Page 6 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 6
pandangan ini, tidak mengherankan tren pembebanan pajak warisan cenderung bergeser
menjadi dibebankan pada pihak penerima warisan.
16
Pada konteks global yang berlaku saat ini, OECD (Organisation for Economic Co-operation
and Development) mengklasifikan pajak warisan sebagai bagian dari pajak atas
kepemilikan harta (property tax) dengan kode sub-heading spesifik 4310 bersama dengan
estate tax. Agar membedakan dengan jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan
17
harta lainnya, OECD kemudian membedakan pajak warisan dengan jenis pajak atas
properti lainnya.
Jenis property tax lainnya yang tidak termasuk dalam kategori pajak warisan atas
kepemilikan harta dari sub-heading 4310 ialah pajak berulang untuk kepemilikan harta
tidak bergerak, pajak berulang atas kekayaan bersih, pajak atas transaksi keuangan
18
19
dan modal dari penggunaan harta, pajak tidak berulang lainnya untuk kepemilikan
20
harta, dan pajak berulang lainnya untuk kepemilikan harta, serta jenis-jenis pajak atas
21
22
kepemilikan harta lain yang tidak termasuk dalam heading 4000 dari klasifikasi OECD
tersebut.
23
Pada klasifikasi OECD tersebut, keduanya merupakan jenis pemajakan atas kepemilikan
harta (heading 4000) dengan perbedaan yang terletak pada sistem pengenaan pajaknya
dan pihak yang melakukan pembayaran apabila pemilik aset meninggal dunia.
Berdasarkan konsep umum sendiri, pihak yang terutang dalam kasus pajak warisan
adalah penerima warisan sebagai penerima aset atau harta setelah warisan tersebut
dibagikan.
Berbeda dengan estate tax di mana pihak penerima transfer kekayaan dapat berupa
lembaga, pajak warisan hanya dikenakan pada tingkat individu, yaitu penerima
warisan. 24 Lebih lanjut, pajak warisan juga mempertimbangkan besaran terutang
pajaknya berdasarkan keterkaitan antara pihak pemberi warisan dengan penerima
warisan. Pertimbangan tersebut di antaranya mencakup derajat hubungan kekeluargaan
untuk menentukan pemberian keringanan pajak atas warisan.
25
Di sisi lain, untuk kasus estate tax, kalkulasi pajaknya didasarkan pada nilai bersih dari
aset estate yang dimiliki oleh orang yang meninggal dan biasanya terhitung sejak tanggal
16 Thomass A. McDonnell, Op.Cit., 20-21.
17 OECD, Revenue Statistics 1965-2017: Interpretative Guide (2018), Paragraf 51.
18 Ibid., Paragraf 48 – 49.
19 Ibid., Paragraf 50.
20 Ibid., Paragraf 52.
21 Ibid., Paragraf 53.
22 Ibid., Paragraf 54.
23 Pemajakan kepemilikan harta dengan heading 4000 dari klasifikasi OECD ini tidak termasuk a) pajak
atas capital gain yang dihasilkan dari penjualan properti; b) pajak atas penggunaan atau izin untuk
menggunakan properti untuk melakukan aktivitas bisnis; c) pajak atas harta tak bergerak yang
dikenakan berbasis nilai asumsi laba bersih yang memperhitungkan keadaan pribadi wajib pajak; d)
pajak atas penggunaan properti untuk tempat tinggal di mana pajak dibayarkan oleh pemilik atau
penyewa; e) pajak atas bangunan yang melebihi kepadatan maksimum yang diizinkan, pajak untuk
perluasan properti, konstruksi atau perubahan bangunan tertentu di luar nilai yang diizinkan dan
pajak untuk konstruksi bangunan; f) pajak atas penggunaan kepemilikan harta milik sendiri untuk
tujuan perdagangan khusus seperti menjual alkohol, tembakau, daging atau untuk eksploitasi sumber
daya lahan.
24 Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP), “State Estate and Inheritance Taxes,” Policy Brief
(Agustus 2012): 2.
25 Kiyoshi Nakayama, “How to Design Estate/Inheritance Tax and Gift Tax,” Sixth IMF-Japan High-Level
Tax Conference For Asian Countries in Tokyo (2015): 8 – 9.
4