Page 39 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 39

Ketiga,	adanya	diskusi	yang	semakin	intens	tentang	upaya-upaya	mencegah	aliran	dana
                   gelap	(illicit	financial	flow).	Aliran	dana	gelap	sendiri	telah	menjadi	fenomena	umum	yang
                   mengambil	 perhatian	 negara-negara	 di	 dunia,	 baik	 negara	 maju	 maupun	 negara
                   berkembang.	 Fenomena	 ini	 seringkali	 didefinisikan	 sebagai	 “uang	 yang	 diperoleh,
                   ditransfer	ataupun	digunakan	secara	ilegal”. 106

                   Aliran	dana	gelap	sendiri	dapat	dibagi	menjadi	dua	cakupan,	yaitu:	(i)	dana	hasil	tindak
                   kriminal	 (misalnya	 korupsi,	 penyalahgunaan	 kekuasaan	 atau	 kejahatan	 yang
                   terorganisir)	 serta	 (ii)	 dana	 yang	 didapatkan	 secara	 legal	 tetapi	 dapat	 menjadi	 ilegal
                   karena	dipergunakan	untuk	pembiayaan	tindak	ilegal	(misalnya	pendanaan	terorisme)
                   atau	 pemindahan	 dana	 secara	 ilegal	 (misalnya	 pelanggaran	 hukum	 pajak	 atau	 trade
                   mispricing).

                   Lebih	 lanjut,	 terdapat	 pandangan	 bahwa	 aliran	 dana	 gelap	 dapat	 mengurangi
                   kemampuan	atau	kapasitas	suatu	negara	untuk	meningkatkan	penerimaan	pajak	dalam
                   perdebatan	mengenai	dampak	dari	aliran	dana	gelap	di	negara-negara	berkembang.	Salah
                   satu	 argumentasinya	 ialah	 bahwa	 aliran	 dana	 gelap	 dapat	 memindahkan	 sumber
                   ekonomi	dari	satu	yurisdiksi	ke	yurisdiksi	lain,	misalnya	ke	negara-negara	tax	havens
                   sehingga	terdapat	potensi	pemajakan	yang	hilang.	Fenomena	ini	juga	banyak	terjadi	di
                   suatu	negara	dikarenakan	besarnya	shadow	economy	sebagai	sektor	ekonomi	informal
                   maupun	 sektor	 ekonomi	 formal,	 	 misalnya	 saja	 perusahaan	 multinasional	 yang
                   melakukan	praktik	penghindaran	dan	penggelapan	pajak.
                   Dalam	 rangka	 mencegah	 aliran	 dana	 gelap,	 upaya	 transparansi	 di	 sektor	 ekonomi
                   semakin	menguat.	Hal	ini	dapat	ditelusuri	dari	kerjasama	di	bidang	pencucian	uang	serta
                   korupsi  107  ,	 kerjasama	 di	 bidang	 pengungkapan	 pemilik	 manfaat	 akhir	 (beneficial
                   owner), 108 	hingga	wacana	mengenai	registrasi	kekayaan	global. 109
                   Seluruh	hal-hal	di	atas	memang	belum	atau	belum	sepenuhnya	diterapkan	secara	global.
                   Meskipun	 demikian,	 terdapat	 tren	 dan	 indikasi	 untuk	 menuju	 ke	 berbagai	 kerjasama
                   kebijakan	tersebut.	Satu	hal	yang	pasti	ialah	bahwa	ketiganya	akan	menyebabkan	celah,
                   hambatan,	dan	risiko	dari	penerapan	pajak	warisan	akan	berkurang.

                   D.2.4	 Pasca-Amnesti	Pajak

                   Indonesia	 telah	 menyelenggarakan	 tax	 amnesty	 pada	 tahun	 2016	 hingga	 tahun	 2017.
                   Salah	 satu	 tujuan	 penting	 program	 ini	 ialah	 untuk	 mendorong	 reformasi	 perpajakan
                   menuju	sistem	perpajakan	yang	lebih	berkeadilan	serta	perluasan	basis	data	perpajakan
                   yang	lebih	valid,	komprehensif	dan	terintegrasi. 110 	Setidaknya	terdapat	dua	justifikasi
                   maupun	faktor	pendukung	pengenaan	pajak	warisan	jika	ditinjau	dari	konteks	pasca-
                   amnesti	pajak.


                   106 		 	 Dengan	pengertian	uang	sebagai	dana	atau	aset	Dev	Kar	dan	Joseph	Spanjers,	“Illicit	Financial	Flows
                         from	Developing	Countries:	2004-2013,”	Global	Financial	Integrity	Report	(2015):	1.
                   107 		  Lihat	program	StAR	(Stolen	Asset	Recovery	Initiative)	yang	digagas	oleh	World	Bank	atau	kerangka
                         panduan	mencegah	pencucian	uang	yang	diluncurkan	oleh	Financial	Action	Task	Force	(FATF).
                   108 		  Di	Indonesia	hal	ini	juga	telah	tercemin	dalam	Perpres	Nomor	13	Tahun	2018	tentang	Penerapan
                         Prinsip	Mengenali	Pemilik	Manfaat	dari	Korporasi	Dalam	Rangka	Pencegahan	dan	Pemberantasan
                         Tindak	Pidana	Pencucian	Uang	dan	Tindak	Pidana	Pendanaan	Terorisme.
                   109 		  Hal	 ini	 diungkapkan	 oleh	 Independent	 Commission	 for	 the	 Reform	 of	 International	 Corporate
                         Taxation	(ICRICT).
                   110 		  Republik	 Indonesia.	 Undang-Undang	 Republik	 Indonesia	 Nomor	 11	 Tahun	 2016	 tentang
                         Pengampunan	Pajak.


                   	                                                                                37
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44