Page 32 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 32

Sistem	hukum	waris	yang	dianut	di	Indonesia	meliputi	Hukum	Waris	Islam,	Hukum	Waris
                   Adat	dan	Hukum	Waris	menurut	Kitab	Undang-Undang	Hukum	Perdata	(BW). 	Dua	hal
                                                                                             82
                   utama	yang	dapat	menentukan	sistem	pajak	warisan	ialah	bahwa	siapa	saja	yang	berhak
                   menjadi	ahli	waris	dan	besarnya	bagian	warisan	yang	menjadi	hak	masing-masing	ahli
                   waris,	akan	ditentukan	berdasarkan	aturan	terkait	hukum	waris	yang	dianut	oleh	pihak
                   yang	mewariskan	(pewaris).
                   Hukum	waris	pertama	ialah	hukum	waris	perdata	yang	diberlakukan	bagi	masyarakat
                   pemeluk	 agama	 di	 luar	 Islam	 yang	 ketentuannya	 diatur	 dalam	 Kitab	 Undang-Undang
                   Hukum	Perdata	(KUH	Perdata).	Hukum	ini	menganut	sistem	individual,	di	mana	setiap
                   ahli	waris	mendapatkan	atau	memiliki	harta	warisan	menurut	bagiannya	masing-masing.
                   Berdasarkan	hukum	waris	ini,	terdapat	dua	ketentuan	terkait	cara	untuk	mewariskan
                   harta	kekayaan	kepada	generasi	selanjutnya,	yaitu	sebagai	berikut:
                                                                                  83
                   (i)    mewariskan	berdasarkan	undang-undang	atau	mewariskan	tanpa	surat	wasiat
                          yang	disebut	sebagai	Ab-instentato,	sedangkan	ahli	warisnya	disebut	Ab-instaat.
                          Berdasarkan	 ketentuan	 ini,	 terdapat	 empat	 golongan	 ahli	 waris	 berdasarkan
                          undang-undang,	yaitu	:	Golongan	I	terdiri	dari	suami	istri	dan	anak-anak	beserta
                          keturunannya;	Golongan	II	terdiri	dari	orang	tua	dan	saudara-saudara	beserta
                          keturunannya;	Golongan	III	terdiri	dari	kakek,	nenek	serta	seterusnya	ke	atas;	dan
                          Golongan	 IV	 terdiri	 dari	 keluarga	 dalam	 garis	 menyamping	 yang	 lebih	 jauh,
                          termasuk	saudara-saudara	ahli	waris	golongan	III	beserta	keturunannya;
                   (ii)   mewariskan	 berdasarkan	 surat	 wasiat	 yaitu	 berupa	 pernyataan	 seseorang
                          tentang	 apa	 yang	 dikehendakinya	 setelah	 ia	 meninggal	 dunia	 yang	 oleh	 si
                          pembuatnya	 dapat	 diubah	 atau	 dicabut	 kembali	 selama	 ia	 masih	 hidup	 sesuai
                          dengan	Kitab	Undang-Undang	Hukum	Perdata	Pasal	992.	Cara	pembatalannya
                          harus	dengan	wasiat	baru	atau	dilakukan	dengan	Notaris.

                   Sementara	itu,	hukum	waris	Islam	berlaku	bagi	masyarakat	Indonesia	yang	beragama
                   Islam	 dan	 diatur	 dalam	 Pasal	 171-214	 Kompilasi	 Hukum	 Islam	 (KHI).	 Berdasarkan
                   hukum	ini,	terdapat	tiga	syarat	terjadinya	pewarisan	ada	sehingga	dapat	memberi	hak
                   kepada	seseorang	atau	ahli	waris	untuk	menerima	warisan. 	Tiga	kondisi	tersebut	ialah
                                                                           84
                   sebagai	berikut:
                   (i)    orang	yang	mewariskan	(pewaris)	telah	meninggal	dunia	dan	dapat	dibuktikan
                          secara	 hukum	 bahwa	 ia	 telah	 meninggal.	 Apabila	 terdapat	 pembagian	 atau
                          pemberian	harta	pada	keluarga	pada	masa	pewaris	masih	hidup	maka	kondisi	ini
                          tidak	 dapat	 dinyatakan	 sebagai	 kategori	 waris,	 tetapi	 melainkan	 kondisi
                          terjadinya	hibah;

                   (ii)   orang	yang	mewarisi	(ahli	waris)	masih	hidup	pada	saat	orang	yang	mewariskan
                          meninggal	dunia;	dan








                   82 		  Mohammad	Yasir	Fauzi,	“Legislasi	Hukum	Kewarisan	di	Indonesia,”	Ijtitamaiyya	Vol.	9,	No.	2	(Bandar
                         Lampung:	Agustus	2016):	56.
                   83 		  Penjelasan	lebih	lanjut	mengenai	hal	ini	dapat	dilihat	pada	Kompilasi	Hukum	Islam	Pasal	171	sampai
                         dengan	Pasal	209.
                   84 		  Hal	 ini	 kemudian	 sangat	 berkaitan	 dengan	 taxable	 event	 yang	 menentukan	 skenario	 pemajakan
                         tersebut.


                   	                                                                                30
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37