Page 39 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 39
Ketiga, adanya diskusi yang semakin intens tentang upaya-upaya mencegah aliran dana
gelap (illicit financial flow). Aliran dana gelap sendiri telah menjadi fenomena umum yang
mengambil perhatian negara-negara di dunia, baik negara maju maupun negara
berkembang. Fenomena ini seringkali didefinisikan sebagai “uang yang diperoleh,
ditransfer ataupun digunakan secara ilegal”. 106
Aliran dana gelap sendiri dapat dibagi menjadi dua cakupan, yaitu: (i) dana hasil tindak
kriminal (misalnya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan atau kejahatan yang
terorganisir) serta (ii) dana yang didapatkan secara legal tetapi dapat menjadi ilegal
karena dipergunakan untuk pembiayaan tindak ilegal (misalnya pendanaan terorisme)
atau pemindahan dana secara ilegal (misalnya pelanggaran hukum pajak atau trade
mispricing).
Lebih lanjut, terdapat pandangan bahwa aliran dana gelap dapat mengurangi
kemampuan atau kapasitas suatu negara untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam
perdebatan mengenai dampak dari aliran dana gelap di negara-negara berkembang. Salah
satu argumentasinya ialah bahwa aliran dana gelap dapat memindahkan sumber
ekonomi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain, misalnya ke negara-negara tax havens
sehingga terdapat potensi pemajakan yang hilang. Fenomena ini juga banyak terjadi di
suatu negara dikarenakan besarnya shadow economy sebagai sektor ekonomi informal
maupun sektor ekonomi formal, misalnya saja perusahaan multinasional yang
melakukan praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
Dalam rangka mencegah aliran dana gelap, upaya transparansi di sektor ekonomi
semakin menguat. Hal ini dapat ditelusuri dari kerjasama di bidang pencucian uang serta
korupsi 107 , kerjasama di bidang pengungkapan pemilik manfaat akhir (beneficial
owner), 108 hingga wacana mengenai registrasi kekayaan global. 109
Seluruh hal-hal di atas memang belum atau belum sepenuhnya diterapkan secara global.
Meskipun demikian, terdapat tren dan indikasi untuk menuju ke berbagai kerjasama
kebijakan tersebut. Satu hal yang pasti ialah bahwa ketiganya akan menyebabkan celah,
hambatan, dan risiko dari penerapan pajak warisan akan berkurang.
D.2.4 Pasca-Amnesti Pajak
Indonesia telah menyelenggarakan tax amnesty pada tahun 2016 hingga tahun 2017.
Salah satu tujuan penting program ini ialah untuk mendorong reformasi perpajakan
menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan
yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. 110 Setidaknya terdapat dua justifikasi
maupun faktor pendukung pengenaan pajak warisan jika ditinjau dari konteks pasca-
amnesti pajak.
106 Dengan pengertian uang sebagai dana atau aset Dev Kar dan Joseph Spanjers, “Illicit Financial Flows
from Developing Countries: 2004-2013,” Global Financial Integrity Report (2015): 1.
107 Lihat program StAR (Stolen Asset Recovery Initiative) yang digagas oleh World Bank atau kerangka
panduan mencegah pencucian uang yang diluncurkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
108 Di Indonesia hal ini juga telah tercemin dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
109 Hal ini diungkapkan oleh Independent Commission for the Reform of International Corporate
Taxation (ICRICT).
110 Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak.
37