Page 17 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 17
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada umumnya belum memfasilitasi hal ini, maka
sebaiknya dirumuskan pencegahan secara unilateral secara efektif.
65
Dalam skema unilateral, aturan domestik digunakan untuk mengecualikan (exempt) atau
memberikan kredit pajak atas warisan yang sudah dikenakan pajak di negara lain.
Meskipun demikian, cara terbaik adalah dengan memiliki metode eliminasi secara
unilateral maupun bilateral melalui P3B.
Solusi ini menjadi lebih efektif dalam menghindari pemajakan berganda dengan
mengalokasikan hak pemajakan berdasarkan SPDN pemberi atau penerima warisan serta
lokasi keberadaan harta. Pada umumnya, negara-negara Eropa, seperti Prancis dan Belgia
dan Belanda telah menerapakan solusi ini untuk menghindari pemajakan berganda atas
harta yang diwariskan tersebut.
Terdapat dua macam metode unilateral dalam mencegah terjadinya pemajakan berganda
atas warisan: metode kredit (credit method) dan metode pengecualian (exemption
method). Implementasi keduanya sama-sama didasarkan pada prinsip bahwa negara
sumber (source state) memiliki hak pemajakan utama, sementara negara mitra yang
memiliki hubungan personal (personal nexus) atas dasar domisili, residen, atau
kewarganegaraan melakukan eliminasi pemajakan berganda dengan melakukan credit
method atau exemption method.
Dengan credit method, otoritas pajak memajaki warisan yang bersumber dari luar negeri
(baik karena pemberi warisan maupun lokasi keberadaan harta warisan) dengan
memberikan kredit pajak berdasarkan pajak yang telah dibayarkan di negara sumber.
Sementara itu, melalui exemption method, otoritas pajak hanya memajaki warisan yang
berasal dari dalam negeri atau dimiliki oleh SPDN. Dengan kata lain, harta warisan yang
bersumber dari luar negeri atau dimiliki SPLN dikecualikan.
C. Komparasi Implementasi Pemajakan atas Warisan
Bagian ini akan membahas komparasi penerapan pajak warisan baik secara tren global
maupun studi kasus di beberapa negara. Komparasi dilakukan berdasarkan implementasi
pajak warisan di 77 negara yang meliputi subjek pajak, objek pajak, metode penghitungan
pajak terutang, hingga metode pencegahan pajak berganda. Lebih lanjut, studi kasus
dilakukan atas enam negara yang telah menerapkan pajak warisan, yaitu Prancis, Jepang,
Brasil, Afrika Selatan, Pantai Gading, dan Republik Kongo. Pada pembahasan ini terdapat
pula analisis terkait kontribusi penerimaan pajak warisan yang dibagi berdasarkan
kawasan serta klasifikasi negara.
C.1 Komparasi Implementasi Secara Global
Pajak atas warisan atau yang dikenal sebagai inheritance tax dan estate tax telah
diterapkan di berbagai negara. Berdasarkan data 203 negara pada tahun 2018 yang
diperoleh dari International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Tax Research
Platform. Berdasarkan klasifikasi kawasan, 203 negara tersebut bisa diklasifikasikan
sebagai berikut: 53 negara dari Benua Afrika, 40 negara dari Benua Amerika, 46 negara
65 Ibid, 219.
15