Page 42 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 42
D.3 Rekomendasi untuk Indonesia
D.3.1 Landasan Hukum
Pada implementasinya di berbagai negara, pemajakan atas warisan mengacu pada
ketentuan yang berbeda-beda. Terdapat negara yang mengaturnya dalam regulasi yang
berdiri sendiri, seperti misalnya Inheritance Tax Law di Jepang yang dikenal sebagai
Sozoku Zei Ho yang mencakup pajak warisan dan pajak hibah. 114 Selain itu, apabila
terdapat negara yang menggolongkan warisan sebagai bagian dari pajak penghasilan,
terdapat pula negara mengenakan yang pajak tidak langsung atas warisan, seperti
misalnya penerapan di negara Luksemburg. 115
Lebih lanjut, proses legislasi juga menjadi permasalahan serius di negara yang sedang
dalam upaya menerapkan pajak atas warisan ini, seperti yang dialami oleh Negara Cina.
Negara ini sendiri telah mengupayakan Inheritance Tax Law sejak tahun 2004 dan
memperoleh dukungan publik yang baik di tengah tingginya pertumbuhan ekonomi yang
tidak disertai pemerataan kesejahteraan masyarakatnya. 116
Bagi Indonesia, pemajakan atas warisan sebaiknya diatur dalam undang-undang
tersendiri dan tidak menginduk pada UU PPh. Selain atas pertimbangan bahwa pajak
warisan (sebagai salah satu cabang dari pajak atas kepemilikan harta) memiliki
karakteristik yang berbeda dengan pajak penghasilan, pembahasan pajak warisan dalam
proses legislasi undang-undang yang berdiri sendiri akan memberikan kemudahan
argumentasi dan tinjauan yang lebih tepat.
D.3.2 Pihak Pemungut
Saat ini, pajak yang berbasis atas penguasaan harta lebih banyak diterapkan di tingkat
daerah. Hal ini bisa ditinjau dari kehadiran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan (BPHTB). Khusus untuk PBB-P2 dan PHTB, penerimaan keduanya
merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi untuk wilayah
kabupaten/kota pada skala nasional. Secara akumulatif, pada tahun 2017 nilainya
mencapai 13% dari total PAD di tingkat kabupaten/kota. 117 Oleh karena itu, pajak atas
properti ini dapat dikatakan pula sebagai sumber penerimaan signifikan bagi
pemerintahan daerah di Indonesia.
Walaupun menjaadi sumber penghasilan terbesar di tingkat pemerintah daerah,
kontribusi pajak properti ini masih tergolong sangat rendah dibandingkan dengan
potensinya di mana salah satu faktor penyebabnya ialah rendahnya kapasitas
administrasi perpajakan tingkat daerah yang mengelola potensi basis pajak tersebut. 118
Terlebih, belum tersedia sistem kadaster yang memuat seluruh basis data atas properti
dalam lingkup nasional.
114 EY, Worldwide Estate and Inheritance Tax Guide (2018), 184.
115 Ibid., 194.
116 Justin T. Brown, “Dodging the Draft (Tax): How China 's Draft Inheritance Tax Law Turns a Blind Eye
to the Rich, a Good Eye to the Masses, and How a Reorientation Can Be Realize,” Washington University
Global Studies Law Review Vol. 12 Issue 1 (201p3): 165 – 167.
117 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Laporan Tahunan 2017 (Jakarta: 2017), 65.
118 OECD, Economic Surveys: Indonesia 2018 (2018), 35 – 37.
40