Page 26 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 26
Tabel 4 Tarif Pajak Warisan di Pantai Gading
Hubungan Basis Pajak (dalam F.CFA) Tarif
0 - 2.500.000 4%
Antara Pasangan 2.500.000 – 10.000.000 10%
10.000.001 – 50.000.000 15%
>50.000.000 8%
Antara saudara laki-laki dan 0 - 10.000.000 25%
saudara perempuan >10.000.000 35%
Antara saudara tingkat 3 40%
Antara saudara tingkat 4 0 - 10.000.000 45%
dan bukan saudara
Sumber: IBFD(2017)
Lebih lanjut, dalam hal perjanjian penghindaran pajak berganda atas warisan, Pantai
Gading telah memiliki perjanjian dengan Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia,
Swiss, Inggris, dan negara yang tergabung dalam WEAMU (West African Economic and
Monetary Union).
C.2.6 Republik Kongo
74
Republik Kongo merupakan salah satu negara berpendapatan rendah (low-middle income
countries) yang terletak di kawasan Afrika Tengah. Negara ini juga dikenal dengan
sebutan Kongo-Brazzaville untuk membedakannya dengan Republik Demokratik Kongo
di mana dahulu merupakan satu kesatuan.
Pajak warisan negara ini dikenakan dalam bentuk pajak tambahan bersama dengan bea
registrasi saat terjadinya transfer kepemilikan harta yang berlokasi di Republik Kongo,
baik untuk individu yang merupakan SPDN maupun SPLN. Pihak yang terutang pajak
warisan ialah para beneficiary dengan pajak terutang dikalkulasi berdasarkan pembagian
aset yang telah dialihkan.
Objek pajak warisan di negara ini hanya mencakup atas harta tidak bergerak dan
diestimasi berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta dilakukan. Terdapat
beberapa kondisi apabila penerima warisan ingin mengajukan pengurangan pajak, di
antaranya ialah apabila pihak pemberi warisanmemiliki utang yang disertai dengan bukti
dokumen dan harus disetujui oleh pihak yang berwenang serta adanya bukti biaya
perawatan rumah sakit berdasarkan penyakit terakhir yang diderita di mana terdapat
ambang batas tertentu untuk pengajuan pengurangan pajak berdasarkan kondisi ini.
Berkaitan dengan pengajuan pengurangan pajak warisan dikarenakan pemberi warisan
memiliki utang, terdapat beberapa kondisi di mana utang tersebut tidak dapat menjadi
pengurang pajak. Beberpa jenis utang yang tidak dapat menjadi pengurang pajak tersebut
ialah apabila utang tersebut telah jatuh tempo lebih dari tiga bulan sebelum warisan
dibagikan kecuali kreditor telah bersaksi bahwa utang tersebut tetap terhitung pada saat
warisan dibagikan.
74 C. Adoua, “Congo (Rep.)-Individual Taxation,” Country Surveys IBFD (2017).
24