Page 44 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 44

Negara	       Jenis	Aset	    2000	     2005	      2010	     2015	     2018
                                    Non-Keuangan	      31,9	      38,9	     37,0	      34,5	     34,5
                                    Keuangan	          63,9	      52,4	     53,6	      53,5	     53,0
                        Inggris
                                    Non-Keuangan	      36,1	      47,6	     43,4	      46,5	     47,0
                                    Keuangan	          68,8	      63,3	     71,7	      72,4	     72,3
                    Amerika	Serikat
                                    Non-Keuangan	      31,2	      36,7	     28,3	      27,6	     27,7
                                            Sumber:	Credit	Suisse	Databook	2018


                   D.3.5	 Tarif
                   Untuk	 menetapkan	 secara	 optimal,	 tarif	 tersebut	 perlu	 dipertimbangkan	 dari	 aspek
                   efisiensi	 dan	 pemerataan.  119  		 Pengenaan	 pajak	 dengan	 tarif	 yang	 berbeda	 dapat
                   ditetapkan	   berdasarkan	   jenjang	  kedekatan	   hubungan	    tertentu	  dengan
                   mempertimbangkan	pandangan	sosial	mengenai	hubungan	keluarga.	Misalnya,	tarif	lebih
                   rendah	 diberikan	 apabila	 warisan	 diberikan	 kepada	 pasangan	 hidup	 atau	 anak.
                   Pembedaan	tarif	atas	dasar	hubungan	pemberi	warisan	dan	ahli	waris	sebaiknya	tidak
                   menyalahi	 urutan	 prioritas	 hubungan	 yang	 telah	 diatur	 dalam	 Hukum	 Islam,	 KUH
                   Perdata,	maupun	hukum	adat.

                   Pembedaan	 tarif	 juga	 dapat	 diberikan	 secara	 progresif	 berdasarkan	 besaran	 warisan
                   yang	diberikan.	Selain	itu,	threshold	tertentu	dapat	ditentukan	sehingga	dalam	batasan
                   nilai	tertentu	warisan	tidak	dikenakan	pajak.	Dengan	demikian,	asas	keadilan	sosial	dan
                   pemerataan	 juga	 dapat	 diterapkan	 dalam	 pajak	 warisan. 120 	Meskipun	 demikian,	 pada
                   tahap	 awal,	 pengenaan	 tarif	 sebaiknya	 disusun	 berupa	 tarif	 flat,	 terutama	 berkaitan
                   dengan	simplifikasi	administrasi	perpajakan.

                   D.3.6	 Penghitungan

                   Aspek	 desain	 kebijakan	 penting	 selanjutnya	 ialah	 penentuan	 cara	 penghitungan	 basis
                   pengenaan	 pajak.	 Dalam	 menentukan	 penilaian	 harta	 yang	 dijadikan	 objek	 pajak,
                   pemerintah	dapat	menggunakan	nilai	pasar	atau	penilai	dari	pihak	ketiga	yang	dianggap
                   netral	dalam	memberikan	penilaian.	Nilai	deklarasi	bisa	diterapkan	hanya	untuk	jenis
                   harta	 yang	 sulit	 untuk	 divaluasi	 secara	 jabatan	 ataupun	 pihak	 ketiga.	 Sama	 seperti
                   pengalaman	amnesti	pajak,	harta	yang	diwariskan	merupakan	harta	bersih	yang	telah
                   dikurangi	oleh	adanya	utang	dalam	hal	perolehannya.


                   D.3.7	 Keringanan	Pajak
                   Lebih	lanjut,	terdapat	pengurangan	atau	fasilitas	tertentu	dapat	diberikan	jika	penerima
                   warisan	memiliki	hubungan	tertentu	dengan	pemberi	warisan	(misalnya	pasangan	hidup,
                   anak	kandung,	atau	keluarga	dekat).	Rancangan	insentif	pajak	berupa	pengecualian	bagi
                   jumlah	 kekayaan	 tertentu	 ini	 menjadi	 pertimbangan	 terkait	 kemampuan	 membayar
                   pajak	dari	pihak	yang	menerima	warisan.
                   Selain	atas	dasar	hubungan	keluarga,	fasilitas	tertentu	juga	dapat	diberikan	atas	tujuan
                   peruntukannya,	 misalnya	 warisan	 diberikan	 untuk	 kepentingan	 kemanusiaan	 atau


                   119 	  Thomas	Pikkety	dan	Thomas	Saez,	“A	Theory	of	Optimal	Inheritance	Taxation”,	Econometrica	Vol.	81
                         No.	5	(2013):	1851-1886.
                   120 		  Ann	Mumford,	“Inheritance	in	Socio-Political	Context:	The	Case	for	Reviving	the	Sociological	Discourse
                         of	Inheritance	Tax	Law”,	Journal	of	Law	and	Society	Vol.	34	No.	4	(2007):	569.


                   	                                                                                42
   39   40   41   42   43   44   45   46   47