Page 38 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 38

D.2.3	 Faktor	Pendukung:	Lanskap	Global

                   Kebutuhan	pengenaan	pajak	warisan	maupun	jenis	pajak	kekayaan	lainnya	telah	menjadi
                   pertimbangan	di	banyak	kawasan	selama	beberapa	tahun	terakhir.	Kekayaan	global	yang
                   terkonsentrasi	 pada	 sekelompok	 individu	 super	 kaya,	 kontribusi	 pajak	 yang	 rendah,
                   risiko	 perencanaan	 pajak	 yang	 agresif,	 pelarian	 dana,	 hingga	 perubahan	 status	 SPDN
                   demi	menghindari	pajak	telah	mendorong	dinamika	lanskap	pajak	global	pada	saat	ini.
                   Dinamika	 tersebut	 justru	 menjadi	 faktor	 pendukung	 yang	 memungkinkan
                   pengimplementasian	pajak	warisan	sebagai	berikut.
                   Pertama,	adanya	kerjasama	pertukaran	informasi	secara	otomatis	(automatic	exchange
                   of	information)	yang	mendorong	transparansi	kepemilikan	harta	kekayaan.	Berdasarkan
                   data	 kekayaan	 di	 tax	 haven	 pada	 tahun	 2015,	 estimasi	 dana	 global	 yang	 disimpan	 di
                   negara-negara	tax	haven	tersebut	mencapai	USD7,6	triliun. 	Dari	jumlah	tersebut,	hanya
                                                                          101
                   sekitar	20%	nya	saja	yang	diketahui	oleh	otoritas	pajak	negara	nasabah	tersebut.	Dana
                   tersebut	mayoritas	diletakkan	di	Swiss.	Untuk	Asia,	tempat	favorit	untuk	memarkir	dana
                   tersebut	ada	di	Singapura	dan	Hong	Kong. 102

                   Mencermati	hal	tersebut,	saat	ini	telah	terbentuk	kerjasama	global	di	bidang	pertukaran
                   informasi	 yang	 mencakup	 pertukaran	 secara	 otomatis,	 berdasarkan	 permintaan	 dan
                   secara	 spontan. 103 	Informasi	 yang	 dipertukarkan	 dalam	 kerangka	 kerjasama	 tersebut
                   juga	 tidak	 terbatas	 atas	 informasi	 keuangan	 berdasarkan	 common	 reporting	 standard
                   (CRS),	tetapi	juga	mencakup	pertukaran	informasi	atas	tax	ruling,	laporan	per	negara
                   (CbCR),	serta	informasi	atas	beneficial	owner.

                   Kedua,	 terdapat	 perkembangan	 terkait	 tren	 kebijakan	 pajak	 dalam	 rangka	 mencegah
                   perubahan	status	SPDN.	Fenomena	perubahan	status	SPDN	diperkitakan	akan	semakin
                   meningkat	 seiring	 dengan	 kesulitan	 penyembunyian	 harta	 atau	 penghasilan	 di	 era
                   transparansi	 kecuali	 apabila	 para	 pemilik	 penghasilan	 ataupun	 harta	 juga	 turut
                   berpindah	menjadi	SPDN	di	yurisdiksi	lokasi	disembunyikannya	harta. 104

                   Kebijakan	yang	diambil	bisa	bermacam-macam,	mulai	dari	adanya	perubahan	ke	hybrid
                   tax	system	dengan	membebaskan	pajak	warisan	dari	system	worldwide,	pengenaan	exit
                   tax,	adanya	re-entry	charge,	hingga	perpanjangan	kewajiban	pelaporan	pajak.	Bahkan,
                   kebijakan-kebijakan	tersebut		tetap	dapat	diterapkan	ketika	seseorang	tidak	lagi	menjadi
                   SPDN	 di	 suatu	 yurisdiksi. 105 	Berbagai	 kebijakan	 tersebut	 umumnya	 bertujuan	 untuk
                   meningkatkan	daya	saing	sumber	daya	manusia	dan	mencegah	brain	drain.




                   101 		  Penjelasan	lebih	lanjut	mengenai	hal	ini	dilihat	di	Gabriel	Zucman,	 The	Hidden	Wealth	of	Nations
                         (University	of	ChicagoPress:	September	2015).
                   102 		  Hal	ini	terkonfirmasi	dari	data	deklarasi	dan	repatriasi	dana	amensti	pajak	Indonesia.	Selain	itu,	perlu
                         juga	diperhatikan	bahwa	kedua	negara	tersebut	juga	memperoleh	peringkat	8	dan	10	teratas	dari
                         Corporate	Tax	Haven	Ranking	2019	yang	dirilis	oleh	Tax	Justice	Network.
                   103 		  Lihat	 Deborah,	 “Pertukaran	 Informasi	 untuk	 Tujuan	 Perpajakan,”	 dalam	 Darussalam	 dan	 Danny
                         Septriadi,	 Perjanjian	 Penghindaran	 Pajak	 Berganda:	 Panduan,	 Interpretasi,	 dan	 Aplikasi	 (Jakarta:
                         DDTC,	2017).
                   104 		  Reuven	 Avi-Yonah,	 “And	 Yet	 It	 Moves:	 Taxation	 and	 Labor	 Mobility	 in	 the	 Twenty-First	 Century”
                         dalam	Reuven	Avi-Yonah	dan	Joel	Slemrod,	Taxation	and	Migration,	(Alphen	aan	den	Rijn:	Wolters
                         Kluer,	2015),	45-56.
                   105 		  Nolan	Cormac	Sharkey,	“Tax	Treaties	and	Temporary	Residence	for	Individuals:	Tax	Abuse?	–	Focus
                         on	the	Rules	in	Australia,	China	(People’	s	Rep.)	and	Singapore	in	the	Context	of	the	Tax	Treaties
                         between	 These	 States	 and	 with	 India,	 Japan,	 Korea	 (Rep.)	 and	 the	 United	 Kingdom?”	 Bulletin	 for
                         International	Taxation	(Februari	2015).


                   	                                                                                36
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43