Page 25 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 25

pajak	warisan.	Pada	intinya,	pajak	warisan	bagi	bukan	penduduk	Afrika	Selatan	hanya
                   dikenakan	pada	kondisi	selama	harta	warisan	berlokasi	di	Afrika	Selatan.

                   Secara	umum,	nilai	pasar	digunakan	dalam	menentukan	nilai	harta	warisan.	Potongan
                   diberikan	dalam	menentukan	nilai	bersih	harta,	seperti	biaya	pemakaman,	utang	pribadi,
                   biaya	 administrasi,	 aset	 luar	 negeri	 yang	 dipegang	 individu	 sebelum	 menjadi	 warga
                   negara	 Afrika	 Selatan,	 utang	 luar	 negeri,	 sumbangan	 bagi	 organisasi	 bebas	 pajak,
                   perbaikan	 atas	 kepemilikan	 harta	 dan	 harta	 yang	 diwariskan	 kepada	 pasangan	 yang
                   masih	hidup.
                   Terdapat	 beberapa	 pengurangan	 jumlah	 kena	 pajak	 (personal	 allowances)	 di	 Afrika
                   Selatan,	seperti	pengurangan	atas	pemotongan	nilai	bersih	harta	sebesar	3,5	juta	Rand.
                   Kemudian,	pembayaran	kewajiban	pajak	setelah	dikurangi	pembayaran	biaya	peralihan
                   (transfer	 duty	 paid)	 atas	 perolehan	 harta,	 serta	 potongan	 untuk	 harta	 warisan	 yang
                   merupakan	 warisan	 dari	 pendahulu	 pihak	 pemberi	 warisan	 yang	 meninggal	 terlebih
                   dahulu	dalam	kurun	waktu	kurang	dari	sepuluh	tahun.
                   Sementara	 itu,	 pajak	 warisan	 ditetapkan	 pada	 tarif	 20%	 dengan	 perubahan	 tarif
                   meningkat	menjadi	25%	bagi	nilai	harta	sejumlah	30	juta	Rand	atau	lebih.	Lebih	lanjut,
                   Afrika	 Selatan	 telah	 memiliki	 perjanjian	 penghindaran	 pajak	 berganda	 atas	 warisan
                   dengan	Botswana,	Lesotho,	Swaziland,	Inggris,	Amerika	Serikat	dan	Zimbabwe.	Meskipun
                   demikian,	tidak	ada	aturan	terkait	keringanan	pajak	berganda	unilateral.

                   C.2.5	Pantai	Gading
                                      73
                   Pelaksanaan	pajak	di	Pantai	Gading	diatur	dalam	General	Tax	Code	(GTC),	termasuk	di
                   dalamnya	 aturan	 mengenai	 pajak	 warisan.	 Pajak	 warisan	 di	 Pantai	 Gading	 dikenakan
                   pada	penerima	warisan	yang	mulai	terutang	ketika	pemberi	warisan	meninggal	dunia.
                   Penerima	 warisan	 harus	 melaporkan	 nilai	 warisan	 kepada	 petugas	 pajak	 selambat-
                   lambatnya	dua	belas	bulan	setelah	kematian	yang	terjadi	di	Pantai	Gading	atau	delapan
                   belas	bulan	jika	terjadi	di	luar	negeri.
                   Pajak	warisan	dikenakan	pada	harta	yang	berlokasi	baik	di	Pantai	Gading	maupun	di	luar
                   negeri	dengan	nilai	harta	sebagai	basis	kena	pajak.	Penghitungan	basis	kena	pajak	ialah
                   nilai	 harta	 warisan	 bersih	 dikurangi	 pengurangan	 tertentu,	 seperti	 kewajiban	 yang
                   ditanggung	 oleh	 orang	 yang	 meninggal	 dan	 tidak	 dibebankan	 pada	 saat	 kematian
                   sebagaimana	dibuktikan	dengan	dokumen	atau	sertifikat.
                   Pantai	Gading	memberikan	pengurangan	pajak	(personal	allowance)	sebesar	20	juta	f.cfa
                   untuk	pembayaran	registrasi	kepada	penerima	warisan		dan	pasangan	yang	masih	hidup.
                   Sementara	 itu,	 Pantai	 Gading	 menerapkan	 tarif	 progresif	 pada	 nilai	 bersih	 dari	 aset
                   warisan	yang	ditetapkan	berdasarkan	hubungan	dengan	pemberi	warisan	dan	basis	pajak
                   sebagaimana	dijelaskan	pada	Tabel	4.








                   73 		  A.	Atangana,	“Ivory	Coast-Individual	Taxation,”	Country	Surveys	IBFD	(2017).


                   	                                                                                23
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30