Page 24 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 24

Dalam	upaya	pencegahan	pemajakan	berganda,	otoritas	pajak	Jepang	memberikan	kredit
                   untuk	pembayaran	pajak	warisan	di	luar	negeri	atas	warisan	yang	berada	di	luar	negeri.
                   Meskipun	 demikian,	 secara	 bilateral,	 perjanjian	 penghindaran	 pajak	 berganda	 baru
                   dilakukan	dengan	negara	Amerika	Serikat.


                   C.2.3	Brasil
                              69
                   Brasil	merupakan	negara	federal	yang	terdiri	atas	negara	bagian	dengan	ketentuan	pajak
                   yang	bervariasi.	Masing-masing	negara	bagian	tersebut	memiliki	kedaulatan	dalam	hal
                   perumusan	desain	pajaknya.	Pemisahan	kewenangan	ini	tidak	terkecuali	dalam	konteks
                   pajak	warisan.

                   Dalam	konstitusi	Brasil,	negara	bagian	memiliki	otoritas	untuk	mengenakan	pajak	atas
                   warisan	yang	dikenal	dengan	istilah	imposto	sobre	transmissao	causa	mortis	e	doacao
                   (ITCMD).	Dalam	konteks	pajak	warisan,	pemerintah	pusat	memiliki	kewenangan	yang
                   mengatur	batas	maksimum	atau	pun	ketentuan	dasar	pengenaan	pajak	yang	diatur	dalam
                   konstitusi	federal.
                                    70
                   Selanjutnya,	pemberlakuan	ITCMD	diatur	lebih	lanjut	dalam	aturan	pajak	daerah.	ITCMD
                   berlaku	pada	saat	adanya	pemberian	berbagai	bentuk	harta	kepemilikan	yang	bergerak
                   maupun	tidak	bergerak	(movable	or	immovable	property)	dan	terjadinya	pengalihan	hak
                   kepemilikan	 harta	 dari	 orang	 yang	 sudah	 meninggal.	 Adapun	 pihak	 yang	 dinyatakan
                   sebagai	subjek	pajak	dalam	ITCMD	ialah	penerima	warisan.
                                                                           71
                   Penilaian	basis	ITCMD	ditentukan	berdasarkan	nilai	pasar	dari	harta	yang	diwariskan.
                   Namun,	tidak	terdapat	aturan	spesifik	yang	menjelaskan	penilaian	aset	yang	berada	di
                   luar	negeri.	Lebih	lanjut,	tidak	terdapat	pengurangan	pajak	(personal	allowances)	atas
                   ITCMD.

                   Sementara	itu,	tarif	yang	dikenakan	bervariasi	(paling	tinggi	sebesar	8%),	bergantung
                   pada	 aturan	 pajak	 yang	 berlaku	 di	 masing-masing	 negara	 bagian.	 Dalam	 kaitannya
                   dengan	pemajakan	berganda	atas	warisan,	belum	terdapat	upaya	penerapan	atau	metode
                   untuk	 mengeliminasinya	 baik	 di	 tingkat	 sub-nasional	 (antarnegara	 bagian),	 nasional,
                   maupun	melalui	perjanjian	bilateral.


                   C.2.4	Afrika	Selatan
                                       72
                   Pajak	warisan	di	Afrika	Selatan	dikenakan	pada	harta	warisan	individu	yang	merupakan
                   SPDN	Afrika	Selatan	di	manapun	harta	tersebut	berlokasi.	Lebih	lanjut,	individu	yang
                   bukan	merupakan	penduduk	Afrika	Selatan	yang	sudah	meninggal	tetapi	memiliki	harta
                   di	negara	ini,	juga	menjadi	subjek	pajak	warisan.
                   Dalam	 kasus	 individu	 yang	 bukan	 penduduk	 Afrika	 Selatan,	 terdapat	 beberapa
                   pengecualian	 atas	 hartanya,	 yaitu	 properti,	 utang,	 hak	 paten,	 dan	 saham	 yang	 tidak
                   berlokasi	di	Afrika	Selatan	termasuk	penghasilan	atas	harta	tersebut	tidak	menjadi	subjek




                   69 		  F.	Tonanni	dan	A.	Miyake,	“Brazil-Individual	Taxation,”	Country	Surveys	IBFD	(2018).
                   70 		  Julia	O.	Junqueira,	“Estate	and	Gift	Taxes:	A	Comparison	of	Sao	Paulo	and	the	United	States”	(2014):
                         11.
                   71 		  Dalam	beberapa	aturan	pajak	daerah	di	Brasil,	jika	pemberi	dan	penerima	warisan	berada	di	negara
                         bagian	yang	berbeda,	pihak	yang	menjadi	subjek	pajak	adalah	pemberi	warisan.
                   72 		  P.J.	Hattingh,	“South	Africa-Individual	Taxation,”	Country	Surveys	IBFD	(2018).


                   	                                                                                22
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29