Page 10 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 10
valuasi kekayaan tergolong tidak mudah untuk dilakukan dan menjadi tantangan
substantif tersendiri untuk mendesain kebijakan pajak atas warisan, terutama
dalam menentukan objeknya.
Berkaitan dengan sistem valuasi aset yang menjadi salah satu faktor penentu
perumusan objek pajak warisan, terdapat tiga klasifikasi aset berdasarkan tingkat
kerumitan administrasinya. Aset-aset yang mudah untuk divaluasi di antaranya
ialah saham dari perusahaan yang sudah go public. Kemudian, terdapat jenis aset
yang agak sulit untuk divaluasi di mana nilainya masih dapat diestimasi, seperti
sebagian besar jenis properti. Lebih lanjut, aset yang tergolong sulit untuk
divaluasi di antaranya ialah saham perusahaan yang tidak diperdagangkan ke
publik dan instrumen keuangan yang rumit.
45
(ii) Subjek Pajak
Aspek kedua dalam yang krusial dalam merancang pajak warisan ialah terkait
ruang lingkup subjek pajak yang dapat terutang pajak warisan. Pemerintah perlu
memilih apakah pemajakan atas warisan dibebankan pada pemberi warisan atau
penerima warisan. Dalam praktik secara umum, subjek pajak warisan ditetapkan
kepada pihak penerima berdasar pada konsep bahwa jenis pajak ini bersifat
recipient-based.
46
Untuk menentukan subjek pajak, terdapat beberapa skenario dalam merancang
basis pajak warisan yang bergantung pada proses menentukan pajak yang
terutang (taxable events) pada saat warisan yang diberikan tersebut pada
akhirnya dapat dipajaki. Selanjutnya, penentuan subjek pajak dapat dilakukan
untuk menentukan sumber penghasilan yang baru tersebut. Berkaitan dengan hal
ini, terdapat dua opsi pihak yang dapat dikenakan pajak atas warisan, yaitu pihak
pemberi warisan atau penerima warisan dengan mempertimbangkan letak dari
harta warisan.
Lokasi harta warisan ini kemudian sangat menentukan apakah pemajakan akan
dilakukan atas warisan yang berlokasi di dalam negeri saja atau termasuk yang
berlokasi di luar negeri. Dalam konteks ini terdapat beberapa skenario yang
menggambarkan penentuan taxable events untuk kemudian menjadi
potensi bagi sumber penerimaan baru dari basis pajak warisan serta
menentukan upaya untuk mengoptimalkannya.
Sebagai bentuk penyederhanaan, penulis kemudian mengilustrasikan empat
individu yang terbagi dalam empat peran, yaitu sebagai berikut: i) pemberi
warisan yang berlokasi di dalam negeri, ii) penerima warisan yang berlokasi di
dalam negeri, iii) pemberi warisan yang berlokasi di luar negeri, dan iv) penerima
warisan yang berlokasi di luar negeri. Sementara itu, lokasi harta diilustrasikan
dapat berada di dalam maupun di luar negeri. Gambar 1 mengilustrasikan
skenario tersebut.
45 David Shakow dan Reed Shuldiner, “A Comprehensive Wealth Tax,” University of Pennsylvania Law
School Penn Law: Legal Scholarship Repository – Faculty Scholarship (2000), 526 – 529.
46 Helmuth Cremer dan Pierre Pestieau, “Wealth and Wealth Transfer Taxation: A Survey”, Conference
Tax Systems: Whence and Whither, Malaga September 9-11 (2009): 3.
8