Page 31 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 31
Meskipun demikian, klausul ini dapat menimbulkan kebingungan apabila warisan
tersebut berbentuk harta warisan yang belum terbagi. Warisan yang belum terbagi -yang
berbentuk harta berupa aset keuangan atau bentuk lainnya- dapat menciptakan
penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan, seperti misalnya bunga dan
dividen.
Dalam rangka mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia memberikan penegasan
bahwa warisan yang belum terbagi merupakan suatu kesatuan yang menjadi subjek pajak
tersendiri. Tujuannya ialah agar penghasilan yang diperoleh dari warisan belum terbagi
tersebut tetap dapat dipajaki. Hal ini tercantum di dalam menegaskan dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b UU PPh 2008 sebagaimana berikut:
“(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. orang pribadi;
b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak;
c. badan; dan
d. bentuk usaha tetap.”
(dengan penambahan penekanan)
Berkaitan dengan situasi tersebut, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang
diperoleh dari warisan yang belum terbagi ini kemudian dilaksanakan dan diwakili oleh
salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut. Hal ini sebagai
diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP 2007) dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e sebagai berikut:
“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk
melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya,
pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali
atau pengampunya.”
(dengan penambahan penekanan)
D.1.2 Aspek Sosial
Perihal warisan sebenarnya telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-
undangan di luar pajak yang sifatnya lebih ke aspek sosial. Dalam konteks secara umum
di Indonesia, hukum atas warisan (atau lebih dikenal dengan “hukum waris”) mengatur
tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia dan cara-
cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris.
29