Page 34 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 34

pemerintah	 hendak	 memajaki	 warisan,	 kemudian	 perlu	 dipertimbangkan	 agar	 desain
                   serta	tata	cara	pemajakan	tidak	bertentangan	dengan	hukum	yang	sudah	ada	dan	nilai-
                   nilai	masyarakat	yang	sudah	terbangun	di	balik	hukum	tersebut.


                   D.2	   Justifikasi
                   Setidaknya	 terdapat	 lima	 argumentasi	 mengapa	 pajak	 warisan	 dapat	 diterapkan	 di
                   Indonesia.

                   D.2.1	 Kondisi	Ketimpangan	di	Indonesia

                   Ketimpangan	 ekonomi	 telah	 menjadi	 persoalan	 umum	 dalam	 menghambat
                   pembangunan	suatu	negara,	baik	dari	segi	ekonomi	maupun	sosial.	Beberapa	dampak
                   negatif	yang	ditimbulkan	akibat	ketimpangan	ekonomi	diantaranya	termasuk	lemahnya
                   social	 capital, 	terbatasnya	 akses	 terhadap	 modal	 oleh	 pekerja, 	sulitnya	 mengatasi
                                                                                  88
                                87
                   kemiskinan, 	dan	terhambatnya	produktivitas	ekonomi.
                              89
                                                                        90
                   Selain	tidak	meratanya	akses	terhadap	modal	dan	pendidikan,	salah	satu	faktor	utama
                   penyebab	 ketimpangan	 perekonomian	 ialah	 ketimpangan	 kepemilikan	 kekayaan.
                                                                                                    91
                   Berkaitan	dengan	ketimpangan	kekayaan	ini,	Indonesia	merupakan	salah	satu	negara
                   dengan	kepemilikan	harta	kekayaan	yang	masih	cukup	terkonsentrasi	pada	kelas	atas.
                   Salah	satunya	ditunjukkan	oleh	koefisien	gini	kekayaan	yang	diestimasi	mencapai	84%
                   pada	 tahun	 2018.  92 	Angka	 tersebut	 jauh	 lebih	 besar	 dibandingkan	 koefisien	 gini
                   pendapatan	untuk	tahun	2018	yang	hanya	sebesar	38%.
                                                                        93
                   Pada	 kasus	 ketimpangan	 kekayaan	 ini,	 kelompok	 masyarakat	 yang	 memiliki	 aset
                   kekayaan	 berjumlah	 besar	 kemudian	 menjadi	 semakin	 mudah	 untuk	 mengakselerasi
                   peningkatan	 penghasilan	 ketimbang	 masyarakat	 yang	 kepemilikan	 aset	 kekayaannya
                   terbilang	 rendah.	 Di	 Indonesia,	 hal	 ini	 terindikasi	 pada	 tren	 yang	 ditunjukkan	 oleh
                   Gambar	9	di	mana	perbedaan	pendapatan	20%	penduduk	terkaya	terlihat	semakin	besar
                   jaraknya	dengan	40%	penduduk	termiskin.











                   87 		  Eric	D.	Gould	dan	Alexander	Hijzen,	“Growing	Apart,	Losing	Trust?	The	Impact	of	Inequality	on	Social
                         Capital”,	IMF	Working	Paper	WP/16/176	(2016):	5-22.
                   88 		  Klaus	Deininger,	Pedro	Olinto,	“Asset	Distribution,	Inequality,	and	Growth”,	Policy	Research	Working
                         Paper	No.	2375	(2000):	2-19.
                   89 		  Alberto	 Alesina	 dan	 Dani	 Rodrik,	 “Distibutive	 Politics	 and	 Economic	 Growth”,	 Quarterly	 Journal
                         Economics	No.	108	(1994):	465.
                   90 		  Torsten	Persson	dan	Guido	Tabellini,	“Is	Inequality	Harmful	for	Growth”,	American	Economic	Review
                         No.	84	(1994):	600-621.
                   91 		  World	Bank,	Indonesia	Rising	Divide	Op.Cit.,	6-12.
                   92 			  Credit	 Suisse,	 Global	 Wealth	 Report	 2018	 (Swiss:	 Oktober	 2018),	 51.	 Koefisien	 Gini	 di	 sini
                         mempertimbangkan	tiga	jenis	asset,	yakni	aset	riil,	aset	keuangan,	dan	utang	yang	bersumber	dari
                         survei	Indonesia	Family	Life	Survey	(IFLS)
                   93 		  Badan	  Pusat	  Statistik	  (BPS),	  “Gini	  Ratio,”	  Internet,	  dapat	  diakses	  melalui:
                         https://www.bps.go.id/dynamictable/2017/04/26%2000:00:00/1116/gini-ratio-provinsi-2002-
                         2018.html


                   	                                                                                32
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39