Page 14 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 14
penerima warisan sehingga penerima warisan wajib melaporkan pajaknya
terutang sendiri-sendiri. Lebih lanjut, walaupun merupakan bagian dari PPh,
53
dokumen pengisiannya pun biasanya berupa formulir spesifik dengan kode pajak
tertentu.
54
Kedua jenis pajak ini juga kemudian diberikan tenggat waktu untuk pengisian
laporan pajaknya, seperti dalam jangka waktu enam bulan dengan pengenaan
sanksi tertentu apabila melewati batas. Selain diberikan sanksi apabila melewati
batasan jangka waktu pelaporan, sanksi juga dapat diberikan oleh pihak yang
berwenang apabila pihak yang terutang pajak warisan melaporkan jumlah yang
tidak sesuai dengan yang semestinya sehingga mengakibatkan shortfall pajak
terutang.
55
Selain itu, tenggat waktu pembayaran pajak warisan juga dapat diberikan
perpanjangan waktu apabila terdapat beberapa situasi, terutama untuk aset yang
tidak mudah cair (tidak liquid). Meskipun demikian, regulasi pajak warisan tidak
boleh menyatakan penundaan pembayaran pajak hingga aset tersebut terjual.
Pada beberapa kasus, penerima warisan diperbolehkan untuk membayar pajak
warisan terutang dalam bentuk transfer harta lain yang nilainya sepadan dan
diterima oleh pemerintah. Salah satu contohnya ialah pembayaran pajak warisan
kepada pemerintah menggunakan harta berupa tanah yang dimiliki untuk
melestarikan lingkungan di kawasan tertentu.
56
(v) Tarif Pajak
Sebagaimana diketahui, penetapan tarif selalu menjadi persoalan dalam setiap
perumusan kebijakan pajak. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, salah satu
langkah yang perlu dilakukan ialah mencermati pajak warisan sebagai salah satu
fitur dalam sistem pajak secara keseluruhan. Artinya, besaran beban yang
ditimbulkan oleh pajak warisan tidak boleh dilihat sebagai beban pajak tersendiri
melainkan sebagai pajak tambahan (incremental tax) dari jenis pajak lain yang
sudah ada.
Terlebih, pemerintah perlu mempertimbangkan apabila negara tersebut juga
telah menerapkan pajak hibah selain menerapkan pajak warisan. Hal ini krusial
dikarenakan keduanya pada dasarnya merupakan pengalihan harta sehingga
akan lebih baik apabila keduanya memiliki desain yang serupa. Pada beberapa
57
kasus di mana suatu negara telah mengenakan pajak hibah dan juga pajak
warisan, pemerintah biasanya menetapkan kurun waktu tertentu sebelum
kematian pemberi hibah sebagai warisan untuk mencegah terjadinya pemberian
hibah untuk menghindari tarif pajak warisan.
Masih berkaitan pula dengan penerapan pajak warisan bersama dengan pajak
hibah di suatu negara, pemerintah juga harus mempertimbangkan progresivitas
tarifnya. Pemerintah kemudian memiliki dua pilihan, yaitu tarif yang identik
53 Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, Op. Cit., 39
54 Amanda Fisher, Financial Times Guide to Inheritance Tax , Probate and Estate Planning (The FT Guides),
(2010).
55 Thailand Government Gazzete. Inheritance Tax Act, B.E. 2558 (2015).
56 Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, Op.Cit, 39.
57 Anne L. Alstott, Op.Cit., 501.
12