Page 36 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 36
Informasi terkait ketimpangan ini menjadi penting untuk diobservasi lebih lanjut dalam
rangka menelusuri apakah terdapat pula ketimpangan kekayaan antargenerasi di
Indonesia sehingga perputaran kekayaan hanya terkonsentrasi pada lingkup komunitas
terkaya saja dalam beberapa dekade terakhir. Apabila hal tersebut terjadi di Indonesia,
besar kemungkinan bahwa distribusi ekonomi yang merata akan semakin sulit untuk
diimplementasikan serta mengakibatkan akses serta kesempatan yang juga semakin
tidak merata bagi masyarakat kurang sejahtera ke depannya.
96
Tabel 7 Jumlah Rekening dan Nominal Saldo Simpanan
di Bank Umum (April 2019)
April 2019
Jumlah
Distribusi Distribusi
No Nominal Simpanan Jumlah Jumlah Nilai Nilai
Rekening Rekening Simpanan Simpanan
(Miliar
(%) (%)
Rupiah)
1 N ≤ 100 Juta 279.358.146 98,22% 815.335 14,15%
2 100 Juta < N ≤ 200 Juta 2.316.400 0,81% 325.440 5,65%
3 200 Juta < N ≤ 500 Juta 1.588.863 0,56% 510.243 8,86%
4 500 Juta < N ≤ 1 M 613.490 0,22% 444.474 7,71%
5 1M < N ≤ 2 M 273.974 0,10% 391.088 6,79%
6 2M < N ≤ 5 M 168.422 0,06% 527.317 9,15%
7 N > 5M 96.105 0,03% 2.747.306 47,69%
Total 284.415.400 100,00% 5.761.203 100,00%
Sumber: Lembaga Penjamin Simpanan (2019)
D.2.2 Pemungutan PPh Orang Pribadi yang Belum Optimal
Meskipun tergolong sebagai pihak yang sulit untuk dikenakan pajak, individu-individu
pada desil kekayaan teratas berkontribusi besar bagi penerimaan pajak di banyak negara,
terutama negara yang tergolong maju. Sebagai contoh, satu persen pembayar pajak
teratas di negara Inggris dan Amerika Serikat menyumbang sekitar seperempat dan
sepertiga dari total penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) di negara-
negara tersebut.
97
Di Indonesia sendiri, penerimaan PPh OP masih ditopang dari PPh Pasal 21 di mana
proporsinya berkisar 9% hingga 10% dari total penerimaan pajak di mana jenis pajak ini
bersumber dari pendapatan yang diteria oleh karyawan dan dipotong oleh pemberi kerja.
Di sisi lain, estimasi penghasilan yang diterima oleh orang-orang kaya dapat terlihat dari
penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) yang tidak dibayarkan oleh pemberi
pekerjaan melainkan disetor sendiri oleh wajib pajak.
Jenis PPh ini juga dikenakan bagi pekerja bebas, seperti pengusaha, dokter, pengacara
dan individu berpenghasilan tinggi lainnya. Penerimaan PPh Pasal 25/29 OP sendiri
96 Francisco Perez-Arce, Ernesto F. L. Amaral, Haijing Huang, Carter C. Price, “Inequality and Opportunity”
(Santa Monica: RAND, 2016), 28 – 39. Selain itu, perdebatan mengenai hal ini juga dapat ditelaahh dari
E. Wesley F. Peterson, “Is Economic Inequality Really a Problem? A Review of the Arguments,” Social
Sciences (2017): 19 – 20.
97 Michael Keen, Juan Toro, Katherine Baer, Victoria Perry, John Norregaard, Junji Ueda, John Brondolo,
Duncan Cleary, Eric Hutton, Oana Luca, Enrique Rojas, Mick Thackray, dan Philippe Wingender,
“Current Challenges In Revenue Mobilization: Improving Tax Compliance,” IMF Policy Paper (Februari
2015): 46 – 47.
34