Page 28 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 28
digunakan untuk menunjukkan bagaimana peran pajak atas warisan terhadap kegiatan
ekonomi secara keseluruhan.
Kontribusi penerimaan yang digunakan dalam analisis ini bersumber dari data OECD.
Penting untuk dicatat bahwa kontribusi penerimaan di sini tidak hanya bersumber dari
pajak warisan atas harta yang sudah terbagi (inheritance tax) melainkan juga pajak
warisan dari harta yang belum terbagi (estate tax) 78 dikarenakan terbatasnya data
penerimaan pajak atas warisan ini secara spesifik.
Berdasarkan klasifikasi tingkat pendapatan negara, kontribusi pajak warisan secara
79
keseluruhan dari tahun 2005 hingga tahun 2015 mengalami kenaikan kecuali untuk
kelompok negara berpenghasilan tinggi (high-income countries). Hal ini dapat disebabkan
oleh kontribusi pajak warisan di negara-negara tersebut tergolong relatif tinggi secara
proporsi dibandingkan klasifikasi negara-negara lainnya, baik apabila dibandingkan
dengan PDB maupun total perpajakan.
Terlepas dari berbagai faktor yang menjadi penentu besarnya kontribusi pajak atas
warisan, penerimaan pajak warisan sendiri secara proporsi akan semakin meningkat
seiring dengan semakin tingginya tingkat pendapatan suatu negara sebagaimana
ditunjukkan oleh Tabel 5. Perbedaan besaran kontribusi penerimaan pajak ini
antarkelompok negara tersebut dapat diindikasikan oleh perbedaan tarif yang signifikan.
Negara-negara maju dan berpenghasilan tinggi biasanya menetapkan tarif pajak warisan
yang lebih tinggi dibandingkan negara lainnya dengan kelompok penghasilan yang lebih
rendah.
80
Apabila dicermati lebih lanjut, besarnya kontribusi pajak warisan apabila dibandingkan
terhadap terhadap PDB tampak sejalan proporsi kontribusinya terhadap total
penerimaan perpajakan. Secara umum, kenaikan rasio penerimaan pajak warisan
terhadap PDB juga selaras dengan kenaikan proporsi penerimaan pajak warisan terhadap
total penerimaan perpajakan. Sebaliknya, apabila rasio penerimaan pajak warisan
terhadap PDB menurun ataupun stagnan maka proporsi penerimaannya dibandingkan
penerimaan perpajakan juga mengalami penurunan.
Pada kelompok negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle-income
countries) dan berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income countries),
kontribusi pajak warisan terhadap PDB selalu meningkat pada kurun waktu 2010 dan
2015. Hal yang sama juga terjadi pada kontribusi pajak warisan terhadap perpajakan di
dua kelompok negara tersebut. Namun, terdapat pola yang berbeda untuk kelompok
negara berpenghasilan rendah (low-income countries).
Kontribusi pajak warisan terhadap PDB di kelompok negara termiskin ini tergolong
stagnan, yaitu sebesar 0,0010% baik pada tahun 2005 dan 2010. Bersamaan dengan itu,
kontribusi pajak warisannya apabila dibandingkan dengan penerimaan perpajakan pada
78 Sub-heading 4310 pada klasifikasi pajak OECD.
79 Klafisikasi negara-negara dilakukan berdasarkan klasifikasi World Bank untuk tahun fiskal 2019.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui: World Bank Data Team, “New Country Classifications by
Income Level: 2018-2019,” (2018), Internet, dapat diakses melalui:
https://blogs.worldbank.org/opendata/new-country-classifications-income-level-2018-2019
80 Alan Cole, “Estate and Inheritance Taxes Around the World,” Tax Foundation Fiscal Fact No. 458
(Maret 2015): 2 – 3.
26