Page 24 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 24
Dalam upaya pencegahan pemajakan berganda, otoritas pajak Jepang memberikan kredit
untuk pembayaran pajak warisan di luar negeri atas warisan yang berada di luar negeri.
Meskipun demikian, secara bilateral, perjanjian penghindaran pajak berganda baru
dilakukan dengan negara Amerika Serikat.
C.2.3 Brasil
69
Brasil merupakan negara federal yang terdiri atas negara bagian dengan ketentuan pajak
yang bervariasi. Masing-masing negara bagian tersebut memiliki kedaulatan dalam hal
perumusan desain pajaknya. Pemisahan kewenangan ini tidak terkecuali dalam konteks
pajak warisan.
Dalam konstitusi Brasil, negara bagian memiliki otoritas untuk mengenakan pajak atas
warisan yang dikenal dengan istilah imposto sobre transmissao causa mortis e doacao
(ITCMD). Dalam konteks pajak warisan, pemerintah pusat memiliki kewenangan yang
mengatur batas maksimum atau pun ketentuan dasar pengenaan pajak yang diatur dalam
konstitusi federal.
70
Selanjutnya, pemberlakuan ITCMD diatur lebih lanjut dalam aturan pajak daerah. ITCMD
berlaku pada saat adanya pemberian berbagai bentuk harta kepemilikan yang bergerak
maupun tidak bergerak (movable or immovable property) dan terjadinya pengalihan hak
kepemilikan harta dari orang yang sudah meninggal. Adapun pihak yang dinyatakan
sebagai subjek pajak dalam ITCMD ialah penerima warisan.
71
Penilaian basis ITCMD ditentukan berdasarkan nilai pasar dari harta yang diwariskan.
Namun, tidak terdapat aturan spesifik yang menjelaskan penilaian aset yang berada di
luar negeri. Lebih lanjut, tidak terdapat pengurangan pajak (personal allowances) atas
ITCMD.
Sementara itu, tarif yang dikenakan bervariasi (paling tinggi sebesar 8%), bergantung
pada aturan pajak yang berlaku di masing-masing negara bagian. Dalam kaitannya
dengan pemajakan berganda atas warisan, belum terdapat upaya penerapan atau metode
untuk mengeliminasinya baik di tingkat sub-nasional (antarnegara bagian), nasional,
maupun melalui perjanjian bilateral.
C.2.4 Afrika Selatan
72
Pajak warisan di Afrika Selatan dikenakan pada harta warisan individu yang merupakan
SPDN Afrika Selatan di manapun harta tersebut berlokasi. Lebih lanjut, individu yang
bukan merupakan penduduk Afrika Selatan yang sudah meninggal tetapi memiliki harta
di negara ini, juga menjadi subjek pajak warisan.
Dalam kasus individu yang bukan penduduk Afrika Selatan, terdapat beberapa
pengecualian atas hartanya, yaitu properti, utang, hak paten, dan saham yang tidak
berlokasi di Afrika Selatan termasuk penghasilan atas harta tersebut tidak menjadi subjek
69 F. Tonanni dan A. Miyake, “Brazil-Individual Taxation,” Country Surveys IBFD (2018).
70 Julia O. Junqueira, “Estate and Gift Taxes: A Comparison of Sao Paulo and the United States” (2014):
11.
71 Dalam beberapa aturan pajak daerah di Brasil, jika pemberi dan penerima warisan berada di negara
bagian yang berbeda, pihak yang menjadi subjek pajak adalah pemberi warisan.
72 P.J. Hattingh, “South Africa-Individual Taxation,” Country Surveys IBFD (2018).
22