Page 40 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 40

Pertama,	 program	 amnesti	 pajak	 dapat	 dianggap	 sebagai	 ‘jembatan’	 menuju	 era	 baru
                   sistem	pajak	Indonesia.	Hal	ini	terutama	terlihat	dari	perubahan	lanskap	pajak	Indonesia
                   pasca-amnesti	 pajak	 yang	 semakin	 menekankan	 pada	 pentingnya	 kehadiran	 aspek
                   informasi	 dan	 data.	 Kehadiran	 Undang-Undang	 Nomor	 9	 Tahun	 2017	 tentang	 Akses
                   Informasi	Keuangan	untuk	Kepentingan	Perpajakan,	berbagai	kerjasama	pertukaran	data
                   dengan	pihak	ketiga	di	tingkat	domestik,	aktif	dalam	kerjasama	pertukaran	informasi
                   antarotoritas	pajak	di	tingkat	global,	hingga	pembentukan	Direktorat	Data	dan	Informasi
                   Perpajakan	merupakan	contoh	nyata	dari	upaya	mengedepankan	perolehan	informasi
                   sebagai	alat	menguji	kepatuhan	wajib	pajak.
                   Data	 dan	 informasi	 yang	 diperoleh	 Direktorat	 Jenderal	 Pajak	 (DJP)	 pada	 dasarnya
                   merupakan	 dasar	 untuk	 membangun	 profil	 ekonomi	 dan	 kepatuhan	 dari	 wajib	 pajak.
                   Menariknya,	sebagian	dari	informasi	tersebut	merupakan	informasi	atas	keuangan,	harta.
                   dan	 kekayaan	 wajib	 pajak	 yang	 nantinya	 dapat	 dicocokkan	 dengan	 pelaporan	 SPT.
                   Dengan	 demikian,	 derasnya	 arus	 informasi	 yang	 dimaksudkan	 untuk	 memetakan
                   kepatuhan	PPh	sebenarnya	juga	dapat	dianggap	sebagai	modal	awal	adanya	pajak	atas
                   kepemilikan	harta,	khususnya	warisan.
                   Khusus	 untuk	 warisan	 yang	 berupa	 aset	 keuangan	 yang	 belum	 terbagi,	 pemerintah
                   kemudian	 mengidentifikasi	 keberadaannya	 dalam	 suatu	 rekening	 keuangan	 sehingga
                   dapat	 dibedakan	 dengan	 rekening	 lainnya.	 Hal	 ini	 diatur	 melalui	 Peraturan	 Menteri
                   Keuangan	Nomor	19/PMK.03/2018	tentang	Perubahan	Kedua	atas	Peraturan	Menteri
                   Keuangan	Nomor	70/PMK.03/2017	tentang	Petunjuk	Teknis	Mengenai	Akses	Informasi
                   Keuangan	Untuk	Kepentingan	Perpajakan	(PMK	No.	19/2018).	Dengan	kata	lain,	saldo
                   rekening	yang	berisi	warisan	belum	terbagi	tersebut	tetap	harus	dilaporkan	kepada	DJP.

                   Berdasarkan	 ketentuan	 tersebut,	 pemerintah	 mengatur	 bahwa	 warisan	 yang	 belum
                   terbagi	dari	Subjek	Pajak	Dalam	Negeri	(SPDN)	negara	tujuan	pelaporan	wajib	dilaporkan
                   oleh	lembaga	keuangan	dalam	rangka	pertukaran	informasi	keuangan.   111 	Untuk	harta
                   warisan	 sendiri,	 terdapat	 ketentuan	 bahwa	 pertukaran	 informasi	 dari	 rekening	 yang
                   berisi	warisan	yang	belum	terbagi	harus	dilengkapi	dengan	dokumentasi	salinan	surat
                   wasiat	atau	sertifikat	kematian	pemberi	warisan	tersebut.

                   Selain	 itu,	 berdasarkan	 Peraturan	 Direktur	 Jenderal	 Pajak	 Nomor	 PER-01/PJ/2019
                   tentang	Tata	Cara	Pemberian	Nomor	Pokok	Wajib	Pajak	dalam	Rangka	Ekstensifikasi,
                   warisan	 belum	 terbagi	 dapat	 diterbitkan	 NPWP	 oleh	 Direktur	 Jenderal	 Pajak	 secara
                   jabatan.	 Dengan	 demikian,	 informasi	 mengenai	 warisan	 yang	 belum	 terbagi	 ini	 tetap
                   menjadi	bagian	penting	agar	otoritas	pajak	dapat	mencocokkan	data	yang	dilaporkan
                   Wajib	 Pajak	 dalam	 Surat	 Pemberitahuan	 (SPT)	 dengan	 laporan	 dari	 lembaga	 jasa
                   keuangan.	Akan	tetapi,	harta	berupa	warisan	dalam	konteks	perpajakan	saat	ini	hanya
                   dibutuhkan	untuk	sebatas	keperluan	pelaporan	kelengkapan	informasi	keuangan	dalam
                   rangka	kepentingan	administrasi	perpajakan	dan	bukan	sebagai	sumber	penerimaan	bagi
                   negara.





                   111 		  Hingga	Mei	2019	terdapat	69	yurisdiksi	tujuan	pelaporan	dan	79	yurisdiksi	partisipan	pertukaran
                         informasi	 keuangan	 secara	 otomatis	 untuk	 kepentingan	 perpajakan.	 Negara	 tujuan	 pelaporan
                         merupakan		negara	tujuan	pelaporan	informasi	keuangan	secara	otomatis	oleh	Pemerintah	Indonesia.
                         Sebagai	gantinya,	pemerintah	memperoleh	informasi	aset	keuangan	dari	SPDNnya	yang	berlokasi	di
                         luar	negeri	dari	yurisdiksi-yurisdiksi	partisipan.


                   	                                                                                38
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45