Page 10 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 10

valuasi	kekayaan	tergolong	tidak	mudah	untuk	dilakukan	dan	menjadi	tantangan
                          substantif	 tersendiri	 untuk	 mendesain	 kebijakan	 pajak	 atas	 warisan,	 terutama
                          dalam	menentukan	objeknya.
                          Berkaitan	 dengan	 sistem	 valuasi	 aset	 yang	 menjadi	 salah	 satu	 faktor	 penentu
                          perumusan	objek	pajak	warisan,	terdapat	tiga	klasifikasi	aset	berdasarkan	tingkat
                          kerumitan	administrasinya.	Aset-aset	yang	mudah	untuk	divaluasi	di	antaranya
                          ialah	saham	dari	perusahaan	yang	sudah	go	public.	Kemudian,	terdapat	jenis	aset
                          yang	agak	sulit	untuk	divaluasi	di	mana	nilainya	masih	dapat	diestimasi,	seperti
                          sebagian	 besar	 jenis	 properti.	 Lebih	 lanjut,	 aset	 yang	 tergolong	 sulit	 untuk
                          divaluasi	 di	 antaranya	 ialah	 saham	 perusahaan	 yang	 tidak	 diperdagangkan	 ke
                          publik	dan	instrumen	keuangan	yang	rumit.
                                                                   	45

                   (ii)   Subjek	Pajak
                          Aspek	kedua	dalam	yang	krusial	dalam	merancang	pajak	warisan	ialah	terkait
                          ruang	lingkup	subjek	pajak	yang	dapat	terutang	pajak	warisan.	Pemerintah	perlu
                          memilih	apakah	pemajakan	atas	warisan	dibebankan	pada	pemberi	warisan	atau
                          penerima	warisan.	Dalam	praktik	secara	umum,	subjek	pajak	warisan	ditetapkan
                          kepada	 pihak	 penerima	 berdasar	 pada	 konsep	 bahwa	 jenis	 pajak	 ini	 bersifat
                          recipient-based.
                                         46
                          Untuk	menentukan	subjek	pajak,	terdapat	beberapa	skenario	dalam	merancang
                          basis	 pajak	 warisan	 yang	 bergantung	 pada	 proses	 menentukan	 pajak	 yang
                          terutang	 (taxable	 events)	 pada	 saat	 warisan	 yang	 diberikan	 tersebut	 pada
                          akhirnya	 dapat	 dipajaki.	 Selanjutnya,	 penentuan	 subjek	 pajak	 dapat	 dilakukan
                          untuk	menentukan	sumber	penghasilan	yang	baru	tersebut.	Berkaitan	dengan	hal
                          ini,	terdapat	dua	opsi	pihak	yang	dapat	dikenakan	pajak	atas	warisan,	yaitu	pihak
                          pemberi	warisan	atau	penerima	warisan	dengan	mempertimbangkan	letak	dari
                          harta	warisan.

                          Lokasi	harta	warisan	ini	kemudian	sangat	menentukan	apakah	pemajakan	akan
                          dilakukan	atas	warisan	yang	berlokasi	di	dalam	negeri	saja	atau	termasuk	yang
                          berlokasi	di	luar	negeri.	Dalam	konteks	ini	terdapat	beberapa	skenario	yang
                          menggambarkan	 penentuan	 taxable	 events	 untuk	 kemudian	 menjadi
                          potensi	 bagi	 sumber	 penerimaan	 baru	 dari	 basis	 pajak	 warisan	 serta
                          menentukan	upaya	untuk	mengoptimalkannya.

                          Sebagai	 bentuk	 penyederhanaan,	 penulis	 kemudian	 mengilustrasikan	 empat
                          individu	 yang	 terbagi	 dalam	 empat	 peran,	 yaitu	 sebagai	 berikut:	 i)	 pemberi
                          warisan	yang	berlokasi	di	dalam	negeri,	ii)	penerima	warisan	yang	berlokasi	di
                          dalam	negeri,	iii)	pemberi	warisan	yang	berlokasi	di	luar	negeri,	dan	iv)	penerima
                          warisan	yang	berlokasi	di	luar	negeri.	Sementara	itu,	lokasi	harta	diilustrasikan
                          dapat	 berada	 di	 dalam	 maupun	 di	 luar	 negeri.	 Gambar	 1	 mengilustrasikan
                          skenario	tersebut.



                   45 		  David	Shakow	dan	Reed	Shuldiner,	“A	Comprehensive	Wealth	Tax,”	University	of	Pennsylvania	Law
                         School	Penn	Law:	Legal	Scholarship	Repository	–	Faculty	Scholarship	(2000),	526	–	529.
                   46 		  Helmuth	Cremer	dan	Pierre	Pestieau,	“Wealth	and	Wealth	Transfer	Taxation:	A	Survey”,	Conference
                         Tax	Systems:	Whence	and	Whither,	Malaga	September	9-11	(2009):	3.


                   	                                                                                 8
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15