Page 40 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 40
Pertama, program amnesti pajak dapat dianggap sebagai ‘jembatan’ menuju era baru
sistem pajak Indonesia. Hal ini terutama terlihat dari perubahan lanskap pajak Indonesia
pasca-amnesti pajak yang semakin menekankan pada pentingnya kehadiran aspek
informasi dan data. Kehadiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses
Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, berbagai kerjasama pertukaran data
dengan pihak ketiga di tingkat domestik, aktif dalam kerjasama pertukaran informasi
antarotoritas pajak di tingkat global, hingga pembentukan Direktorat Data dan Informasi
Perpajakan merupakan contoh nyata dari upaya mengedepankan perolehan informasi
sebagai alat menguji kepatuhan wajib pajak.
Data dan informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada dasarnya
merupakan dasar untuk membangun profil ekonomi dan kepatuhan dari wajib pajak.
Menariknya, sebagian dari informasi tersebut merupakan informasi atas keuangan, harta.
dan kekayaan wajib pajak yang nantinya dapat dicocokkan dengan pelaporan SPT.
Dengan demikian, derasnya arus informasi yang dimaksudkan untuk memetakan
kepatuhan PPh sebenarnya juga dapat dianggap sebagai modal awal adanya pajak atas
kepemilikan harta, khususnya warisan.
Khusus untuk warisan yang berupa aset keuangan yang belum terbagi, pemerintah
kemudian mengidentifikasi keberadaannya dalam suatu rekening keuangan sehingga
dapat dibedakan dengan rekening lainnya. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (PMK No. 19/2018). Dengan kata lain, saldo
rekening yang berisi warisan belum terbagi tersebut tetap harus dilaporkan kepada DJP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa warisan yang belum
terbagi dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) negara tujuan pelaporan wajib dilaporkan
oleh lembaga keuangan dalam rangka pertukaran informasi keuangan. 111 Untuk harta
warisan sendiri, terdapat ketentuan bahwa pertukaran informasi dari rekening yang
berisi warisan yang belum terbagi harus dilengkapi dengan dokumentasi salinan surat
wasiat atau sertifikat kematian pemberi warisan tersebut.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019
tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi,
warisan belum terbagi dapat diterbitkan NPWP oleh Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan. Dengan demikian, informasi mengenai warisan yang belum terbagi ini tetap
menjadi bagian penting agar otoritas pajak dapat mencocokkan data yang dilaporkan
Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan laporan dari lembaga jasa
keuangan. Akan tetapi, harta berupa warisan dalam konteks perpajakan saat ini hanya
dibutuhkan untuk sebatas keperluan pelaporan kelengkapan informasi keuangan dalam
rangka kepentingan administrasi perpajakan dan bukan sebagai sumber penerimaan bagi
negara.
111 Hingga Mei 2019 terdapat 69 yurisdiksi tujuan pelaporan dan 79 yurisdiksi partisipan pertukaran
informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Negara tujuan pelaporan
merupakan negara tujuan pelaporan informasi keuangan secara otomatis oleh Pemerintah Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah memperoleh informasi aset keuangan dari SPDNnya yang berlokasi di
luar negeri dari yurisdiksi-yurisdiksi partisipan.
38