Page 9 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 9

Di	sisi	lain,	pendapat	yang	kontra	terhadap	peran	pajak	warisan	juga	menyatakan	bahwa
                   negara	tidak	boleh	mengintervensi	akumulasi	kekayaan	antargenerasi	yang	merupakan
                   milik	 keluarga. 		 Mereka	 menilai	 bahwa	 tidak	 semua	 penerima	 warisan	 berasal	 dari
                                 39
                   keluarga	 yang	 kaya	 di	 generasi	 sebelumnya	 di	 mana	 generasi	 pendahulunya	 harus
                   berusaha	bekerja	keras	untuk	dapat	memberikan	warisan	bagi	keturunannya.
                                                                                            40
                   Dari	 sisi	 penerimaan	 negara,	 pajak	 warisan	 sendiri	 hanya	 menyumbangkan	 sedikit
                   kontribusi.	 Pemajakan	 atas	 harta	 kekayaan	 yang	 diwariskan	 berupa	 inheritance	 tax,
                   estate	tax	dan	juga	pajak	hibah	pada	tahun	2016	hanya	berkontribusi	sebesar	0,1%	secara
                   rata-rata	terhadap	total	penerimaan	pajak	di	seluruh	negara	OECD. 	Selain	itu,	pajak
                                                                                    41
                   warisan	juga	dianggap	mendistorsi	cara	pandang	berinvestasi	dari	pemberi	warisan	dan
                   juga	mendistorsi	supply	tenaga	kerja	dari	pihak	penerima	warisan.
                                                                                 42
                   Lebih	lanjut,	permasalahan	utama	dari	sistem	yang	paling	merumitkan	wajib	pajak	terkait
                   pajak	warisan	dapat	ditinjau	dari	aspek	administrasi	pajak	warisannya	yang	disusul	oleh
                   aspek	 kompleksitas	 aturan	 dan	 persepsi	 negatif	 mengenai	 pajak	 ini	 secara	 umum.
                                                                                                    43
                   Terlebih,	pemajakan	atas	warisan	juga	membutuhkan	sejumlah	penyesuaian,	terutama
                   menyangkut	teknis	administrasinya	dan	aspek	legal	lainnya. 	Hal	ini	kemudian	menjadi
                                                                            44
                   faktor-faktor	 yang	 menjadi	 pertimbangan	 serius	 dalam	 perumusan	 dan	 desain
                   kebijakannya.

                   B.3	   Desain	Kebijakan

                   Perumusan	desain	kebijakan	pajak	warisan	yang	ideal	dan	kontekstual	merupakan	hal
                   yang	tidak	mudah.	Sebagaimana	proses	perumusan	kebijakan	pajak	lainnya,	setidaknya
                   terdapat	enam	aspek	yang	perlu	dipertimbangkan	dalam	proses	merancang	kebijakan
                   pajak	atas	warisan	ini.	Enam	aspek	tersebut	mencakup	(i)	objek	pajak,	(ii)	subjek	pajak,
                   (iii)	estimasi	pajak	terutang,	(iv)	administrasi,	(v)	tarif	pajak;	serta	(vi)	keringanan	pajak.


                   (i)    Objek	Pajak
                          Hal	pertama	yang	patut	diperhatikan	dalam	merancang	kebijakan	pajak	warisan
                          terkait	pada	penetapan	jenis	harta	yang	akan	dikenakan	pajak	warisan.	Dalam
                          konteks	 ini,	 perancang	 kebijakan	 harus	 menentukan	 apakah	 warisan	 yang
                          kemudian	menjadi	objek	pajak	tersebut	hanya	sebatas	aset	lancar	berupa	kas,
                          atau	 mencakup	 harta	 lainnya,	 seperti	 properti	 dan	 harta	 tidak	 berwujud.	 Jika
                          hanya	sebatas	kas	atau	harta	yang	relatif	lancar	(liquid	asset)	maka	akan	lebih
                          menguntungkan	dalam	memberikan	valuasi	maupun	administrasi.	Namun,	hal	ini
                          dapat	mendistorsi	keputusan	dalam	memberikan	bentuk	warisan.

                          Walaupun	merupakan	bagian	dari	pemajakan	atas	transfer	kekayaan,	tidak	semua
                          jenis	harta	kemudian	dapat	dikuantifikasi	menjadi	objek	pajak	warisan.	Proses

                   39 		  Stefan	Jestl,	Op.	Cit.,	14.
                   40 		  Mariacristina	De	Nardi,	Fang	Yang,	Op.	Cit.,	140.
                   41 		  Marcus	Drometer	et	al,	Op.	Cit.,	49.
                   42 		  Matthias	Wrede,	“Fair	Inheritance	Taxation	in	the	Presence	of	Tax	Planning,”	Journal	of	Behavioral	and
                         Experimental	Economics	Vol.	51	(2014):	12.
                   43 		  Office	of	Tax	Simplification,	Inheritance	Tax	Review	(2018),	7	–	8.
                   44 		  Misalnya	karena	adanya	pengurangan	pajak	atau	ketentuan	lain	yang	terkadang	diberikan	karena
                         alasan	sosial	dan	politis.	Pembahasan	lebih	lanjut	terkait	hal	ini	dapat	ditelusuri	di	Rebecca	S.	Rudnick
                         dan	Richard	K.	Gordon,	“Taxation	of	Wealth,”	dalam	Tax	Law	Design	and	Drafting,	ed.	Victor	Thuronyi
                         (1996).


                   	                                                                                 7
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14