Page 31 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 31

Meskipun	 demikian,	 klausul	 ini	 dapat	 menimbulkan	 kebingungan	 apabila	 warisan
                   tersebut	berbentuk	harta	warisan	yang	belum	terbagi.	Warisan	yang	belum	terbagi	-yang
                   berbentuk	 harta	 berupa	 aset	 keuangan	 atau	 bentuk	 lainnya-	 dapat	 menciptakan
                   penghasilan	 yang	 merupakan	 objek	 pajak	 penghasilan,	 seperti	 misalnya	 bunga	 dan
                   dividen.
                   Dalam	 rangka	 mengatasi	 hal	 tersebut,	 pemerintah	 Indonesia	 memberikan	 penegasan
                   bahwa	warisan	yang	belum	terbagi	merupakan	suatu	kesatuan	yang	menjadi	subjek	pajak
                   tersendiri.	Tujuannya	ialah	agar	penghasilan	yang	diperoleh	dari	warisan	belum	terbagi
                   tersebut	tetap	dapat	dipajaki.	Hal	ini	tercantum	di	dalam	menegaskan	dalam	Pasal	2	ayat
                   (1)	huruf	b	UU	PPh	2008	sebagaimana	berikut:

                   “(1)	Yang	menjadi	subjek	pajak	adalah:
                          a.			orang	pribadi;
                          b.		warisan	yang	belum	terbagi	sebagai	satu	kesatuan	menggantikan	yang
                             berhak;
                          c.	 badan;	dan
                          d.	 bentuk	usaha	tetap.”
                                                                      (dengan	penambahan	penekanan)

                   Berkaitan	 dengan	 situasi	 tersebut,	 kewajiban	 perpajakan	 atas	 penghasilan	 yang
                   diperoleh	dari	warisan	yang	belum	terbagi	ini	kemudian	dilaksanakan	dan	diwakili	oleh
                   salah	satu	ahli	waris,	pelaksana	wasiat,	atau	pengurus	warisan	tersebut.	Hal	ini	sebagai
                   diatur	oleh	Undang-Undang	Nomor	6	Tahun	1983	sebagaimana	telah	diubah	terakhir
                   dalam	Undang-Undang	Nomor	28	Tahun	2007	tentang	Ketentuan	Umum	dan	Tata	Cara
                   Perpajakan	(UU	KUP	2007)	dalam	Pasal	32	ayat	(1)	huruf	e	sebagai	berikut:
                   “(1)	 Dalam	 menjalankan	 hak	 dan	 kewajiban	 sesuai	 dengan	 ketentuan	 peraturan
                   perundang-undangan	perpajakan,	Wajib	Pajak	diwakili	dalam	hal:

                          a.	 badan	oleh	pengurus;
                          b.		badan	yang	dinyatakan	pailit	oleh	kurator;
                          c.		 badan	 dalam	 pembubaran	 oleh	 orang	 atau	 badan	 yang	 ditugasi	 untuk
                             melakukan	pemberesan;
                          d.		badan	dalam	likuidasi	oleh	likuidator;
                          e.	 suatu	 warisan	 yang	 belum	 terbagi	 oleh	 salah	 seorang	 ahli	 warisnya,
                             pelaksana	wasiatnya	atau	yang	mengurus	harta	peninggalannya;	atau
                          f.		 anak	yang	belum	dewasa	atau	orang	yang	berada	dalam	pengampuan	oleh	wali
                             atau	pengampunya.”
                                                                      (dengan	penambahan	penekanan)


                   D.1.2	 Aspek	Sosial
                   Perihal	 warisan	 sebenarnya	 telah	 diatur	 melalui	 ketentuan	 peraturan	 perundang-
                   undangan	di	luar	pajak	yang	sifatnya	lebih	ke	aspek	sosial.	Dalam	konteks	secara	umum
                   di	Indonesia,	hukum	atas	warisan	(atau	lebih	dikenal	dengan	“hukum	waris”)	mengatur
                   tentang	kedudukan	harta	kekayaan	seseorang	setelah	pewaris	meninggal	dunia	dan	cara-
                   cara	berpindahnya	harta	kekayaan	itu	kepada	orang	lain	atau	ahli	waris.










                   	                                                                                29
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36