Page 26 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 26

Tabel	4	Tarif	Pajak	Warisan	di	Pantai	Gading

                            Hubungan	                 Basis	Pajak	(dalam	F.CFA)	           Tarif
                                 	                          0	-	2.500.000	                        4%
                         Antara	Pasangan	               2.500.000	–	10.000.000	                  10%
                                                       10.000.001	–	50.000.000	                  15%
                                                             >50.000.000	                         8%
                    Antara	saudara	laki-laki	dan	           0	-	10.000.000	                      25%
                        saudara	perempuan	                   >10.000.000	                        35%
                      Antara	saudara	tingkat	3	                   	                              40%
                      Antara	saudara	tingkat	4	             0	-	10.000.000	                      45%
                        dan	bukan	saudara
                                                   Sumber:	IBFD(2017)

                   Lebih	 lanjut,	 dalam	 hal	 perjanjian	 penghindaran	 pajak	 berganda	 atas	 warisan,	 Pantai
                   Gading	telah	memiliki	perjanjian	dengan	Belgia,	Kanada,	Prancis,	Jerman,	Italia,	Norwegia,
                   Swiss,	Inggris,	dan	negara	yang	tergabung	dalam	WEAMU	(West	African	Economic	and
                   Monetary	Union).


                   C.2.6	Republik	Kongo
                                         74
                   Republik	Kongo	merupakan	salah	satu	negara	berpendapatan	rendah	(low-middle	income
                   countries)	 	 yang	 terletak	 di	 kawasan	 Afrika	 Tengah.	 Negara	 ini	 juga	 dikenal	 dengan
                   sebutan	Kongo-Brazzaville	untuk	membedakannya	dengan	Republik	Demokratik	Kongo
                   di	mana	dahulu	merupakan	satu	kesatuan.

                   Pajak	warisan	negara	ini	dikenakan	dalam	bentuk	pajak	tambahan	bersama	dengan	bea
                   registrasi	saat	terjadinya	transfer	kepemilikan	harta	yang	berlokasi	di	Republik	Kongo,
                   baik	untuk	individu	yang	merupakan	SPDN	maupun	SPLN.	Pihak	yang	terutang	pajak
                   warisan	ialah	para	beneficiary	dengan	pajak	terutang	dikalkulasi	berdasarkan	pembagian
                   aset	yang	telah	dialihkan.

                   Objek	 pajak	 warisan	 di	 negara	 ini	 hanya	 mencakup	 atas	 harta	 tidak	 bergerak	 dan
                   diestimasi	 berdasarkan	 nilai	 pasar	 pada	 saat	 pengalihan	 harta	 dilakukan.	 Terdapat
                   beberapa	kondisi	apabila	penerima	warisan		ingin	mengajukan	pengurangan	pajak,	di
                   antaranya	ialah	apabila	pihak	pemberi	warisanmemiliki	utang	yang	disertai	dengan	bukti
                   dokumen	 dan	 harus	 disetujui	 oleh	 pihak	 yang	 berwenang	 serta	 adanya	 bukti	 biaya
                   perawatan	rumah	sakit	berdasarkan	penyakit	terakhir	yang	diderita	di	mana	terdapat
                   ambang	batas	tertentu	untuk	pengajuan	pengurangan	pajak	berdasarkan	kondisi	ini.
                   Berkaitan	dengan	pengajuan	pengurangan	pajak	warisan	dikarenakan	pemberi	warisan
                   memiliki	utang,	terdapat	beberapa	kondisi	di	mana	utang	tersebut	tidak	dapat	menjadi
                   pengurang	pajak.	Beberpa	jenis	utang	yang	tidak	dapat	menjadi	pengurang	pajak	tersebut
                   ialah	 apabila	 utang	 tersebut	 telah	 jatuh	 tempo	 lebih	 dari	 tiga	 bulan	 sebelum	 warisan
                   dibagikan	kecuali	kreditor	telah	bersaksi	bahwa	utang	tersebut	tetap	terhitung	pada	saat
                   warisan	dibagikan.





                   74 		  C.	Adoua,	“Congo	(Rep.)-Individual	Taxation,”	Country	Surveys	IBFD	(2017).


                   	                                                                                24
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31