Page 30 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 30

Tabel	6	Perbandingan	Kontribusi	Pajak	Warisan	terhadap	PDB
                                   dan	Perpajakan	Berdasarkan	Kawasan	Negara	(%)

                                                            PDB	                  Perpajakan
                               Benua
                                                   2005	   2010	    2015	    2005	   2010	    2015
                    Afrika	                       0,0093	 0,0100	 0,0195	 0,0388	 0,0407	 0,0930
                    Amerika	Selatan	              0,0136	 0,0218	 0,0404	 0,0578	 0,0998	 0,1550
                    Amerika	Utara	                    n.a	 0,0110	 0,0130	      n.a	 0,0345	 0,0411
                    Asia	                         0,0253	 0,0317	 0,0413	 0,2462	 0,1688	 0,1980
                    Eropa	                        0,1574	 0,1361	 0,1538	 0,4219	 0,3727	 0,4070
                       Sumber:	OECD	Global	Revenue	Statistics	(2019),	diolah.	Catatan:	jumlah	negara	yang
                      dijadikan	sampel	dalam	penghitungan	tersebut	ialah	17	negara	Eropa,	3	negara	Asia,	1
                             negara	Amerika	Utara,	5	negara	Amerika	Selatan	dan	4	negara	Afrika.
                   Pada	umumnya,	kontribusi	penerimaan	yang	tinggi	dari	pajak	warisan	terjadi	di	negara-
                   negara	 maju	 yang	 berlokasi	 di	 kawasan	 Eropa.	 Hal	 tersebut	 mencerminkan	 bahwa
                   setidaknya	terdapat	dua	indikasi	kriteria	dari	sistem	pajak	warisannya.	Indikasi	ini	dapat
                   dicermati	 baik	 dalam	 konteks	 desain	 kebijakan	 berupa	 penetapan	 subjek	 maupun
                   administrasi	pajak	warisan.
                   Pertama,	 untuk	 memperluas	 basis	 pajaknya,	 subjek	 pajak	 warisan	 dapat	 diterapkan
                   secara	luas.	Dalam	konteks	tersebut,	subjek	pajaknya	secara	umum	dapat	merupakan
                   seluruh	penerima	warisan	terlepas	dari	keberadaan	atau	lokasi	domisilinya	selama	lokasi
                   pemberi	warisan	atau	harta	warisan	terletak	di	dalam	negera	tersebut.	Dengan	kata	lain,
                   kebanyakan	 negara	 menerapkan	 prinsip	 pengenaan	 secara	 luas	 dari	 sudut	 pandang
                   penerima	warisan	(baik	merupakan	SPDN	dan	SPLN)	dan	juga	lokasi	harta	(baik	berlokasi
                   di	dalam	negeri	maupun	di	luar	negeri).

                   Kedua,	 yaitu	 terkait	 kesiapan	 administrasi	 sistem	 perpajakan.	 Hal	 ini	 terindikasi	 dari
                   tingginya	kontribusi	pajak	warisan	yang	terjadi	di	negara	maju	di	mana	sistem	pajak
                   memiliki	dukungan	administrasi	yang	kuat	dalam	pengelolaan	administrasi	agrarianya,
                   baik	 berupa	 lahan	 dan	 properti.	 Negara	 maju	 seperti	 Inggris	 ―yang	 kontribusi	 pajak
                   warisannya	tergolong	signifikan―	juga	mulai	melangkah	lebih	jauh	untuk	membenahi
                   sistem	pajak	warisannya,	terutama	terkait	simplifikasi	administrasi.
                                                                                   81

                   D.		   Prospek	Pajak	Warisan	di	Indonesia


                   D.1	   Kondisi	Saat	Ini:	Pengaturan	atas	Warisan

                   D.1.1	 Aspek	Pajak

                   Indonesia	 tidak	 memiliki	 ketentuan	 khusus	 mengenai	 pajak	 warisan.	 Secara	 konsep
                   umum	yang	berlaku	di	Indonesia	saat	ini,	warisan	yang	diberikan	oleh	orang	yang	telah
                   meninggal	 dunia	 kepada	 penerima	 manfaatnya	 dikecualikan	 dari	 objek	 pajak.	 Hal	 ini
                   sebagaimana	diatur	dalam	Pasal	4	ayat	(3)	huruf	d	UU	Nomor	7	Tahun	1983	sebagaimana
                   telah	 diubah	 terakhir	 dalam	 Undang-Undang	 Nomor	 36	 Tahun	 2008	 tentang	 Pajak
                   Penghasilan	(UU	PPh	2008).



                   81 		  Office	of	Tax	Simplification,	Inheritance	Tax	Review	–	First	report:	Overview	of	the	Tax	and	Dealing	with
                         Administration	(2018).


                   	                                                                                28
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35