Page 21 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 21

Beberapa	 negara	 menerapkan	 progresivitas	 tarif	 berdasarkan	 jumlah	 anak	 di	 mana
                   apabila	jumlah	anak	semakin	banyak	maka	tarif	pajaknya	akan	menjadi	semakin	besar
                   atau	pemerintah	akan	memberikan	keringanan	pajak	yang	semakin	besar	pula.	Negara-
                   negara	yang	menerapkan	metode	demikian	antara	lain	Chad,	Mali,	dan	Niger.

                   Penerapan	tarif	tunggal	(flat	rate)	atas	pajak	warisan	sendiri	kebanyakan	diterapkan	di
                   negara-negara	 Afrika,	 seperti	 Djibouti,	 Guinea,	 Guinea-Bissau,	 Republik	 Dominika,
                   Madagaskar,	 dan	 Zimbabwe.	 Selain	 itu,	 beberapa	 negara	 Asia,	 seperti	 Vietnam,	 dan
                   Thailand	juga	menerapkan	tarif	tunggal	untuk	pemajakan	atas	warisan.
                   Pada	aspek	pencegahan	pemajakan	berganda	atas	harta	warisan,	belum	banyak	negara
                   yang	memiliki	solusi	untuk	mengeliminasinya,	terutama	negara-negara	di	Afrika	yang
                   tergolong	negara	berpendapatan	rendah.	Jumlah	negara	yang	memiliki	solusi	bilateral
                   melalui	P3B	masih	sangat	terbatas.

                   Negara-negara	yang	memiliki	solusi	secara	unilateral	melalui	pengkreditan	atas	pajak
                   warisan	 pada	 umumnya	 berasal	 dari	 Eropa,	 seperti	 Belgia,	 Prancis,	 Jerman,	 Irlandia,
                   Denmark,	Italia,	dan	Yunani.	Selain	itu,	terdapat	juga	beberapa	negara	non-Eropa	lainnya
                   yang	 menerapkan	 metode	 kredit	 pajak	 untuk	 menghindari	 pemajakan	 berganda	 atas
                   warisan	ini,	yaitu	Chile,	Jepang,	Madagaskar,	dan	Filipina.	Distribusi	penerapan	skema
                   pencegahan	 pemajakan	 berganda	 atas	 warisan	 di	 berbagai	 negara	 dapat	 dilihat	 pada
                   Gambar	8.
                               Gambar	8	Distribusi	Negara	yang	Memiliki	Skema	Pencegahan
                                       Pemajakan	Berganda	terkait	Pajak	Warisan

                    20         19             18
                                                             17             16
                    15

                    10
                                                                                           7
                     5

                     0
                            Tidak	ada  Hanya	melalui	P3B  Diatur	melalui  Diatur	melalui  Tidak	diketahui
                                                          ketentuan      ketentuan
                                                          domestik    domestik	dan	P3B

                             Sumber:	diolah	DDTC	Fiscal	Research	dari	data	IBFD	per	Januari	2018


                   C.2	   Komparasi	Implementasi	Negara


                   C.2.1	 Prancis
                                  67
                   Pajak	 warisan	 di	 Prancis	 dikenakan	 atas	 kepemilikan	 harta	 yang	 berlokasi	 di	 dalam
                   maupun	luar	negeri	(worldwide	basis).	Pengenaannya	juga	diterapkan	ketika	salah	satu
                   antara	pemberi	atau	penerima	warisan	merupakan	SPDN	Prancis.	Bahkan,	pajak	ini	juga
                   berlaku	 jika	 penerima	 warisan	 merupakan	 SPLN	 yang	 pernah	 menjadi	 SPDN	 Prancis
                   selama	enam	tahun	dalam	kurun	waktu	sepuluh	tahun	terakhir.




                   67 		  P.	Burg,	“France-Individual	Taxation,”	Country	Surveys	IBFD	(2018).


                   	                                                                                19
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26