Page 41 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 41

Kedua,	program	amnesti	pajak	pada	dasarnya	dapat	dianggap	sebagai	‘uji	coba’	ataupun
                   pembelajaran	bagi	pemerintah	atas	pengenaan	pajak	berbasis	harta.	Menurut	Oh	dan	Zolt
                   (2018),	keputusan	suatu	negara	untuk	mengenakan	pajak	atas	kekayaan	haruslah	juga
                   melihat	pengalaman	dan	sejauh	mana	keberhasilan	mereka	dalam	mengenakan	pajak
                   yang	berbasis	kepemilikan	harta. 112

                   Amnesti	 pajak	 Indonesia	 sendiri	 dapat	 dianggap	 sebagai	 salah	 satu	 program	 amnesti
                   pajak	yang	berhasil	jika	dibandingkan	dengan	pengalaman	di	negara	lain.	Tidak	hanya	itu,
                   program	 amnesti	 pajak	 Indonesia	 2016	 -	 2017	 pada	 dasarnya	 telah	 memberikan
                   gambaran	dan	tantangan	baik	secara	kebijakan	maupun	administrasi	atas	pengungkapan
                   harta.	 Dengan	 demikian,	 pengalaman	 tersebut	 bisa	 menjadi	 katalis	 dalam	 desain
                   kebijakan	dan	administrasi	pajak	warisan	di	Indonesia.


                   D.2.5	 Keunggulan	Pajak	Warisan
                   Secara	 teori,	 terdapat	 empat	 keunggulan	 pajak	 warisan	 terutama	 jika	 dibandingkan
                   dengan	jenis	pajak	atas	harta	kepemilikan	lainnya.

                   Pertama,	 pajak	 warisan,	 sebagai	 bagian	 dari	 pajak	 kekayaan,	 tidak	 pernah	 memajaki
                   suatu	kekayaan	intelektual	kecuali	hal	tersebut	sudah	menjadi	aset	tidak	berwujud	dalam
                   hal	memperoleh	royalti.	Pengenaan	pajak	warisan	akan	mendorong	seseorang	pada	masa
                   hidupnya	untuk	mengalokasikan	belanja	maupun	investasi	pada	sumber	daya	manusia,
                   misalkan	sekolah,	pelatihan	keterampilan	dan	sebagainya.	Oleh	sebab	itu,	pajak	warisan
                   ―bersama	dengan	pajak	atas	harta	kepemilikan	lainnya―	membuat	imbal	hasil	(return)
                   baik	dari	modal	dan	aset	keuangan	akan	kurang	lebih	sama	dengan	investasi	di	bidang
                   sumber	daya	manusia.
                   Kedua,	dibandingkan	dengan	jenis	pajak	kekayaan	lainnya	seperti	net-wealth	tax	ataupun
                   capital	gain	tax,	pajak	atas	warisan	dirasa	lebih	adil.	Pada	saat	seseorang	individu	pensiun
                   atau	 berada	 pada	 masa	 tidak	 produktif,	 kekayaan	 yang	 telah	 terakumulasi	 akan
                   dipergunakan	 untuk	 konsumsi	 dan	 membiayai	 hidup	 di	 masa	 tua.	 Jika	 dibandingkan
                   dengan	 pajak	 kekayaan,	 pajak	 warisan	 akan	 memungkinkan	 seseorang	 memiliki
                   kekayaan	yang	lebih	besar	untuk	membiayai	masa	tuanya.
                   Kekayaan	yang	dimiliki	seseorang	akan	cenderung	lebih	kecil	pada	rezim	pajak	kekayaan
                   karena	 sifat	 pajaknya	 yang	 berulang	 setiap	 tahun.	 Akan	 tetapi,	 melalui	 skema	 pajak
                   warisan,	yang	dipajaki	ialah	akumulasi	kekayaan	yang	telah	dikurangi	oleh	konsumsi	di
                   hari	tua	sehingga	menjadikannya	lebih	adil.
                   Ketiga,	 pajak	 atas	 harta	 kepemilikan	 memang	 cenderung	 akan	 mendistorsi	 berbagai
                   keputusan	 ekonomi,	 seperti	 keputusan	 untuk	 investasi,	 menabung,	 berwirausaha	 dan
                   lain	sebagainya.	Akan	tetapi,	apabila	dibandingkan	dengan	jenis	pajak	kekayaan	lainnya,
                   pajak	 warisan	 bersifat	 lebih	 netral	 dalam	 perilaku	 distorsi	 tersebut.  113  	Apabila
                   dirumuskan	secara	tepat,	kebijakan	ini	kemudian	dapat	memberikan	spillover	yang	positif
                   bagi	perekonomian.



                   112 		  Jason	S.	Oh	dan	Eric	M.	Zolt,	“Wealth	Tax	Add-Ons:	An	Alternative	to	Comprehensive	Wealth	Taxes,”
                         Tax	Notes	Vol.158,	No.	12	(19	Maret	2018):	1613-1626.
                   113 		  Pembahasan	mengenai	hal	ini	dapat	ditinjau	pada	OECD,	The	Role	and	Design	of	Net	Wealth	Taxes	in
                         the	OECD,	(Paris:	OECD	Publishing,	2018).


                   	                                                                                39
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46