Page 4 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 4
pandangan ini menilai warisan yang terkonsentrasi pada generasi tertentu sebagai
bentuk ketidakadilan ekonomi yang memerlukan intervensi pemerintah. Intervensi ini
diperlukan mengingat pajak atas warisan dianggap mampu mengatasi dua tantangan
krusial perekonomian saat ini, yaitu bahwa pajak warisan dapat memitigasi atas
ketimpangan kekayaan dinasti serta melakukan redistribusi sumber daya antargenerasi.
8
Pada akhirnya, pemajakan atas warisan dapat menjadi salah satu upaya yang banyak
dipertimbangkan oleh pemerintah di berbagai negara dalam mengatasi kesenjangan
distribusi ekonomi tersebut selain berfungsi pula sebagai sumber penerimaan bagi
negara. Dilatarbelakangi oleh hal-hal tersebut, kajian ini kemudian ditujukan untuk
menganalis potensi penerapannya di Indonesia.
Bahasan dalam kajian ini dimulai dengan tinjuan studi literatur yang mencakup
pemaparan teori dan konsep pajak atas warisan dan desain kebijakannya. Selanjutnya,
terdapat pula komparasi atas penerapan jenis pajak ini di berbagai di berbagai negara
yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penyusunan bentuk
pemajakan warisan yang paling sesuai dengan kondisi yang berlaku saat ini.
Kajian dilanjutkan pada pemetaan argumentasi yang mewarnai perdebatan penerapan
pajak warisan di Indonesia beserta prospek penerapan dan faktor penentu
keberhasilannya. Pada bagian penutup, terdapat pula rekomendasi desain kebijakan
untuk pemajakan atas warisan di Indonesia sebagai upaya untuk menurunkan tingkat
ketimpangan serta memitigasikan dampak yang tidak diinginkan dari ketimpangan
tersebut.
B. Tinjauan Pustaka
B.1. Konsep dan Teori
Secara konsep umum, pajak warisan didefinisikan salah satu bentuk pemajakan atas
kekayaan (wealth tax) di mana beban pajaknya baru dikenakan ketika pemilik kekayaan
meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.
Berdasarkan beberapa metode dalam menentukan objek pajaknya, pendekatan
penentuan objek pajak kekayaan terbagi atas nilai harta tersebut (asset base), transfer
kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu asset (capital gain).
9
Pemajakan atas kekayaan melalui asset base merupakan metode perumusan objek pajak
kekayaan berbasis pada kekayaan aktual yang dimiliki oleh seseorang. Contoh dari jenis
pajak kekayaan ini di antaranya ialah pajak kekayaan umum (general wealth tax) dan
pajak atas kekayaan bersih (net-wealth). Pemajakan atas kekayaan jenis ini pada
dikenakan pada nilai kekayaan bersih yang dimiliki seseorang dikurangi dengan
liabilitasnya dan umumnya dikenakan secara periodik.
10
Anne L Alstott, “Equal Opportunity and Inheritance Taxation”, Harvard Law Review Vol. 121 No. 2
(2007): 469-542.
8 Anna Iara, “Wealth Distribution and Taxation In EU Members,” Directorate General Taxation and
Customs Union European Commission Taxation Papers 60 (2015): 163.
9 IMF, “Fiscal Monitor: Taxing Times”, World Economi and Financial Surveys (2013): 23-49. Lihat juga
Dieter Brauninger, “Income and Wealth Taxes in the Euro Area: An Initial Overview”, Deutsche Bank
Research Briefing (2012): 2-3
10 Rebecca S. Rudnick dan Richard K. Gordon, “Taxation of Wealth,” dalam Tax Law Design and Drafting,
ed. Victor Thuronyi (1996): 1 – 2.
2