Page 8 - Working Paper (Prospek Pajak Warisan di Indonesia)
P. 8
Sistem pajak sendiri dinilai dapat menciptakan peluang ekonomi dalam upaya
menurunkan dinasti kekayaan yang terkonsentrasi. Dalam pandangan ini, pajak muncul
sebagai bentuk kewajiban sosial pemerintah. Selain mengurangi kesenjangan ekonomi,
sistem pemajakan atas warisan juga dinilai dapat menciptakan akses dan kesempatan
yang sama antarindividu dalam kehidupan.
Pajak atas warisan juga disebutkan dapat mendorong penerima warisan untuk bekerja
dan tidak bergantung pada harta warisan. Beberapa penelitian empiris di berbagai
negara membuktikan bahwa pajak warisan, dalam hal ini estate tax, mampu
mempengaruhi ketimpangan kekayaan. Selain itu, perumusan kebijakan estate tax juga
dapat meningkatkan perekonomian melalui perubahan perilaku agar penerima warisan
berusaha lebih giat.
33
Dengan demikian, pajak warisan dapat mendorong individu yang memiliki kesempatan
lebih sedikit untuk dapat mengembangkan kondisi perekonomiannya dan memperoleh
kesempatan yang sama dengan penerima warisan yang memperoleh transfer kekayaan
dari orangtua mereka yang sangat kaya. Lebih lanjut, penerimaan dari pajak warisan ini
34
juga dapat digunakan untuk membiayai program-program pemerintah dalam
mengurangi ketimpangan dalam upaya redistribusi perekonomian tersebut.
Selain berkontribusi untuk pembiayaan aktivitas domestiknya, penerapan pajak warisan
juga dinilai dapat menggerakkan sistem perekonomian secara tidak langsung. Salah
satunya ditunjukkan oleh penerapan pajak warisan yang secara umum dapat mendorong
perilaku dari para penerima warisan maupun pihak donor untuk memberikan
sumbangan bagi organisasi nirlaba agar mendapat pengurang pajak sebagaimana sistem
pemajakan yang berlaku di Inggris dan Amerika Serikat.
Lebih lanjut, pajak warisan (inheritance tax) memiliki kriteria spesifik lain yang
menjadikannya berbeda dengan jenis pajak penghasilan atas aset lainnya. Ciri spesifik
tersebut ialah bahwa pajak ini dapat dikenakan atas setiap jenis kekayaan dan komponen
tertentu dari penghasilan. Terlebih, pajak ini dikenakan pada tingkat individu di mana
35
terdapat kemungkinan yang sangat kecil untuk melakukan penghindaran pajak.
36
Meskipun demikian, pada umumnya, pemajakan yang berbasis pada kekayaan
―termasuk warisan― memiliki popularitas yang rendah di mata masyarakat. 37
Pandangan yang menentang keberadaan pajak ini berpijak pada argumen bahwa aset
yang diwariskan pada prinsipnya merupakan milik keluarga (family asset) sehingga
peralihan pemegangan aset dari seseorang kepada keturunannya atau anggota
keluarganya tidak pantas untuk dipajaki.
38
33 Mariacristina De Nardi, Fang Yang, “Wealth Inequality, Family Background, and Estate Taxation,”
Journal of Monetary Economics: 140.
34 Lily L. Batchelder, “What Should Society Expect from Heirs,” NYU Center for Law, Economics, and
Organization (2010): 3.
35 Antony Seely, “Inheritance Tax,” House of Commons Library Briefing Paper No. 93 (April 2018): 11 –
12.
36 Lily L. Batchelder, “Taxing Privilege More Effectively: Replacing the Estate Tax with an Inheritance
Tax,” The Brookings Institution Discussion Paper (2017): 7 – 13.
37 Blanca Moreno-Dodson, Richard Murphy, dan Eric M. Zolt, Op. Cit., 114.
38 Jens Beckert, “The Social Contract Revisited: Why is the Inheritance Tax so Controversial?”, The
Foundation for Law, Justice and Society (2008): 4.
6