Page 9 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 9
Di sisi lain, pendapat yang kontra terhadap peran pajak warisan juga menyatakan bahwa
negara tidak boleh mengintervensi akumulasi kekayaan antargenerasi yang merupakan
milik keluarga. Mereka menilai bahwa tidak semua penerima warisan berasal dari
39
keluarga yang kaya di generasi sebelumnya di mana generasi pendahulunya harus
berusaha bekerja keras untuk dapat memberikan warisan bagi keturunannya.
40
Dari sisi penerimaan negara, pajak warisan sendiri hanya menyumbangkan sedikit
kontribusi. Pemajakan atas harta kekayaan yang diwariskan berupa inheritance tax,
estate tax dan juga pajak hibah pada tahun 2016 hanya berkontribusi sebesar 0,1% secara
rata-rata terhadap total penerimaan pajak di seluruh negara OECD. Selain itu, pajak
41
warisan juga dianggap mendistorsi cara pandang berinvestasi dari pemberi warisan dan
juga mendistorsi supply tenaga kerja dari pihak penerima warisan.
42
Lebih lanjut, permasalahan utama dari sistem yang paling merumitkan wajib pajak terkait
pajak warisan dapat ditinjau dari aspek administrasi pajak warisannya yang disusul oleh
aspek kompleksitas aturan dan persepsi negatif mengenai pajak ini secara umum.
43
Terlebih, pemajakan atas warisan juga membutuhkan sejumlah penyesuaian, terutama
menyangkut teknis administrasinya dan aspek legal lainnya. Hal ini kemudian menjadi
44
faktor-faktor yang menjadi pertimbangan serius dalam perumusan dan desain
kebijakannya.
B.3 Desain Kebijakan
Perumusan desain kebijakan pajak warisan yang ideal dan kontekstual merupakan hal
yang tidak mudah. Sebagaimana proses perumusan kebijakan pajak lainnya, setidaknya
terdapat enam aspek yang perlu dipertimbangkan dalam proses merancang kebijakan
pajak atas warisan ini. Enam aspek tersebut mencakup (i) objek pajak, (ii) subjek pajak,
(iii) estimasi pajak terutang, (iv) administrasi, (v) tarif pajak; serta (vi) keringanan pajak.
(i) Objek Pajak
Hal pertama yang patut diperhatikan dalam merancang kebijakan pajak warisan
terkait pada penetapan jenis harta yang akan dikenakan pajak warisan. Dalam
konteks ini, perancang kebijakan harus menentukan apakah warisan yang
kemudian menjadi objek pajak tersebut hanya sebatas aset lancar berupa kas,
atau mencakup harta lainnya, seperti properti dan harta tidak berwujud. Jika
hanya sebatas kas atau harta yang relatif lancar (liquid asset) maka akan lebih
menguntungkan dalam memberikan valuasi maupun administrasi. Namun, hal ini
dapat mendistorsi keputusan dalam memberikan bentuk warisan.
Walaupun merupakan bagian dari pemajakan atas transfer kekayaan, tidak semua
jenis harta kemudian dapat dikuantifikasi menjadi objek pajak warisan. Proses
39 Stefan Jestl, Op. Cit., 14.
40 Mariacristina De Nardi, Fang Yang, Op. Cit., 140.
41 Marcus Drometer et al, Op. Cit., 49.
42 Matthias Wrede, “Fair Inheritance Taxation in the Presence of Tax Planning,” Journal of Behavioral and
Experimental Economics Vol. 51 (2014): 12.
43 Office of Tax Simplification, Inheritance Tax Review (2018), 7 – 8.
44 Misalnya karena adanya pengurangan pajak atau ketentuan lain yang terkadang diberikan karena
alasan sosial dan politis. Pembahasan lebih lanjut terkait hal ini dapat ditelusuri di Rebecca S. Rudnick
dan Richard K. Gordon, “Taxation of Wealth,” dalam Tax Law Design and Drafting, ed. Victor Thuronyi
(1996).
7