Page 41 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 41
Kedua, program amnesti pajak pada dasarnya dapat dianggap sebagai ‘uji coba’ ataupun
pembelajaran bagi pemerintah atas pengenaan pajak berbasis harta. Menurut Oh dan Zolt
(2018), keputusan suatu negara untuk mengenakan pajak atas kekayaan haruslah juga
melihat pengalaman dan sejauh mana keberhasilan mereka dalam mengenakan pajak
yang berbasis kepemilikan harta. 112
Amnesti pajak Indonesia sendiri dapat dianggap sebagai salah satu program amnesti
pajak yang berhasil jika dibandingkan dengan pengalaman di negara lain. Tidak hanya itu,
program amnesti pajak Indonesia 2016 - 2017 pada dasarnya telah memberikan
gambaran dan tantangan baik secara kebijakan maupun administrasi atas pengungkapan
harta. Dengan demikian, pengalaman tersebut bisa menjadi katalis dalam desain
kebijakan dan administrasi pajak warisan di Indonesia.
D.2.5 Keunggulan Pajak Warisan
Secara teori, terdapat empat keunggulan pajak warisan terutama jika dibandingkan
dengan jenis pajak atas harta kepemilikan lainnya.
Pertama, pajak warisan, sebagai bagian dari pajak kekayaan, tidak pernah memajaki
suatu kekayaan intelektual kecuali hal tersebut sudah menjadi aset tidak berwujud dalam
hal memperoleh royalti. Pengenaan pajak warisan akan mendorong seseorang pada masa
hidupnya untuk mengalokasikan belanja maupun investasi pada sumber daya manusia,
misalkan sekolah, pelatihan keterampilan dan sebagainya. Oleh sebab itu, pajak warisan
―bersama dengan pajak atas harta kepemilikan lainnya― membuat imbal hasil (return)
baik dari modal dan aset keuangan akan kurang lebih sama dengan investasi di bidang
sumber daya manusia.
Kedua, dibandingkan dengan jenis pajak kekayaan lainnya seperti net-wealth tax ataupun
capital gain tax, pajak atas warisan dirasa lebih adil. Pada saat seseorang individu pensiun
atau berada pada masa tidak produktif, kekayaan yang telah terakumulasi akan
dipergunakan untuk konsumsi dan membiayai hidup di masa tua. Jika dibandingkan
dengan pajak kekayaan, pajak warisan akan memungkinkan seseorang memiliki
kekayaan yang lebih besar untuk membiayai masa tuanya.
Kekayaan yang dimiliki seseorang akan cenderung lebih kecil pada rezim pajak kekayaan
karena sifat pajaknya yang berulang setiap tahun. Akan tetapi, melalui skema pajak
warisan, yang dipajaki ialah akumulasi kekayaan yang telah dikurangi oleh konsumsi di
hari tua sehingga menjadikannya lebih adil.
Ketiga, pajak atas harta kepemilikan memang cenderung akan mendistorsi berbagai
keputusan ekonomi, seperti keputusan untuk investasi, menabung, berwirausaha dan
lain sebagainya. Akan tetapi, apabila dibandingkan dengan jenis pajak kekayaan lainnya,
pajak warisan bersifat lebih netral dalam perilaku distorsi tersebut. 113 Apabila
dirumuskan secara tepat, kebijakan ini kemudian dapat memberikan spillover yang positif
bagi perekonomian.
112 Jason S. Oh dan Eric M. Zolt, “Wealth Tax Add-Ons: An Alternative to Comprehensive Wealth Taxes,”
Tax Notes Vol.158, No. 12 (19 Maret 2018): 1613-1626.
113 Pembahasan mengenai hal ini dapat ditinjau pada OECD, The Role and Design of Net Wealth Taxes in
the OECD, (Paris: OECD Publishing, 2018).
39