Page 28 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 28

digunakan	untuk	menunjukkan	bagaimana	peran	pajak	atas	warisan	terhadap	kegiatan
                   ekonomi	secara	keseluruhan.

                   Kontribusi	penerimaan	yang	digunakan	dalam	analisis	ini	bersumber	dari	data	OECD.
                   Penting	untuk	dicatat	bahwa	kontribusi	penerimaan	di	sini	tidak	hanya	bersumber	dari
                   pajak	 warisan	 atas	 harta	 yang	 sudah	 terbagi	 (inheritance	 tax)	 melainkan	 juga	 pajak
                   warisan	 dari	 harta	 yang	 belum	 terbagi	 (estate	 tax)  78 	dikarenakan	 terbatasnya	 data
                   penerimaan	pajak	atas	warisan	ini	secara	spesifik.

                   Berdasarkan	 klasifikasi	 tingkat	 pendapatan	 negara, 	kontribusi	 pajak	 warisan	 secara
                                                                     79
                   keseluruhan	 dari	 tahun	 2005	 hingga	 tahun	 2015	 mengalami	 kenaikan	 kecuali	 untuk
                   kelompok	negara	berpenghasilan	tinggi	(high-income	countries).	Hal	ini	dapat	disebabkan
                   oleh	kontribusi	pajak	warisan	di	negara-negara	tersebut	tergolong	relatif	tinggi	secara
                   proporsi	 dibandingkan	 klasifikasi	 negara-negara	 lainnya,	 baik	 apabila	 dibandingkan
                   dengan	PDB	maupun	total	perpajakan.
                   Terlepas	 dari	 berbagai	 faktor	 yang	 menjadi	 penentu	 besarnya	 kontribusi	 pajak	 atas
                   warisan,	 penerimaan	 pajak	 warisan	 sendiri	 secara	 proporsi	 akan	 semakin	 meningkat
                   seiring	 dengan	 semakin	 tingginya	 tingkat	 pendapatan	 suatu	 negara	 sebagaimana
                   ditunjukkan	 oleh	 Tabel	 5.	 Perbedaan	 besaran	 kontribusi	 penerimaan	 pajak	 ini
                   antarkelompok	negara	tersebut	dapat	diindikasikan	oleh	perbedaan	tarif	yang	signifikan.
                   Negara-negara	maju	dan	berpenghasilan	tinggi	biasanya	menetapkan	tarif	pajak	warisan
                   yang	lebih	tinggi	dibandingkan	negara	lainnya	dengan	kelompok	penghasilan	yang	lebih
                   rendah.
                          80
                   Apabila	dicermati	lebih	lanjut,	besarnya	kontribusi	pajak	warisan	apabila	dibandingkan
                   terhadap	 terhadap	 PDB	 tampak	 sejalan	 proporsi	 kontribusinya	 terhadap	 total
                   penerimaan	 perpajakan.	 Secara	 umum,	 kenaikan	 rasio	 penerimaan	 pajak	 warisan
                   terhadap	PDB	juga	selaras	dengan	kenaikan	proporsi	penerimaan	pajak	warisan	terhadap
                   total	 penerimaan	 perpajakan.	 Sebaliknya,	 apabila	 rasio	 penerimaan	 pajak	 warisan
                   terhadap	PDB	menurun	ataupun	stagnan	maka	proporsi	penerimaannya	dibandingkan
                   penerimaan	perpajakan	juga	mengalami	penurunan.

                   Pada	 kelompok	 negara	 berpenghasilan	 menengah	 ke	 bawah	 (lower	 middle-income
                   countries)	 dan	 berpenghasilan	 menengah	 ke	 atas	 (upper-middle	 income	 countries),
                   kontribusi	pajak	warisan	terhadap	PDB	selalu	meningkat	pada	kurun	waktu	2010	dan
                   2015.	Hal	yang	sama	juga	terjadi	pada	kontribusi	pajak	warisan	terhadap	perpajakan	di
                   dua	 kelompok	 negara	 tersebut.	 Namun,	 terdapat	 pola	 yang	 berbeda	 untuk	 kelompok
                   negara	berpenghasilan	rendah	(low-income	countries).
                   Kontribusi	 pajak	 warisan	 terhadap	 PDB	 di	 kelompok	 negara	 termiskin	 ini	 tergolong
                   stagnan,	yaitu	sebesar	0,0010%	baik	pada	tahun	2005	dan	2010.	Bersamaan	dengan	itu,
                   kontribusi	pajak	warisannya	apabila	dibandingkan	dengan	penerimaan	perpajakan	pada




                   78 		  Sub-heading	4310	pada	klasifikasi	pajak	OECD.
                   79 		  Klafisikasi	 negara-negara	 dilakukan	 berdasarkan	 klasifikasi	 World	 Bank	 untuk	 tahun	 fiskal	 2019.
                         Informasi	lebih	lanjut	dapat	diakses	melalui:	World	Bank	Data	Team,	“New	Country	Classifications	by
                         Income	  Level:	  2018-2019,”	  (2018),	  Internet,	  dapat	  diakses	  melalui:
                         https://blogs.worldbank.org/opendata/new-country-classifications-income-level-2018-2019
                   80 		  Alan	 Cole,	 “Estate	 and	 Inheritance	 Taxes	 Around	 the	 World,”	 Tax	 Foundation	 Fiscal	 Fact	 No.	 458
                         (Maret	2015):	2	–	3.


                   	                                                                                26
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33