Page 25 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 25
pajak warisan. Pada intinya, pajak warisan bagi bukan penduduk Afrika Selatan hanya
dikenakan pada kondisi selama harta warisan berlokasi di Afrika Selatan.
Secara umum, nilai pasar digunakan dalam menentukan nilai harta warisan. Potongan
diberikan dalam menentukan nilai bersih harta, seperti biaya pemakaman, utang pribadi,
biaya administrasi, aset luar negeri yang dipegang individu sebelum menjadi warga
negara Afrika Selatan, utang luar negeri, sumbangan bagi organisasi bebas pajak,
perbaikan atas kepemilikan harta dan harta yang diwariskan kepada pasangan yang
masih hidup.
Terdapat beberapa pengurangan jumlah kena pajak (personal allowances) di Afrika
Selatan, seperti pengurangan atas pemotongan nilai bersih harta sebesar 3,5 juta Rand.
Kemudian, pembayaran kewajiban pajak setelah dikurangi pembayaran biaya peralihan
(transfer duty paid) atas perolehan harta, serta potongan untuk harta warisan yang
merupakan warisan dari pendahulu pihak pemberi warisan yang meninggal terlebih
dahulu dalam kurun waktu kurang dari sepuluh tahun.
Sementara itu, pajak warisan ditetapkan pada tarif 20% dengan perubahan tarif
meningkat menjadi 25% bagi nilai harta sejumlah 30 juta Rand atau lebih. Lebih lanjut,
Afrika Selatan telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda atas warisan
dengan Botswana, Lesotho, Swaziland, Inggris, Amerika Serikat dan Zimbabwe. Meskipun
demikian, tidak ada aturan terkait keringanan pajak berganda unilateral.
C.2.5 Pantai Gading
73
Pelaksanaan pajak di Pantai Gading diatur dalam General Tax Code (GTC), termasuk di
dalamnya aturan mengenai pajak warisan. Pajak warisan di Pantai Gading dikenakan
pada penerima warisan yang mulai terutang ketika pemberi warisan meninggal dunia.
Penerima warisan harus melaporkan nilai warisan kepada petugas pajak selambat-
lambatnya dua belas bulan setelah kematian yang terjadi di Pantai Gading atau delapan
belas bulan jika terjadi di luar negeri.
Pajak warisan dikenakan pada harta yang berlokasi baik di Pantai Gading maupun di luar
negeri dengan nilai harta sebagai basis kena pajak. Penghitungan basis kena pajak ialah
nilai harta warisan bersih dikurangi pengurangan tertentu, seperti kewajiban yang
ditanggung oleh orang yang meninggal dan tidak dibebankan pada saat kematian
sebagaimana dibuktikan dengan dokumen atau sertifikat.
Pantai Gading memberikan pengurangan pajak (personal allowance) sebesar 20 juta f.cfa
untuk pembayaran registrasi kepada penerima warisan dan pasangan yang masih hidup.
Sementara itu, Pantai Gading menerapkan tarif progresif pada nilai bersih dari aset
warisan yang ditetapkan berdasarkan hubungan dengan pemberi warisan dan basis pajak
sebagaimana dijelaskan pada Tabel 4.
73 A. Atangana, “Ivory Coast-Individual Taxation,” Country Surveys IBFD (2017).
23