Page 45 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 45

kepentingan	 publik.	 Metode	 seperti	 ini	 memungkinkan	 unsur	 sosial	 untuk	 semakin
                   terakomodasi	oleh	keberadaan	pajak	warisan.	Meskipun	demikian,	diperlukan	analisis
                   lebih	lanjut	agar	fasilitas	yang	diberikan	tidak	dipergunakan	untuk	menghindari	pajak. 121

                   D.3.8	 Pencegahan	Pemajakan	Berganda	dan	Penghindaran	Pajak

                   Desain	 pajak	 warisan	 juga	 memerlukan	 pengaturan	 tentang	 mekanisme	 eliminasi
                   pemajakan	 berganda.	 Cara	 terbaik	 ialah	 dengan	 memiliki	 metode	 eliminasi	 secara
                   unilateral	maupun	bilateral	melalui	P3B. 122 	Solusi	demikian	menjadi	lebih	efektif	dalam
                   menghindari	pemajakan	berganda	dengan	mengalokasikan	hak	pemajakan	berdasarkan
                   residen	 pemberi	 atau	 penerima	 warisan	 serta	 lokasi	 keberadaan	 harta.	 Meskipun
                   demikian,	 dalam	 konteks	 mengenakan	 pemajakan	 warisan	 sebagai	 permulaan,
                   pemerintah	dapat	mempertimbangkan	dengan	memulai	metode	unilateral	secara	kredit
                   terlebih	dahulu.
                   Selain	itu,	desain	ketentuan	pajak	warisan	juga	harus	mengantisipasi	adanya	perilaku
                   penghindaran	 pajak,	 semisal	 menyembunyikan	 transaksi	 pengalihan	 harta	 warisan
                   melalui	trust.


                   E.		   Kesimpulan

                   Di	tengah	era	transparansi	perpajakan	yang	semakin	berkembang	serta	didukung	oleh
                   upaya	mengatasi	ketimpangan	antargenerasi	di	berbagai	negara,	tidak	dapat		dipungkiri
                   bahwa	 pemajakan	 terhadap	 harta	 kepemilikan	 –termasuk	 warisan–	 akan	 menjadi
                   perhatian	di	masa	depan.

                   Terlepas	 dari	 pro	 dan	 kontra,	 setidaknya	 terdapat	 lima	 justifikasi	 mengenai	 prospek
                   penerapan	pajak	atas	warisan	di	Indonesia.	Lima	justifikasi	untuk	mengimplementasikan
                   pajak	warisan	di	Indonesia	tersebut	ialah	sebagai	upaya	untuk	mengatasi	permasalahan
                   ketimpangan,	 sebagai	 sistem	 penunjang	 belum	 optimalnya	 pemungutan	 PPh	 OP	 di
                   Indonesia,	menjadi	faktor	pendukung	dari	perubahan	lanskap	pajak	global	yang	semakin
                   transparan,	 merupakan	 tindak	 lanjut	 dari	 keberhasilan	 amnesti	 pajak	 di	 Indonesia,
                   hingga	 keunggulan	 pajak	 warisan	 dibandingkan	 jenis	 pajak	 kekayaan	 (wealth	 tax)
                   lainnya.
                   Meskipun	demikian,	terdapat	beberapa	pertimbangan	strategis	yang	harus	ditinjau	oleh
                   pemerintah.	Pertama,	pemajakan	harus	disusun	dalam	undang-undang	yang	terpisah	dan
                   membutuhkan	strategi	komunikasi	yang	baik	agar	bisa	diterima	oleh	masyarakat	luas.
                   Kedua,	sistem	pemungutan	pajak	warisan	agar	lebih	baik	dilakukan	dan	dikoordinasikan
                   oleh	 pemerintah	 pusat	 mengingat	 ketersediaan	 informasi	 dan	 kemampuan
                   administrasinya	yang	lebih	baik	dari	pemerintah	daerah.
                   Komponen	 lain	 yang	 perlu	 diperhatikan	 dalam	 desain	 sistem	 pajak	 warisan	 adalah
                   penentuan	subjek	pajak,	harta	yang	menjadi	objek	pajak,	perhitungan,	skema	keringanan,
                   tarif,	hingga	aspek	internasional	dari	pajak	atas	warisan.







                   121 		  Robin	Boadway,	Emma	Chamberlain,	dan	Carl	Emmerson,	Op.	Cit.,	784.
                   122 		  Inge	J.F.A	van	Vijfeijken,	“One	Inheritance,	One	Tax”,	EC	Tax	Review	2017/4	(2017):	216.


                   	                                                                                43
   40   41   42   43   44   45   46   47