Page 44 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 44
Negara Jenis Aset 2000 2005 2010 2015 2018
Non-Keuangan 31,9 38,9 37,0 34,5 34,5
Keuangan 63,9 52,4 53,6 53,5 53,0
Inggris
Non-Keuangan 36,1 47,6 43,4 46,5 47,0
Keuangan 68,8 63,3 71,7 72,4 72,3
Amerika Serikat
Non-Keuangan 31,2 36,7 28,3 27,6 27,7
Sumber: Credit Suisse Databook 2018
D.3.5 Tarif
Untuk menetapkan secara optimal, tarif tersebut perlu dipertimbangkan dari aspek
efisiensi dan pemerataan. 119 Pengenaan pajak dengan tarif yang berbeda dapat
ditetapkan berdasarkan jenjang kedekatan hubungan tertentu dengan
mempertimbangkan pandangan sosial mengenai hubungan keluarga. Misalnya, tarif lebih
rendah diberikan apabila warisan diberikan kepada pasangan hidup atau anak.
Pembedaan tarif atas dasar hubungan pemberi warisan dan ahli waris sebaiknya tidak
menyalahi urutan prioritas hubungan yang telah diatur dalam Hukum Islam, KUH
Perdata, maupun hukum adat.
Pembedaan tarif juga dapat diberikan secara progresif berdasarkan besaran warisan
yang diberikan. Selain itu, threshold tertentu dapat ditentukan sehingga dalam batasan
nilai tertentu warisan tidak dikenakan pajak. Dengan demikian, asas keadilan sosial dan
pemerataan juga dapat diterapkan dalam pajak warisan. 120 Meskipun demikian, pada
tahap awal, pengenaan tarif sebaiknya disusun berupa tarif flat, terutama berkaitan
dengan simplifikasi administrasi perpajakan.
D.3.6 Penghitungan
Aspek desain kebijakan penting selanjutnya ialah penentuan cara penghitungan basis
pengenaan pajak. Dalam menentukan penilaian harta yang dijadikan objek pajak,
pemerintah dapat menggunakan nilai pasar atau penilai dari pihak ketiga yang dianggap
netral dalam memberikan penilaian. Nilai deklarasi bisa diterapkan hanya untuk jenis
harta yang sulit untuk divaluasi secara jabatan ataupun pihak ketiga. Sama seperti
pengalaman amnesti pajak, harta yang diwariskan merupakan harta bersih yang telah
dikurangi oleh adanya utang dalam hal perolehannya.
D.3.7 Keringanan Pajak
Lebih lanjut, terdapat pengurangan atau fasilitas tertentu dapat diberikan jika penerima
warisan memiliki hubungan tertentu dengan pemberi warisan (misalnya pasangan hidup,
anak kandung, atau keluarga dekat). Rancangan insentif pajak berupa pengecualian bagi
jumlah kekayaan tertentu ini menjadi pertimbangan terkait kemampuan membayar
pajak dari pihak yang menerima warisan.
Selain atas dasar hubungan keluarga, fasilitas tertentu juga dapat diberikan atas tujuan
peruntukannya, misalnya warisan diberikan untuk kepentingan kemanusiaan atau
119 Thomas Pikkety dan Thomas Saez, “A Theory of Optimal Inheritance Taxation”, Econometrica Vol. 81
No. 5 (2013): 1851-1886.
120 Ann Mumford, “Inheritance in Socio-Political Context: The Case for Reviving the Sociological Discourse
of Inheritance Tax Law”, Journal of Law and Society Vol. 34 No. 4 (2007): 569.
42