Page 43 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 43
Mempertimbangkan aspek-aspek di atas, kewenangan untuk memungut pajak warisan
sebaiknya diberikan kepada pemerintah pusat. Pertimbangan atas keberhasilan
administrasi amnesti pajak di 2016 dan 2017 serta kepemilikan informasi yang lebih
lengkap di tingkat pemerintah pusat juga bisa menjadi justifikasi.
D.3.3 Subjek Pajak
Pilihan dalam menentukan subjek pajak warisan ada dua, yaitu pemberi warisan atau
penerima warisan. Adapun berbagai negara pada umumnya menetapkan penerima
warisan sebagai subjek pajak atas dasar kemudahan pertimbangan administrasi.
D.3.4 Objek Pajak
Pemilihan objek pajak berkaitan dengan jenis harta yang akan dikenakan pajak warisan
dan struktur beban pajak per harta kekayaan secara spesifik agar dapat mendistribusikan
kekayaan yang lebih merata dan optimal. Pada umumnya, berkaca dari negara lain, kas
dan tanah /bangunan menjadi aset yang selalu menjadi objek pajak warisan. Selain itu,
pemerintah juga dapat mempertimbangkan harta tidak berwujud untuk dipajaki, seperti
surat berharga, kepemilikan saham dan hak cipta. Pemilihan objek pajak ini kemudian
sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam pengolahan data harta kekayaan
beserta dengan kapasitas administrasi otoritas, terutama dari sisi valuasi aset.
Pertimbangan pemilihan objek pajak juga harus memperhatikan data komposisi
kekayaan rumah tangga ataupun individu di Indonesia. Sebagai informasi, sebagian besar
kekayaan orang Indonesia umumnya berbentuk aset non-keuangan seperti tanah dan
bangunan, logam mulia, barang-barang seni berharga dan sebagainya. Informasi tersebut
pada akhirnya dapat dijadikan suatu pertimbangan dalam mendesain objek pajak yang
tepat serta tantangan yang akan dihadapi dalam penerapannya. Sebagai ilustrasi, aset
keuangan umumnya lebih mudah diketahui informasi serta lebih mudah dalam
valuasinya dalam hal aset non-keuangan.
Lebih lanjut, mengacu pada hukum adat waris yang berlaku pada adat-adat tertentu atas
warisan yang dimiliki secara kolektif, ada baiknya pemerintah juga mempertimbangkan
beberapa jenis harta untuk dikecualikan dari objek pajak warisan.
Tabel 8 Komposisi Aset Kekayaan Rumah Tangga di
Beberapa Negara Pada Tahun 2000-2018 (%)
Negara Jenis Aset 2000 2005 2010 2015 2018
Keuangan 50,5 53,9 54,2 59,5 58,7
Denmark
Non-Keuangan 49,5 46,1 45,8 40,5 41,3
Keuangan 46,2 35,4 35,3 39,7 39,2
Prancis
Non-Keuangan 53,8 64,6 64,7 60,3 60,8
Keuangan 3,0 8,5 21,8 16,9 15,8
Indonesia
Non-Keuangan 97,0 91,5 78,2 83,1 84,2
Keuangan 53,4 61,9 59,0 61,4 61,5
Jepang
Non-Keuangan 46,6 38,1 41,0 38,6 38,5
Keuangan 32,0 33,7 34,6 37,0 37,7
Korea Selatan
Non-Keuangan 68,0 66,3 65,4 63,0 62,3
Afrika Selatan Keuangan 68,1 61,1 63,0 65,5 65,5
41