Page 30 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 30
Tabel 6 Perbandingan Kontribusi Pajak Warisan terhadap PDB
dan Perpajakan Berdasarkan Kawasan Negara (%)
PDB Perpajakan
Benua
2005 2010 2015 2005 2010 2015
Afrika 0,0093 0,0100 0,0195 0,0388 0,0407 0,0930
Amerika Selatan 0,0136 0,0218 0,0404 0,0578 0,0998 0,1550
Amerika Utara n.a 0,0110 0,0130 n.a 0,0345 0,0411
Asia 0,0253 0,0317 0,0413 0,2462 0,1688 0,1980
Eropa 0,1574 0,1361 0,1538 0,4219 0,3727 0,4070
Sumber: OECD Global Revenue Statistics (2019), diolah. Catatan: jumlah negara yang
dijadikan sampel dalam penghitungan tersebut ialah 17 negara Eropa, 3 negara Asia, 1
negara Amerika Utara, 5 negara Amerika Selatan dan 4 negara Afrika.
Pada umumnya, kontribusi penerimaan yang tinggi dari pajak warisan terjadi di negara-
negara maju yang berlokasi di kawasan Eropa. Hal tersebut mencerminkan bahwa
setidaknya terdapat dua indikasi kriteria dari sistem pajak warisannya. Indikasi ini dapat
dicermati baik dalam konteks desain kebijakan berupa penetapan subjek maupun
administrasi pajak warisan.
Pertama, untuk memperluas basis pajaknya, subjek pajak warisan dapat diterapkan
secara luas. Dalam konteks tersebut, subjek pajaknya secara umum dapat merupakan
seluruh penerima warisan terlepas dari keberadaan atau lokasi domisilinya selama lokasi
pemberi warisan atau harta warisan terletak di dalam negera tersebut. Dengan kata lain,
kebanyakan negara menerapkan prinsip pengenaan secara luas dari sudut pandang
penerima warisan (baik merupakan SPDN dan SPLN) dan juga lokasi harta (baik berlokasi
di dalam negeri maupun di luar negeri).
Kedua, yaitu terkait kesiapan administrasi sistem perpajakan. Hal ini terindikasi dari
tingginya kontribusi pajak warisan yang terjadi di negara maju di mana sistem pajak
memiliki dukungan administrasi yang kuat dalam pengelolaan administrasi agrarianya,
baik berupa lahan dan properti. Negara maju seperti Inggris ―yang kontribusi pajak
warisannya tergolong signifikan― juga mulai melangkah lebih jauh untuk membenahi
sistem pajak warisannya, terutama terkait simplifikasi administrasi.
81
D. Prospek Pajak Warisan di Indonesia
D.1 Kondisi Saat Ini: Pengaturan atas Warisan
D.1.1 Aspek Pajak
Indonesia tidak memiliki ketentuan khusus mengenai pajak warisan. Secara konsep
umum yang berlaku di Indonesia saat ini, warisan yang diberikan oleh orang yang telah
meninggal dunia kepada penerima manfaatnya dikecualikan dari objek pajak. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (UU PPh 2008).
81 Office of Tax Simplification, Inheritance Tax Review – First report: Overview of the Tax and Dealing with
Administration (2018).
28