Page 14 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 14

penerima	 warisan	 	 sehingga	 penerima	 warisan	 wajib	 melaporkan	 pajaknya
                          terutang	sendiri-sendiri. 	Lebih	lanjut,	walaupun	merupakan	bagian	dari	PPh,
                                                 53
                          dokumen	pengisiannya	pun	biasanya	berupa	formulir	spesifik	dengan	kode	pajak
                          tertentu.
                                  54
                          Kedua	jenis	pajak	ini	juga	kemudian	diberikan	tenggat	waktu	untuk	pengisian
                          laporan	 pajaknya,	 seperti	 dalam	 jangka	 waktu	 enam	 bulan	 dengan	 pengenaan
                          sanksi	tertentu	apabila	melewati	batas.	Selain	diberikan	sanksi	apabila	melewati
                          batasan	 jangka	 waktu	 pelaporan,	 sanksi	 juga	 dapat	 diberikan	 oleh	 pihak	 yang
                          berwenang	apabila	pihak	yang	terutang	pajak	warisan	melaporkan	jumlah	yang
                          tidak	 sesuai	 dengan	 yang	 semestinya	 sehingga	 mengakibatkan	 shortfall	 pajak
                          terutang.
                                   55
                          Selain	 itu,	 tenggat	 waktu	 pembayaran	 pajak	 warisan	 juga	 dapat	 diberikan
                          perpanjangan	waktu	apabila	terdapat	beberapa	situasi,	terutama	untuk	aset	yang
                          tidak	mudah	cair	(tidak	liquid).	Meskipun	demikian,	regulasi	pajak	warisan	tidak
                          boleh	 menyatakan	 penundaan	 pembayaran	 pajak	 hingga	 aset	 tersebut	 terjual.
                          Pada	beberapa	kasus,	penerima	warisan	diperbolehkan	untuk	membayar	pajak
                          warisan	 terutang	 dalam	 bentuk	 transfer	 harta	 lain	 yang	 nilainya	 sepadan	 dan
                          diterima	oleh	pemerintah.	Salah	satu	contohnya	ialah	pembayaran	pajak	warisan
                          kepada	 pemerintah	 menggunakan	 harta	 berupa	 tanah	 yang	 dimiliki	 untuk
                          melestarikan	lingkungan	di	kawasan	tertentu.
                                                                     56
                   (v)    Tarif	Pajak

                          Sebagaimana	diketahui,	penetapan	tarif	selalu	menjadi	persoalan	dalam	setiap
                          perumusan	kebijakan	pajak.	Dalam	mempertimbangkan	hal	tersebut,	salah	satu
                          langkah	yang	perlu	dilakukan	ialah	mencermati	pajak	warisan	sebagai	salah	satu
                          fitur	 dalam	 sistem	 pajak	 secara	 keseluruhan.	 Artinya,	 besaran	 beban	 yang
                          ditimbulkan	oleh	pajak	warisan	tidak	boleh	dilihat	sebagai	beban	pajak	tersendiri
                          melainkan	sebagai	pajak	tambahan	(incremental	tax)	dari	jenis	pajak	lain	yang
                          sudah	ada.
                          Terlebih,	 pemerintah	 perlu	 mempertimbangkan	 apabila	 negara	 tersebut	 juga
                          telah	menerapkan	pajak	hibah	selain	menerapkan	pajak	warisan.	Hal	ini	krusial
                          dikarenakan	 keduanya	 pada	 dasarnya	 merupakan	 pengalihan	 harta	 sehingga
                          akan	lebih	baik	apabila	keduanya	memiliki	desain	yang	serupa. 	Pada	beberapa
                                                                                      57
                          kasus	 di	 mana	 suatu	 negara	 telah	 mengenakan	 pajak	 hibah	 dan	 juga	 pajak
                          warisan,	 pemerintah	 biasanya	 menetapkan	 kurun	 waktu	 tertentu	 sebelum
                          kematian	pemberi	hibah	sebagai	warisan	untuk	mencegah	terjadinya	pemberian
                          hibah	untuk	menghindari	tarif	pajak	warisan.

                          Masih	berkaitan	pula	dengan	penerapan	pajak	warisan	bersama	dengan	pajak
                          hibah	di	suatu	negara,	pemerintah	juga	harus	mempertimbangkan	progresivitas
                          tarifnya.	 Pemerintah	 kemudian	 memiliki	 dua	 pilihan,	 yaitu	 tarif	 yang	 identik

                   53 		  Rebecca	S.	Rudnick	dan	Richard	K.	Gordon,	Op.	Cit.,	39
                   54 		  Amanda	Fisher,	Financial	Times	Guide	to	Inheritance	Tax	,	Probate	and	Estate	Planning	(The	FT	Guides),
                         (2010).
                   55 		  Thailand	Government	Gazzete.	Inheritance	Tax	Act,	B.E.	2558	(2015).
                   56 		  Rebecca	S.	Rudnick	dan	Richard	K.	Gordon,	Op.Cit,	39.
                   57 		  Anne	L.	Alstott,	Op.Cit.,	501.


                   	                                                                                12
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19