Page 17 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 17

Penghindaran	Pajak	Berganda	(P3B)	pada	umumnya	belum	memfasilitasi	hal	ini,	maka
                   sebaiknya	dirumuskan	pencegahan	secara	unilateral	secara	efektif.
                                                                                  65
                   Dalam	skema	unilateral,	aturan	domestik	digunakan	untuk	mengecualikan	(exempt)	atau
                   memberikan	 kredit	 pajak	 atas	 warisan	 yang	 sudah	 dikenakan	 pajak	 di	 negara	 lain.
                   Meskipun	 demikian,	 cara	 terbaik	 adalah	 dengan	 memiliki	 metode	 eliminasi	 secara
                   unilateral	maupun	bilateral	melalui	P3B.

                   Solusi	 ini	 menjadi	 lebih	 efektif	 dalam	 menghindari	 pemajakan	 berganda	 dengan
                   mengalokasikan	hak	pemajakan	berdasarkan	SPDN	pemberi	atau	penerima	warisan	serta
                   lokasi	keberadaan	harta.	Pada	umumnya,	negara-negara	Eropa,	seperti	Prancis	dan	Belgia
                   dan	Belanda	telah	menerapakan	solusi	ini	untuk	menghindari	pemajakan	berganda	atas
                   harta	yang	diwariskan	tersebut.

                   Terdapat	dua	macam	metode	unilateral	dalam	mencegah	terjadinya	pemajakan	berganda
                   atas	 warisan:	 metode	 kredit	 (credit	 method)	 dan	 metode	 pengecualian	 (exemption
                   method).	 Implementasi	 keduanya	 sama-sama	 didasarkan	 pada	 prinsip	 bahwa	 negara
                   sumber	 (source	 state)	 memiliki	 hak	 pemajakan	 utama,	 sementara	 negara	 mitra	 yang
                   memiliki	 hubungan	 personal	 (personal	 nexus)	 atas	 dasar	 domisili,	 residen,	 atau
                   kewarganegaraan	melakukan	eliminasi	pemajakan	berganda	dengan	melakukan	credit
                   method	atau	exemption	method.
                   Dengan	credit	method,	otoritas	pajak	memajaki	warisan	yang	bersumber	dari	luar	negeri
                   (baik	 karena	 pemberi	 warisan	 maupun	 lokasi	 keberadaan	 harta	 warisan)	 dengan
                   memberikan	kredit	pajak	berdasarkan	pajak	yang	telah	dibayarkan	di	negara	sumber.
                   Sementara	itu,	melalui	exemption	method,	otoritas	pajak	hanya	memajaki	warisan	yang
                   berasal	dari	dalam	negeri	atau	dimiliki	oleh	SPDN.	Dengan	kata	lain,	harta	warisan	yang
                   bersumber	dari	luar	negeri	atau	dimiliki	SPLN	dikecualikan.


                   C.	    Komparasi	Implementasi	Pemajakan	atas	Warisan
                   Bagian	ini	akan	membahas	komparasi	penerapan	pajak	warisan	baik	secara	tren	global
                   maupun	studi	kasus	di	beberapa	negara.	Komparasi	dilakukan	berdasarkan	implementasi
                   pajak	warisan	di	77	negara	yang	meliputi	subjek	pajak,	objek	pajak,	metode	penghitungan
                   pajak	 terutang,	 hingga	 metode	 pencegahan	 pajak	 berganda.	 Lebih	 lanjut,	 studi	 kasus
                   dilakukan	atas	enam	negara	yang	telah	menerapkan	pajak	warisan,	yaitu	Prancis,	Jepang,
                   Brasil,	Afrika	Selatan,	Pantai	Gading,	dan	Republik	Kongo.	Pada	pembahasan	ini	terdapat
                   pula	 analisis	 terkait	 kontribusi	 penerimaan	 pajak	 warisan	 yang	 dibagi	 berdasarkan
                   kawasan	serta	klasifikasi	negara.


                   C.1	   Komparasi	Implementasi	Secara	Global
                   Pajak	 atas	 warisan	 atau	 yang	 dikenal	 sebagai	 inheritance	 tax	 dan	 estate	 tax	 telah
                   diterapkan	 di	 berbagai	 negara.	 Berdasarkan	 data	 203	 negara	 pada	 tahun	 2018	 yang
                   diperoleh	 dari	 International	 Bureau	 of	 Fiscal	 Documentation	 (IBFD)	 Tax	 Research
                   Platform.	 Berdasarkan	 klasifikasi	 kawasan,	 203	 negara	 tersebut	 bisa	 diklasifikasikan
                   sebagai	berikut:	53	negara	dari	Benua	Afrika,	40	negara	dari	Benua	Amerika,	46	negara




                   65 		  Ibid,	219.


                   	                                                                                15
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22