Page 42 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 42

D.3		  Rekomendasi	untuk	Indonesia

                   D.3.1	 Landasan	Hukum

                   Pada	 implementasinya	 di	 berbagai	 negara,	 pemajakan	 atas	 warisan	 mengacu	 pada
                   ketentuan	yang		berbeda-beda.	Terdapat	negara	yang	mengaturnya	dalam	regulasi	yang
                   berdiri	 sendiri,	 seperti	 misalnya	 Inheritance	 Tax	 Law	 di	 Jepang	 yang	 dikenal	 sebagai
                   Sozoku	 Zei	 Ho	 yang	 	 mencakup	 pajak	 warisan	 dan	 pajak	 hibah. 114 	Selain	 itu,	 apabila
                   terdapat	 negara	 yang	 menggolongkan	 warisan	sebagai	 bagian	 dari	 pajak	 penghasilan,
                   terdapat	 pula	 negara	 mengenakan	 yang	 pajak	 tidak	 langsung	 atas	 warisan,	 seperti
                   misalnya	penerapan	di	negara	Luksemburg. 115

                   Lebih	lanjut,	proses	legislasi	juga	menjadi	permasalahan	serius	di	negara	yang	sedang
                   dalam	upaya	menerapkan	pajak	atas	warisan	ini,	seperti	yang	dialami	oleh	Negara	Cina.
                   Negara	 ini	 sendiri	 telah	 mengupayakan	 Inheritance	 Tax	 Law	 sejak	 tahun	 2004	 dan
                   memperoleh	dukungan	publik	yang	baik	di	tengah	tingginya	pertumbuhan	ekonomi	yang
                   tidak	disertai	pemerataan	kesejahteraan	masyarakatnya. 116

                   Bagi	 Indonesia,	 pemajakan	 atas	 warisan	 sebaiknya	 diatur	 dalam	 undang-undang
                   tersendiri	dan	tidak	menginduk	pada	UU	PPh.	Selain	atas	pertimbangan	bahwa	pajak
                   warisan	 (sebagai	 salah	 satu	 cabang	 dari	 pajak	 atas	 kepemilikan	 harta)	 memiliki
                   karakteristik	yang	berbeda	dengan	pajak	penghasilan,	pembahasan	pajak	warisan	dalam
                   proses	 legislasi	 undang-undang	 yang	 berdiri	 sendiri	 akan	 memberikan	 kemudahan
                   argumentasi	dan	tinjauan	yang	lebih	tepat.

                   D.3.2	 Pihak	Pemungut

                   Saat	ini,	pajak	yang	berbasis	atas	penguasaan	harta	lebih	banyak	diterapkan	di	tingkat
                   daerah.	 Hal	 ini	 bisa	 ditinjau	 dari	 kehadiran	 Pajak	 Bumi	 dan	 Bangunan	 Pedesaan	 dan
                   perkotaan	 (PBB-P2),	 Pajak	 Kendaraan	 Bermotor,	 dan	 Bea	 Perolehan	 Hak	 atas	 Tanah
                   dan/atau	Bangunan	(BPHTB).	Khusus	untuk	PBB-P2	dan	PHTB,	penerimaan	keduanya
                   merupakan	 sumber	 Pendapatan	 Asli	 Daerah	 (PAD)	 tertinggi	 untuk	 wilayah
                   kabupaten/kota	 pada	 skala	 nasional.	 Secara	 akumulatif,	 pada	 tahun	 2017	 nilainya
                   mencapai	13%	dari	total	PAD	di	tingkat	kabupaten/kota. 117 	Oleh	karena	itu,	pajak	atas
                   properti	 ini	 dapat	 dikatakan	 pula	 sebagai	 sumber	 penerimaan	 signifikan	 bagi
                   pemerintahan	daerah		di	Indonesia.
                   Walaupun	 menjaadi	 sumber	 penghasilan	 terbesar	 di	 tingkat	 pemerintah	 daerah,
                   kontribusi	 pajak	 properti	 ini	 masih	 tergolong	 sangat	 rendah	 dibandingkan	 dengan
                   potensinya	 di	 mana	 salah	 satu	 faktor	 penyebabnya	 ialah	 rendahnya	 kapasitas
                   administrasi	perpajakan	tingkat	daerah	yang	mengelola	potensi	basis	pajak	tersebut. 118
                   Terlebih,	belum	tersedia	sistem	kadaster	yang	memuat	seluruh	basis	data	atas	properti
                   dalam	lingkup	nasional.



                   114 		  EY,	Worldwide	Estate	and	Inheritance	Tax	Guide	(2018),	184.
                   115 		  Ibid.,	194.
                   116 		  Justin	T.	Brown,	“Dodging	the	Draft	(Tax):	How	China	's	Draft	Inheritance	Tax	Law	Turns	a	Blind	Eye
                         to	the	Rich,	a	Good	Eye	to	the	Masses,	and	How	a	Reorientation	Can	Be	Realize,”	Washington	University
                         Global	Studies	Law	Review	Vol.	12	Issue	1	(201p3):	165	–	167.
                   117 		  Direktorat	Jenderal	Perimbangan	Keuangan,	Laporan	Tahunan	2017	(Jakarta:	2017),	65.
                   118 		  OECD,	Economic	Surveys:	Indonesia	2018	(2018),	35	–	37.


                   	                                                                                40
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47