Page 21 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 21
Beberapa negara menerapkan progresivitas tarif berdasarkan jumlah anak di mana
apabila jumlah anak semakin banyak maka tarif pajaknya akan menjadi semakin besar
atau pemerintah akan memberikan keringanan pajak yang semakin besar pula. Negara-
negara yang menerapkan metode demikian antara lain Chad, Mali, dan Niger.
Penerapan tarif tunggal (flat rate) atas pajak warisan sendiri kebanyakan diterapkan di
negara-negara Afrika, seperti Djibouti, Guinea, Guinea-Bissau, Republik Dominika,
Madagaskar, dan Zimbabwe. Selain itu, beberapa negara Asia, seperti Vietnam, dan
Thailand juga menerapkan tarif tunggal untuk pemajakan atas warisan.
Pada aspek pencegahan pemajakan berganda atas harta warisan, belum banyak negara
yang memiliki solusi untuk mengeliminasinya, terutama negara-negara di Afrika yang
tergolong negara berpendapatan rendah. Jumlah negara yang memiliki solusi bilateral
melalui P3B masih sangat terbatas.
Negara-negara yang memiliki solusi secara unilateral melalui pengkreditan atas pajak
warisan pada umumnya berasal dari Eropa, seperti Belgia, Prancis, Jerman, Irlandia,
Denmark, Italia, dan Yunani. Selain itu, terdapat juga beberapa negara non-Eropa lainnya
yang menerapkan metode kredit pajak untuk menghindari pemajakan berganda atas
warisan ini, yaitu Chile, Jepang, Madagaskar, dan Filipina. Distribusi penerapan skema
pencegahan pemajakan berganda atas warisan di berbagai negara dapat dilihat pada
Gambar 8.
Gambar 8 Distribusi Negara yang Memiliki Skema Pencegahan
Pemajakan Berganda terkait Pajak Warisan
20 19 18
17 16
15
10
7
5
0
Tidak ada Hanya melalui P3B Diatur melalui Diatur melalui Tidak diketahui
ketentuan ketentuan
domestik domestik dan P3B
Sumber: diolah DDTC Fiscal Research dari data IBFD per Januari 2018
C.2 Komparasi Implementasi Negara
C.2.1 Prancis
67
Pajak warisan di Prancis dikenakan atas kepemilikan harta yang berlokasi di dalam
maupun luar negeri (worldwide basis). Pengenaannya juga diterapkan ketika salah satu
antara pemberi atau penerima warisan merupakan SPDN Prancis. Bahkan, pajak ini juga
berlaku jika penerima warisan merupakan SPLN yang pernah menjadi SPDN Prancis
selama enam tahun dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
67 P. Burg, “France-Individual Taxation,” Country Surveys IBFD (2018).
19