Page 33 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 33
(iii) orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan keturunan atau
kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan
pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu dan paman.
Lebih lanjut, dalam perspektif adat, hukum waris merupakan aturan-aturan hukum yang
mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud
dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut. Secara umum, dari berbagai
85
adat yang mengatur persoalan warisan, terdapat tiga sistem pewarisan.
86
(i) Sistem Individual
Dalam sistem ini, harta peninggalan terbagi-bagi pemilikannya kepada para
penerima warisan, sebagaimana berlaku menurut KUH Perdata dan Hukum Islam.
Pada umumnya, sistem ini cenderung berlaku di kalangan masyarakat keluarga
mandiri yang tidak terikat kuat dengan hubungan kekerabatan. Terutama pada
belakangan ini dimana kalangan masyarakat adat menjadi modern, sistem ini
menjadi tidak terlalu banyak berlaku. Dalam hal ini, pewaris bebas menentukan
kehendaknya atas harta warisan yang menjadi bagiannya, ia bebas untuk
mentransaksikan hak warisannya itu kepada orang lain.
(ii) Sistem Kolektif
Ciri sistem kewarisan kolektif ialah bahwa harta peninggalan itu
diwarisi/dikuasai oleh sekelompok waris dalam keadaan tidak terbagi- bagi, yang
seolah-olah merupakan suatu badan hukum keluarga kerabat. Harta peninggalan
ini biasanya berbentuk bidang tanah kebun, sawah, atau rumah bersama.
(iii) Sistem Mayorat
Dalam sistem ini, harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan leluhur
kerabat tetap utuh tidak dibagi-bagi kepada para waris. Meskipun demikian,
warisan ini kemudian dikuasai oleh anak tertua laki-laki (mayorat laki-laki),
seperti yang berlaku di lingkungan masyarakat patrilineal Lampung dan Bali. Ada
juga daerah yang menerapkan harta warisan tetap dikuasai anak tertua
perempuan (mayorat wanita), seperti yang berlaku di lingkungan masyarakat
matrilineal semendo di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung. Bagi masyarakat
adat Lampung Pesisir, penduduknya menggunakan sistem kewarisan mayorat
laki-laki. Sistem kewarisan mayorat hampir sama dengan sistem kewarisan
kolektif, hanya saja penerusan dan pengalihan hak penguasa atas harta yang tidak
terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin
rumah tangga atau kepala keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu
sebagai kepala keluarga.
Sistem pewarisan harta yang telah diatur di Indonesia ini dapat mencerminkan bahwa
masyarakat Indonesia telah memiliki perspektif, nilai-nilai, dan pemahaman mengenai
bagaimana pemberian dan perolehan warisan diatur. Mencermati hal ini, ketika
85 Ter Haar Bzn, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen En Stelsel van Het Adatrecht).
Diterjemahkan oleh Soebakti Poesponoto (Jakarta: Pradnya Paramitha, 1981), 159.
86 Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Temprin,1990), 161.
31