Page 45 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 45
kepentingan publik. Metode seperti ini memungkinkan unsur sosial untuk semakin
terakomodasi oleh keberadaan pajak warisan. Meskipun demikian, diperlukan analisis
lebih lanjut agar fasilitas yang diberikan tidak dipergunakan untuk menghindari pajak. 121
D.3.8 Pencegahan Pemajakan Berganda dan Penghindaran Pajak
Desain pajak warisan juga memerlukan pengaturan tentang mekanisme eliminasi
pemajakan berganda. Cara terbaik ialah dengan memiliki metode eliminasi secara
unilateral maupun bilateral melalui P3B. 122 Solusi demikian menjadi lebih efektif dalam
menghindari pemajakan berganda dengan mengalokasikan hak pemajakan berdasarkan
residen pemberi atau penerima warisan serta lokasi keberadaan harta. Meskipun
demikian, dalam konteks mengenakan pemajakan warisan sebagai permulaan,
pemerintah dapat mempertimbangkan dengan memulai metode unilateral secara kredit
terlebih dahulu.
Selain itu, desain ketentuan pajak warisan juga harus mengantisipasi adanya perilaku
penghindaran pajak, semisal menyembunyikan transaksi pengalihan harta warisan
melalui trust.
E. Kesimpulan
Di tengah era transparansi perpajakan yang semakin berkembang serta didukung oleh
upaya mengatasi ketimpangan antargenerasi di berbagai negara, tidak dapat dipungkiri
bahwa pemajakan terhadap harta kepemilikan –termasuk warisan– akan menjadi
perhatian di masa depan.
Terlepas dari pro dan kontra, setidaknya terdapat lima justifikasi mengenai prospek
penerapan pajak atas warisan di Indonesia. Lima justifikasi untuk mengimplementasikan
pajak warisan di Indonesia tersebut ialah sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan
ketimpangan, sebagai sistem penunjang belum optimalnya pemungutan PPh OP di
Indonesia, menjadi faktor pendukung dari perubahan lanskap pajak global yang semakin
transparan, merupakan tindak lanjut dari keberhasilan amnesti pajak di Indonesia,
hingga keunggulan pajak warisan dibandingkan jenis pajak kekayaan (wealth tax)
lainnya.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pertimbangan strategis yang harus ditinjau oleh
pemerintah. Pertama, pemajakan harus disusun dalam undang-undang yang terpisah dan
membutuhkan strategi komunikasi yang baik agar bisa diterima oleh masyarakat luas.
Kedua, sistem pemungutan pajak warisan agar lebih baik dilakukan dan dikoordinasikan
oleh pemerintah pusat mengingat ketersediaan informasi dan kemampuan
administrasinya yang lebih baik dari pemerintah daerah.
Komponen lain yang perlu diperhatikan dalam desain sistem pajak warisan adalah
penentuan subjek pajak, harta yang menjadi objek pajak, perhitungan, skema keringanan,
tarif, hingga aspek internasional dari pajak atas warisan.
121 Robin Boadway, Emma Chamberlain, dan Carl Emmerson, Op. Cit., 784.
122 Inge J.F.A van Vijfeijken, “One Inheritance, One Tax”, EC Tax Review 2017/4 (2017): 216.
43