Page 8 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 8

Sistem	 pajak	 sendiri	 dinilai	 dapat	 menciptakan	 peluang	 ekonomi	 dalam	 upaya
                   menurunkan	dinasti	kekayaan	yang	terkonsentrasi.	Dalam	pandangan	ini,	pajak	muncul
                   sebagai	bentuk	kewajiban	sosial	pemerintah.	Selain	mengurangi	kesenjangan	ekonomi,
                   sistem	pemajakan	atas	warisan	juga	dinilai	dapat	menciptakan	akses	dan	kesempatan
                   yang	sama	antarindividu	dalam	kehidupan.

                   Pajak	atas	warisan	juga	disebutkan	dapat	mendorong	penerima	warisan	untuk	bekerja
                   dan	 tidak	 bergantung	 pada	 harta	 warisan.	 	 Beberapa	 penelitian	 empiris	 di	 berbagai
                   negara	 membuktikan	 bahwa	 pajak	 warisan,	 dalam	 hal	 ini	 estate	 tax,	 mampu
                   mempengaruhi	ketimpangan	kekayaan.	Selain	itu,	perumusan	kebijakan	estate	tax	juga
                   dapat	meningkatkan	perekonomian	melalui	perubahan	perilaku	agar	penerima	warisan
                   berusaha	lebih	giat.
                                     33
                   Dengan	demikian,	pajak	warisan	dapat	mendorong	individu	yang	memiliki	kesempatan
                   lebih	sedikit	untuk	dapat	mengembangkan	kondisi	perekonomiannya	dan	memperoleh
                   kesempatan	yang	sama	dengan	penerima	warisan		yang	memperoleh	transfer	kekayaan
                   dari	orangtua	mereka	yang	sangat	kaya. 	Lebih	lanjut,	penerimaan	dari	pajak	warisan	ini
                                                        34
                   juga	 dapat	 digunakan	 untuk	 membiayai	 program-program	 pemerintah	 dalam
                   mengurangi	ketimpangan	dalam	upaya	redistribusi	perekonomian	tersebut.

                   Selain	berkontribusi	untuk	pembiayaan	aktivitas	domestiknya,	penerapan	pajak	warisan
                   juga	 dinilai	 dapat	 menggerakkan	 sistem	 perekonomian	 secara	 tidak	 langsung.	 Salah
                   satunya	ditunjukkan	oleh	penerapan	pajak	warisan	yang	secara	umum	dapat	mendorong
                   perilaku	 dari	 para	 penerima	 warisan	 maupun	 pihak	 donor	 untuk	 memberikan
                   sumbangan	bagi	organisasi	nirlaba	agar	mendapat	pengurang	pajak	sebagaimana	sistem
                   pemajakan	yang	berlaku	di	Inggris	dan	Amerika	Serikat.

                   Lebih	 lanjut,	 pajak	 warisan	 (inheritance	 tax)	 memiliki	 kriteria	 spesifik	 lain	 yang
                   menjadikannya	berbeda	dengan	jenis	pajak	penghasilan	atas	aset	lainnya.	Ciri	spesifik
                   tersebut	ialah	bahwa	pajak	ini	dapat	dikenakan	atas	setiap	jenis	kekayaan	dan	komponen
                   tertentu	dari	penghasilan. 	Terlebih,	pajak	ini	dikenakan	pada	tingkat	individu	di	mana
                                           35
                   terdapat	kemungkinan	yang	sangat	kecil	untuk	melakukan	penghindaran	pajak.
                                                                                              36
                   Meskipun	 demikian,	 pada	 umumnya,	 pemajakan	 yang	 berbasis	 pada	 kekayaan
                   ―termasuk	 warisan―	 memiliki	 popularitas	 yang	 rendah	 di	 mata	 masyarakat.  37
                   Pandangan	yang	menentang	keberadaan	pajak	ini	berpijak	pada	argumen	bahwa	aset
                   yang	 diwariskan	 pada	 prinsipnya	 merupakan	 milik	 keluarga	 (family	 asset)	 sehingga
                   peralihan	 pemegangan	 aset	 dari	 seseorang	 kepada	 keturunannya	 atau	 anggota
                   keluarganya	tidak	pantas	untuk	dipajaki.
                                                         38




                   33 		  Mariacristina	 De	 Nardi,	 Fang	 Yang,	 “Wealth	 Inequality,	 Family	 Background,	 and	 Estate	 Taxation,”
                         Journal	of	Monetary	Economics:	140.
                   34 		  Lily	L.	Batchelder,	“What	Should	Society	Expect	from	Heirs,”	NYU	Center	for	Law,	Economics,	and
                         Organization	(2010):	3.
                   35 		  Antony	Seely,	“Inheritance	Tax,”	House	of	Commons	Library	Briefing	Paper	No.	93	(April	2018):	11	–
                         12.
                   36 		  Lily	L.	Batchelder,	“Taxing	Privilege	More		Effectively:	Replacing		the	Estate	Tax	with	an	Inheritance
                         Tax,”	The	Brookings	Institution	Discussion	Paper	(2017):	7	–	13.
                   37 		  Blanca	Moreno-Dodson,	Richard	Murphy,	dan	Eric	M.	Zolt,	Op.	Cit.,	114.
                   38 		  Jens	 Beckert,	 “The	 Social	 Contract	 Revisited:	 Why	 is	 the	 Inheritance	 Tax	 so	 Controversial?”,	 The
                         Foundation	for	Law,	Justice	and	Society	(2008):	4.


                   	                                                                                 6
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13