Page 6 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 6

pandangan	ini,	tidak	mengherankan	tren	pembebanan	pajak	warisan	cenderung	bergeser
                   menjadi	dibebankan	pada	pihak	penerima	warisan.
                                                                   16
                   Pada	konteks	global	yang	berlaku	saat	ini,	OECD	(Organisation	for	Economic	Co-operation
                   and	 Development)	 mengklasifikan	 pajak	 warisan	 sebagai	 bagian	 dari	 pajak	 atas
                   kepemilikan	harta	(property	tax)	dengan	kode	sub-heading	spesifik	4310	bersama	dengan
                   estate	 tax. 	Agar	 membedakan	 dengan	 jenis	 pajak	 yang	 dikenakan	 atas	 kepemilikan
                             17
                   harta	 lainnya,	 OECD	 kemudian	 membedakan	 pajak	 warisan	 dengan	 jenis	 pajak	 atas
                   properti	lainnya.
                   Jenis	 property	 tax	 lainnya	 yang	 tidak	 termasuk	 dalam	 kategori	 pajak	 warisan	 atas
                   kepemilikan	harta	dari	sub-heading	4310	ialah	pajak	berulang	untuk	kepemilikan	harta
                   tidak	bergerak, 	pajak	berulang	atas	kekayaan	bersih, 	pajak	atas	transaksi	keuangan
                                 18
                                                                       	19
                   dan	 modal	 dari	 penggunaan	 harta, 	pajak	 tidak	 berulang	 lainnya	 untuk	 kepemilikan
                                                     20
                   harta, 	dan	pajak	berulang	lainnya	untuk	kepemilikan	harta, 	serta	jenis-jenis	pajak	atas
                        21
                                                                           22
                   kepemilikan	harta	lain	yang	tidak	termasuk	dalam	heading	4000	dari	klasifikasi	OECD
                   tersebut.
                           23
                   Pada	klasifikasi	OECD	tersebut,	keduanya	merupakan	jenis	pemajakan	atas	kepemilikan
                   harta	(heading	4000)	dengan	perbedaan	yang	terletak	pada	sistem	pengenaan	pajaknya
                   dan	 pihak	 yang	 melakukan	 pembayaran	 apabila	 pemilik	 aset	 meninggal	 dunia.
                   Berdasarkan	 konsep	 umum	 sendiri,	 pihak	 yang	 terutang	 dalam	 kasus	 pajak	 warisan
                   adalah	penerima	warisan		sebagai	penerima	aset	atau	harta	setelah	warisan	tersebut
                   dibagikan.

                   Berbeda	 dengan	 estate	 tax	 di	 mana	 pihak	 penerima	 transfer	 kekayaan	 dapat	 berupa
                   lembaga,	 pajak	 warisan	 hanya	 dikenakan	 pada	 tingkat	 individu,	 yaitu	 penerima
                   warisan.  24  	Lebih	 lanjut,	 pajak	 warisan	 juga	 mempertimbangkan	 besaran	 terutang
                   pajaknya	 berdasarkan	 keterkaitan	 antara	 pihak	 pemberi	 warisan	 dengan	 penerima
                   warisan.	Pertimbangan	tersebut	di	antaranya	mencakup	derajat	hubungan	kekeluargaan
                   untuk	menentukan	pemberian	keringanan	pajak	atas	warisan.
                                                                             25
                   Di	sisi	lain,	untuk	kasus	estate	tax,	kalkulasi	pajaknya	didasarkan	pada	nilai	bersih	dari
                   aset	estate	yang	dimiliki	oleh	orang	yang	meninggal	dan	biasanya	terhitung	sejak	tanggal

                   16 		  Thomass	A.	McDonnell,	Op.Cit.,	20-21.
                   17 		  OECD,	Revenue	Statistics	1965-2017:	Interpretative	Guide	(2018),	Paragraf	51.
                   18 		  Ibid.,	Paragraf	48	–	49.
                   19 		  Ibid.,	Paragraf	50.
                   20 		  Ibid.,	Paragraf	52.
                   21 		  Ibid.,	Paragraf	53.
                   22 		  Ibid.,	Paragraf	54.
                   23 		  Pemajakan	kepemilikan	harta	dengan	heading	4000	dari	klasifikasi	OECD	ini	tidak	termasuk	a)	pajak
                         atas	capital	gain	yang	dihasilkan	dari	penjualan	properti;	b)	pajak	atas	penggunaan	atau	izin	untuk
                         menggunakan	 properti	 untuk	 melakukan	 aktivitas	 bisnis;	 c)	 pajak	 atas	 harta	 tak	 bergerak	 yang
                         dikenakan	berbasis	nilai	asumsi	laba	bersih	yang	memperhitungkan	keadaan	pribadi	wajib	pajak;	d)
                         pajak	atas	penggunaan	properti	untuk	tempat	tinggal	di	mana	pajak	dibayarkan	oleh	pemilik	atau
                         penyewa;	e)	pajak	atas	bangunan	yang	melebihi	kepadatan	maksimum	yang	diizinkan,	pajak	untuk
                         perluasan	properti,	konstruksi	atau	perubahan	bangunan	tertentu	di	luar	nilai	yang	diizinkan	dan
                         pajak	untuk	konstruksi	bangunan;	f)	pajak	atas	penggunaan	kepemilikan	harta	milik	sendiri	untuk
                         tujuan	perdagangan	khusus	seperti	menjual	alkohol,	tembakau,	daging	atau	untuk	eksploitasi	sumber
                         daya	lahan.
                   24 		  Institute	on	Taxation	and	Economic	Policy	(ITEP),	“State	Estate	and	Inheritance	Taxes,”	Policy	Brief
                         (Agustus	2012):	2.
                   25 		  Kiyoshi	Nakayama,	“How	to	Design	Estate/Inheritance	Tax	and	Gift	Tax,”	Sixth	IMF-Japan	High-Level
                         Tax	Conference	For	Asian	Countries	in	Tokyo	(2015):	8	–	9.


                   	                                                                                 4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11