Page 20 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 20
Gambar 5 Distribusi Negara berdasarkan Metode Penghitungan Basis Pajak
Warisan
40 34 37
35
30
25
20
15
10 3
5 2
0
Harta warisan bersih Harta warisan bruto Tergantung dari Tidak diketahui
karakteristik dan jenis
harta
Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018
Gambar 6 Distribusi Negara berdasarkan Metode Valuasi Aset yang Diwariskan
40 34 37
35
30
25
20
15
10 4
5 2
0
Nilai pasar Nilai deklarasi Tertinggi antara nilai Tidak diketahui
pasar dan nilai
deklarasi
Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018
Pada komponen desain kebijakan pajak selanjutnya, yaitu tarif pajak, sebagian besar
negara menerapkan tarif progresif atas warisan, baik atas dasar hubungan pemberi
dengan penerima warisan, besar warisan, maupun berdasarkan kombinasi keduanya. Hal
ini dapat dilihat sebagaimana Gambar 7 berikut.
Gambar 7 Distribusi Negara berdasarkan Skema Tarif dalam Rezim Pajak Warisan
30
24
25
20
14
15 12
9
10 8 6
5 3
0
Bertingkat Tarif flat Bertingkat Bertingkat Bertingkat Bertingkat Tidak
berdasarkan berdasarkan namun tidak berdasarkan berdasarkan diketahui
hubungan nilai harta diketahui nilai harta kriteria
penerima warisan dan kriterianya warisan lainnya
waris hubungan
penerima
waris
Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018
18