Page 4 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 4

pandangan	 ini	 menilai	 warisan	 yang	 terkonsentrasi	 pada	 generasi	 tertentu	 sebagai
                   bentuk	ketidakadilan	ekonomi	yang	memerlukan	intervensi	pemerintah.	Intervensi	ini
                   diperlukan	 mengingat	 pajak	 atas	 warisan	 dianggap	 mampu	 mengatasi	 dua	 tantangan
                   krusial	 perekonomian	 saat	 ini,	 yaitu	 bahwa	 pajak	 warisan	 dapat	 memitigasi	 atas
                   ketimpangan	kekayaan	dinasti	serta	melakukan	redistribusi	sumber	daya	antargenerasi.
                                                                                                     8
                   Pada	akhirnya,	pemajakan	atas	warisan	dapat	menjadi	salah	satu	upaya	yang	banyak
                   dipertimbangkan	 oleh	 pemerintah	 di	 berbagai	 negara	 dalam	 mengatasi	 kesenjangan
                   distribusi	 ekonomi	 tersebut	 selain	 berfungsi	 pula	 sebagai	 sumber	 penerimaan	 bagi
                   negara.	 Dilatarbelakangi	 oleh	 hal-hal	 tersebut,	 kajian	 ini	 kemudian	 ditujukan	 untuk
                   menganalis	potensi	penerapannya	di	Indonesia.

                   Bahasan	 dalam	 kajian	 ini	 dimulai	 dengan	 tinjuan	 studi	 literatur	 yang	 mencakup
                   pemaparan	teori	dan	konsep	pajak	atas	warisan	dan	desain	kebijakannya.	Selanjutnya,
                   terdapat	pula	komparasi	atas	penerapan	jenis	pajak	ini	di	berbagai	di	berbagai	negara
                   yang	 dapat	 menjadi	 bahan	 pertimbangan	 dalam	 melakukan	 penyusunan	 bentuk
                   pemajakan	warisan	yang	paling	sesuai	dengan	kondisi	yang	berlaku	saat	ini.

                   Kajian	dilanjutkan	pada	pemetaan	argumentasi	yang	mewarnai	perdebatan	penerapan
                   pajak	 warisan	 di	 Indonesia	 beserta	 prospek	 penerapan	 dan	 faktor	 penentu
                   keberhasilannya.	 Pada	 bagian	 penutup,	 terdapat	 pula	 rekomendasi	 desain	 kebijakan
                   untuk	pemajakan	atas	warisan	di	Indonesia	sebagai	upaya	untuk	menurunkan	tingkat
                   ketimpangan	 serta	 memitigasikan	 dampak	 yang	 tidak	 diinginkan	 dari	 ketimpangan
                   tersebut.


                   B.		   Tinjauan	Pustaka


                   B.1.	  Konsep	dan	Teori
                   Secara	 konsep	 umum,	 pajak	 warisan	 didefinisikan	 salah	 satu	 bentuk	 pemajakan	 atas
                   kekayaan	(wealth	tax)	di	mana	beban	pajaknya	baru	dikenakan	ketika	pemilik	kekayaan
                   meninggal	dunia	dan	kemudian	kekayaan	tersebut	diwariskan	kepada	penerima	warisan.
                   Berdasarkan	 beberapa	 metode	 dalam	 menentukan	 objek	 pajaknya,	 pendekatan
                   penentuan	objek	pajak	kekayaan	terbagi	atas	nilai	harta	tersebut	(asset	base),	transfer
                   kekayaan	(asset	transfer)	dan	kenaikan	nilai	suatu	asset	(capital	gain).
                                                                                     9
                   Pemajakan	atas	kekayaan	melalui	asset	base	merupakan	metode	perumusan	objek	pajak
                   kekayaan	berbasis	pada	kekayaan	aktual	yang	dimiliki	oleh	seseorang.	Contoh	dari	jenis
                   pajak	kekayaan	ini	di	antaranya	ialah	pajak	kekayaan	umum	(general	wealth	tax)	dan
                   pajak	 atas	 kekayaan	 bersih	 (net-wealth).	 Pemajakan	 atas	 kekayaan	 jenis	 ini	 pada
                   dikenakan	 pada	 nilai	 kekayaan	 bersih	 yang	 dimiliki	 seseorang	 dikurangi	 dengan
                   liabilitasnya	dan	umumnya	dikenakan	secara	periodik.
                                                                      10

                         Anne	L	Alstott,	“Equal	Opportunity	and	Inheritance	Taxation”,	Harvard	Law	Review	Vol.	121	No.	2
                         (2007):	469-542.
                   8 		  Anna	 Iara,	 “Wealth	 Distribution	 and	 Taxation	 In	 EU	 Members,”	 Directorate	 General	 Taxation	 and
                         Customs	Union	European	Commission	Taxation	Papers	60	(2015):	163.
                   9 		  IMF,	“Fiscal	Monitor:	Taxing	Times”,	World	Economi	and	Financial	Surveys	(2013):		23-49.	Lihat	juga
                         Dieter	Brauninger,	“Income	and	Wealth	Taxes	in	the	Euro	Area:	An	Initial	Overview”,	Deutsche	Bank
                         Research	Briefing	(2012):	2-3
                   10 		  Rebecca	S.	Rudnick	dan	Richard	K.	Gordon,	“Taxation	of	Wealth,”	dalam	Tax	Law	Design	and	Drafting,
                         ed.	Victor	Thuronyi	(1996):	1	–	2.


                   	                                                                                 2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9