak
                   berdomisili	di	Jepang	selama	kurun	waktu	tahun	terakhir	dan	pemberi	warisan	tidak
                   berdomisili	di	Jepang	pada	saat	terjadinya	pemberian	warisan.	Dalam	kasus	demikian,
                   hanya	 harta	 yang	 berlokasi	 di	 Jepang	 saja	 yang	 akan	 dikenakan	 pajak	 warisan.	 Nilai
                   warisan	yang	dikenakan	pajak	dihitung	berdasarkan	nilai	aset	yang	diwariskan	dikurangi
                   dengan	nilai	kewajiban	dan	biaya	pemakaman	pemberi	warisan.
                   Terdapat	beberapa	jenis	aset	yang	dikecualikan	dari	penghitungan	basis	pajak	warisan,
                   yaitu	harta	kepemilikan	yang	digunakan	untuk	kepentingan	publik,	asuransi	jiwa	hingga
                   batasan	 nilai	 tertentu	 dan	 penghasilan	 pensiun	 yang	 diteruskan	 kepada	 penerima
                   warisan		hingga	batasan	nilai	tertentu	dalam	tiga	tahun	pertama.	Lebih	lanjut,	terdapat
                   pengecualian	(basic	exemption)	sebesar	30	juta	yen	ditambah	dengan	6	juta	yen	untuk
                   masing-masing	penerima	warisan.
                   Selain	pengecualian	pajak,	terdapat	juga	pengurangan	pajak	(personal	allowance)	dengan
                   formula	tertentu	jika	penerima	warisan	adalah	pasangan	hidup	atau	anak.	Lebih	lanjut,
                   jika	 harta	 warisan	 diwariskan	 kembali	 dalam	 kurun	 waktu	 sepuluh	 tahun	 dari	 saat
                   pemberian	warisan	maka	warisan	tersebut	tidak	dijadikan	objek	pajak.	Pajak	warisan	di
                   Jepangmemiliki	tarif	progresif	mencapai	55%	bergantung	pada	besaran	pajaknya.	Detail
                   tarif	pajak	warisan	dapat	dilihat	pada	Tabel	3.

                                         Tabel	3	Tarif	Pajak	Warisan	di	Jepang

                       Basis	Pajak	Per	Penerima	Warisan	      Tarif	(%)	       Pengurangan	(Yen)
                                     (Yen)
                                 0	–	10.000.000	                      10	                           -
                            10.000.000	–	30.000.000	                  15	                    500.000
                            30.000.000	–	50.000.000	                  20	                   2.000.000
                            50.000.000	–	100.000.000	                 30	                   7.000.000
                           100.000.000	–	200.000.000	                 40	                  17.000.000
                           200.000.000	–	300.000.000	                 45	                  27.000.000
                           300.000.000	–	600.000.000	                 50	                  42.000.000
                                 >	600.000.000	                       55	                  72.000.000
                                                   Sumber:	IBFD	(2018)



                   68 		  A.	Asatsuma,	“Japan-Individual	Taxation,”	Country	Surveys	IBFD	(2018).


                   	                                                                                21
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28